Apa Itu Nafkah Batin dalam Ajaran Agama Islam?
Salah satu nafkah yang dapat mewujudkan keharmonisan rumah tangga
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam agama Islam, pernikahan adalah salah satu ibadah yang paling baik. Hal ini terlihat dari tujuannya, yaitu untuk memperpanjang keturunan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia secara halal.
Allah SWT berfirman mengenai pernikahan dalam QS. Ar-Ruum Ayat 21 yang berbunyi:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًۭا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةًۭ وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِى ذَٰلِكَ لَءَايَٰتٍۢ لِّقَوْمٍۢ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir," (QS. Ar-Ruum Ayat 21).
Setelah memutuskan untuk menikah, baik suami maupun istri memiliki tanggung jawab masing-masing dalam membina rumah tangga. Pemberian nafkah adalah salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi. Dalam Islam nafkah terdapat tiga jenis yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami istri.
Jadi, seorang suami sekaligus kepala rumah tangga memiliki kewajiban memberikan tiga nafkah pada istri dan keluarganya. Nafkah tersebut mulai dari nafkah lahir atau keluarga, nafkah kebutuhan istri, dan nafkah batin.
Nah, dari ketiga kewajiban tersebut kira-kira apa itu nafkah batin dalam ajaran agama Islam ya? Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya.
Yuk, kita simak penjelasannya!
Pengertian Nafkah Batin
Nafkah batin adalah kewajiban yang diberikan kepada istri, berupa kebahagiaan dan pemenuhan kebutuhan biologis sang istri. Dalam Islam kadarnya tak terlalu ditetapkan secara jelas, tetapi suami perlu menyadari bahwa antara perkara yang menjadi tanggung jawabnya adalah memenuhi keinginan nafsu istri, dan sebaliknya.
Kebutuhan biologis yang terpenuhi dengan baik akan berpengaruh pada keharmonisan rumah tangga. Terkadang, harta yang melimpah dan wajah suami yang menawan tak bisa menggantikan nafkah batin, apabila kebutuhan biologis sang istri tidak terpenuhi.
Hukumnya Wajib bagi Suami dan Istri
Kebutuhan biologis pasangan suami istri yang dipenuhi dengan nafkah batin hukumnya wajib. Penyebab dari wajibnya nafkah batin karena adanya akad nikah antara suami dan istri.
Menurut pendapat Imam Malik, nafkah menjadi wajib atas suami apabila ia telah menggauli atau mengajak bergaul, apalagi saat istri sudah termasuk dalam orang yang dapat digauli dan suami pun telah dewasa.
Sementara itu, menurut Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, suami yang belum dewasa wajib memberi nafkah apabila istri telah dewasa. Namun jika yang terjadi adalah sebaliknya, maka Imam Syafi'i memiliki dua pendapat. Pertama, suami yang sudah dewasa diperbolehkan mengajak istri yang bisa digauli. Lalu yang kedua, istri berhak memperoleh nafkah dari suaminya.
Keharusan seorang suami dalam memberikan nafkah kepada istrinya ialah ketika mereka sudah tinggal dalam satu kamar dan watha'. Jadi, tidak serta merta karena sudah mengucapkan janji suci dalam akad nikah saja, melainkan ada tahapan selanjutnya yang harus dijalani.
Kewajiban suami dalam memberikan nafkah batin kepada istri diterangkan oleh firman Allah SWT, dalam QS.Al-Baqarah Ayat 223 yang berbunyi:
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya:
"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman," (QS.Al-Baqarah Ayat 223).
Dapat Mewujudkan Rumah Tangga Sakinah, Mawadah, Warrahmah
Laki-laki dan perempuan yang telah terikat dalam hubungan pernikahan tentu telah dihalalkan untuk melakukan hubungan intim. Hal ini sebagai bentuk penyatuan diri pasangan suami istri dengan cinta dan kasih sayang, serta berharap mendapatkan rida Allah SWT.
Pemenuhan biologis yang dilakukan secara baik dapat mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawadah, dan warrahmah.
Dengan begitu, seluruh tujuan pernikahan pun tercapai mulai dari saling memuliakan, menghargai, dan membangun relasi hubungan suami istri yang baik satu sama lain.
Ketentuan Waktu Memberikan Nafkah Batin
Mengenai aturan waktu untuk pemberian nafkah batin pada istri, Syaikh Zuraq menyampaikan bahwa:
Hak istri untuk disenggamai suami dalam seminggu dua kali. Boleh kurang dan boleh juga lebih, tergantung pada kebutuhan kepuasaannya. Sebab membahagiakan istri hukumnya adalah wajib. Maka dari itu, tidak selayaknya seorang suami menunda-nunda waktu bersenggaman hingga istri sangat merindukan."
Ibn Hazm juga pernah menyatakan perihal ketentuan waktu bersenggama bahwa:
Suami wajib menyetubuhi istrinya dan sekurang-kurangnya satu kali dalam setiap bulan jika ia mampu. Apabila tidak, dia berarti durhaka kepada Allah SWT."
Selain itu, menurut Imam Ahmad, ia menetapkan ketentuan empat bulan sekali bahwa suami diwajibkan menggauli istrinya, karena Allah SWT telah menerapkan dalam tempo ini hak bagi bekas budak. Namun, ketika suami meninggalkan istrinya hingga tak kembali tanpa ada halangan apa pun, Imam Ahmad memberikan batas waktu enam bulan.
Pendapat tersebut berdasarkan pada ketetapan yang dibuat oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab. Pada masa itu, banyak kaum laki-laki yang berperang, tetapi ada satu istri yang sedih ketika akan ditinggal oleh suaminya.
Umar bin Khattab saat mengetahui hal tersebut langsung menjumpai sebuah rumah, lalu mendengar syair seorang perempuan yang bersedih. Hal tersebut membuat Umar bin Khattab gundah dan bertanya kepada putrinya yang bernama Hafsoh, ia bertanya berapa lama seorang perempuan mampu bertahan tanpa suaminya.
Lalu dijawab, "Sekuat-kuatnya perempuan dia hanya bisa bertahan selama empat bulan." Kemudian sejak saat itu, Umar langsung menyuruh pasukannya yang sudah empat bulan berada di medan perang untuk pulang ke rumah dan menemui istri mereka.
Nafkah Batin Dapat Memenuhi Kebutuhan Biologis dengan Cara yang Baik
Sudah sepatutnya suami istri memperhatikan hubungan intim dengan baik yang sesuai pada aturan. Hal ini dijelaskan dalam QS. An-Nisaa Ayat 19 yang berbunyi:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Artinya:
"Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah SWT menjadikan padanya kebaikan yang banyak," (QS. An-Nisaa Ayat 19).
Islam mengajarkan para pasangan suami dan istri hendaknya bergaul dengan cara yang baik. Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi ketika melakukan hubungan intim, yaitu:
- Dilarang menyetubuhi istri yang tengah haid
Menyetubuhi istri dalam waktu datang bulan adalah hal yang diharamkan dalam agama Islam. Allah SWT melarang para umatnya untuk mendekati atau bahkan menyetubuhi seorang istri yang sedang haid, karena Ia mengerti bahwa risiko yang akan ditimbulkan sangat berbahaya.
Hal ini diterangkan dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah Ayat 222 yang berbunyi:
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya:
"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri," (QS. Al-Baqarah Ayat 222).
- Dilarang menyetubuhi istri dengan membayangkan orang lain
Menurut ulama, menyetubuhi istri dengan membayangkan perempuan lain hukumnya haram. Dalam kita Tharhut-thatsrib diterangkan bahwa:
Bila seorang terbiasa minum-minuman kerjas, karena gelas yang dipakai adalah gelas yang biasa dipakai untuk minuman keras. Hal seperti ini hukumnya tetap haram. Demikian pula hanya bila suami bersenggama dengan istri, sementara dalam benak hatinya terbaya menyetubuhi orang lain. Maka hukumnya juga haram."
- Dilarang menyetubuhi pada lubang dubur istri
Pada dasarnya lubang dubur adalah tempat untuk manusia membuang kotoran, bukan untuk menjadi tempat zakar laki-laki masuk. Meskipun dalam melakukan hubungan intim suami maupun istri bebas mengambil posisi, tetapi lubang dubur bukanlah tempat yang seharusnya.
Menyetubuhi istri dari lubang dubur atau disebut dengan anal seks hukumnya haram dalam Islam. Ibnu abas dalam hal ini menerangkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
Allah SWT tidak akan mencurahkan rahmat kepada orang yang menyenggamai istrinya di lubang dubur."
Nah, itulah penjelasan tentang nafkah batin dalam ajaran agama Islam. Semoga penjelasan tersebut dapat menjadi ilmu untuk menambah wawasan pasangan suami istri tentang hubungan rumah tangga, ya.
Baca juga:
- Istri Ditalak Tiga, Apakah Suami Masih Harus Memberi Nafkah?
- 3 Jenis Nafkah yang Harus Suami Penuhi dalam Ajaran Islam
- Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah kepada Istri yang Bekerja