TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Memelihara Anjing dalam Agama Islam

Ternyata beberapa pendapat berbeda dalam menanggapi hukum memelihara anjing dalam Islam

Pexels/Chevanon Photography

Anjing adalah salah satu binatang peliharaan yang lucu dan menggemaskan.

Namun, di dalam agama Islam, anjing merupakan najis apalagi air liurnya. Banyak pendapat dari para ahli yang berbeda-beda sehingga sering membuat bingung.

Memelihara anjing tanpa sebab dapat mengurangi pahala seseorang menurut Rasulullah SAW. Pernyataan tersebut diungkapkan dalam Hadis Riwayat Muslim, sebagai berikut:

وفي رواية لمسلم من اقتنى كلبا ليس بكلب صيد، ولا ماشية ولا أرض، فإنه ينقص من أجره قيراطان كل يوم.

Artinya: “Dalam riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Siapa saja yang memelihara anjing bukan anjing pemburu, penjaga ternak, atau penjaga kebun, maka pahalanya akan berkurang sebanyak dua qirath setiap hari”.

Banyak orang yang berpikir bahwa memegang anjing diperbolehkan asal tidak terkena air liurnya. Namun, menurut Imam Asy-Syafi'i, kita tidak akan tahu kapan anjing menjilat tubuhnya. Untuk itu, jika terkena air liur anjing cuci lah tangan dengan tanah.

Kali ini Popmama.com akan merangkum beberapa pernyataan para ahli tentang hukum memelihara anjing dalam islam.

Simak baik-baik ya, Ma!

Menurut Ulama Madzhab Syafi’i

Unsplash/Oscar Sutton

Seorang muslim haram memelihara anjing tanpa alasan tertentu. Seorang muslim hanya boleh memelihara anjing ketika diperlukan untuk berburu, menjaga tanaman, dan menjaga ternak. Sementara untuk alasan lainnya tidak dibolehkan dan bersifat haram.

Sering masyarakat Indonesia yang beragama muslim memelihara anjing karena kasian, menyukai anjing, dan berbagai alasannya.

Bagaimanapun sebagai umat muslim kita harus menaati perintah Rasulullah SAW.

Berikut perkataan Madzhab Syafi’i yang menjelaskan tentang haramnya memelihara anjing dengan alasan kasian atau apapun.

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

Artinya: 

“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat kedua–ini lebih shahih–membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu.”

Menurut Imam Malik

Pixabay/Chiemsee2016

Sedangkan Imam Malik membolehkan memelihara anjing untuk keperluan menjaga hewan ternak, tanaman, dan berburu. Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Abdil Barr bahwa:

وأجاز مالك اقتناء الكلاب للزرع والصيد والماشية وكان بن عمر لا يجيز اتخاذ الكلب إلا للصيد والماشية خاصة ووقف عندما سمع ولم يبلغه ما روى أبو هريرة وسفيان بن أبي زهير وبن مغفل وغيرهم في ذلك

Artinya:

“Imam Malik membolehkan pemeliharaan anjing untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga hewan ternak. Sahabat Ibnu Umar tidak membolehkan pemeliharaan anjing kecuali untuk berburu dan menjaga hewan ternak. Ia berhenti ketika mendengar dan hadits riwayat Abu Hurairah, Sufyan bin Abu Zuhair, Ibnu Mughaffal, dan selain mereka terkait ini tidak sampai kepadanya.”

Menurut Ibnu Abdil Barr

Unsplash/Mitchell Orr

Ibnu Abdil Barr, salah satu ulama Madzhab Maliki menjelaskan bahwa memelihara anjing diharamkan. Larangan memelihara anjing yang disampaikan oleh Rasulullah SAW bersifat makruh (tidak disukai). Memlihara anjing akan mengurangi pahala itu adalah sesuatu yang bersifat mencegah.

Jadi, menurut Ibu Abdil Barr memelihara anjing diperbolehkan. Karena pengharaman tidak bisa dilihat dari pernyataan. Larangan itu dimaksud agar seorang muslim tidak melakukannya tetapi bukan berarti haram. Larangan memelihara anjing itu termasuk makruh, menurut Ibnu Abdil Barr.

Ibnu Abdil Barr juga menjelaskan bahwa memelihara anjing itu tergantung cara memperlakukannya. Jika memperlakukannya dengan baik maka akan mendapatkan pahala. Begitupun sebaliknya jika memperlakukannya dengan kasar maka akan berdosa.

Seperti yang dijelaskan Ibnu Abdil Barr saat mengungkapkan pernyatannya bahwa:

وقد يكون في التقصير في الإحسان إلى الكلب لأنه قانع ناظر إلى يد متخذه ففي الإحسان إليه أجر كما قال صلى الله عليه وسلم في كل ذي كبد رطبة أجر وفي الإساءة إليه بتضييقة وزر

Artinya:

“Terkadang terjadi kelalaian untuk berbuat baik terhadap anjing. Hal ini cukup dilihat dari tangan orang yang memeliharanya. Berbuat baik terhadap anjing bernilai pahala sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ‘Pada setiap limpa yang basah terdapat pahala.’ Berbuat jahat dengan kezaliman tertentu terhadap anjing bernilai dosa.”

Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi

Freepik

Syaikh Yusuf Qardhawi mengungkapkan tentang bahwa dengan memelihara anjing. Maka akan diberikan makanan secara berlebihan kepada anjing. Seluruh hati dan perhatiannya dicurahkan kepada anjing.

Sedangkan dirinya menjadi manusia yang pelit dan bersikap tidak peduli dengan tetangganya.

Syaikh Yusuf Qardhawi juga mengingatkan bahwa dengan memelihara anjing bagi seorang muslim membuat rumahnya menjadi penuh najis karena air liur anjing.

Rasulullah juga bersabda bahwa "Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah." Riwayat Buhari.

Saat Memelihara Anjing, Malaikat Tidak Ingin Datang ke Rumah

Pexels/Matheus Bertelli

Mungkin Mama pernah mendengar bahwa dengan memelihara anjing maka malaikat tidak ingin datang ke rumah. Hal itu dikarenakan anjing akan menggonggong ketika ada orang yang tidak dikenalinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Rasulullah saat mendengar cerita Malaikat Jibril. Rasulullah SAW pernah mengatakan:

"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan.” (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)

Itulah beberapa pernyataan para ulama tentang hukum memelihara anjing dalam islam.

Melihat banyaknya pendapat, tentu seharusnya bisa memilih yang menurut Mama baik. Semoga dapat dipahami dengan baik ya, Ma.

Baca juga:

The Latest