TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Jenis-Jenis Masa Idah dalam Ajaran Agama Islam, Perlu Diketahui

Terdapat beberapa masa idah yang berbeda untuk setiap istri setelah berpisah dengan sang suami

Pexels/Michael Alexander

Berdasarkan ajaran agama Islam apabila seorang istri berpisah dengan suaminya karena kematian atau perceraian, maka ia harus menjalani idah.

Idah berasal dari kata al-add dan al-ihsha' yang artinya bilangan, atau jumlah bulan yang harus dilewati oleh seorang istri saat ditalak ataupun wafatnya sang suami. Namun, secara definisi idah merupakan masa penantian seorang perempuan yang diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir dari masa idah ini ditentukan pada kondisi sang istri seperti saat proses melahirkan, masa haid, masa suci, ataupun dalam bilangan bulan.

Banyak pihak yang berpendapat mengenai pengertian dan ketentuan dari masa penantian ini, seperti menurut Ulama Hanafiya, kalangan Malikiyah, mazhab Syafi'iyyah, dan mazhab Hanabilah. Meskipun tafsiran mereka terdapat sedikit perubahan, tetapi tujuannya yaitu menunggu sampai waktu yang ditentukan.

Jenis-jenis masa idah dalam Islam secara umum terbagi menjadi dua, yaitu idah karena perceraian dan kematian suami. Namun berdasarkan kondisinya, idah ini kembali terbagi menjadi enam jenis dengan ketentuannya masing-masing.

Berikut Popmama.com telah merangkumnya dalam jenis-jenis masa idah dalam ajaran agama Islam.

Mari kita simak informasi berikut!

Jenis-Jenis Masa Idah dalam Ajaran Agama Islam

1. Masa idah istri yang ditinggal wafat suami saat hamil

Pexels/Mikhail Nilov from Pexels

Seorang istri yang ditinggal wafat suaminya saat dirinya tengah mengandung, maka masa idahnya berlaku hingga anaknya lahir. Sebagai contoh, setelah satu bulan setelah suaminya wafat, lalu ia melahirkan maka habislah masa idahnya.

Ketentuan masa idah ini tertuang pada QS. Al-Thalaq 65 Ayat 4 yang berbunyi:

وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ ۚ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا

Artinya:

"Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya," (QS. Al-Thalaq 65 Ayat 4).

2. Masa idah istri yang ditinggal wafat suami saat tidak hamil

Pexels/cottonbro

Apabila istri ditinggal belahan jiwanya, tetapi ia sedang tidak hamil atau mungkin saja hamil bukan dari suaminya yang meninggal. Maka masa idah berlangsung selama 4 bulan 10 hari.

Dalam masa penantian ini tidak ada perbedaan untuk istri yang masih mengalami haid, menopause, sudah pernah digauli oleh istri ataupun belum.

Ketentuan masa idah ini berdasarkan pada QS. Al-Baqarah Ayat 234 yang berbunyi:

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Artinya:

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat," (QS. Al-Baqarah Ayat 234).

3. Masa idah istri yang dicerai suami saat hamil

Pexels/kelvin octa

Sebagaimana dalam keadaan hamil, seorang istri harus menjalani masa penantian dengan segala ketentuannya hingga ia melahirkan. Perceraian saat mengandung memang hal yang berat untuk dijalani seorang diri.

Namun berdasarkan pada syariat agama Islam, masa idah ini harus tetap dijalani oleh seorang istri. 

4. Masa idah istri yang dicerai suami saat tidak hamil

Pexels/Darina Belonogova

Seorang istri yang ditalak oleh suami dan sudah digauli tetapi belum hamil, maka masa idah baginya berlaku selama tiga kali quru. Para ulama memaknai quru dengan masa suci.

Masa idah ini dihitung dari masa suci saat diceraikan. Sedangkan bila ia diceraikan saat haid, maka masa idahnya dihitung sejak masa suci setelah haidnya tersebut.

Ketentuan masa idah ini berdasarkan pada QS. Al-Baqarah Ayat 228 yang berbunyi:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ ۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا ۚ وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ ۗ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

Artinya:

"Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana," (QS. Al-Baqarah Ayat 228).

Makna dari surah ini juga diperkuat oleh sebuah hadis Aisyah, dalam ceritanya Ummu Habibah tengah mengalami menstruasi. Lalu ia bertanya kepada Rasulullah SAW, beliau menyuruhnya untuk meninggalkan salat pada saat sedang menstruasi.

5. Masa idah istri yang dicerai suami saat tidak hamil, tetapi sudah digauli dan belum menopause

Pexels/RODNAE Productions from Pexels

Ketika istri diceraikan oleh suami dalam keadaan hamil dan telah digauli, maka masa idahnya selama tiga bulan. Selain itu, bulan Hijriah juga menjadi patokan waktu dalam masa idah

Dalam kurun waktu tiga bulan tersebut, seorang istri wajib mematuhi larangan, hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam ajaran agama Islam.

6. Masa idah istri yang dicerai suami tetapi belum digauli

Pexels/Nur Andi Ravsanjani Gusma from Pexels

Tidak ada masa idah bagi seoang istri yang belum pernah digauli oleh sang suami. Hal ini karena pasangan suami istri tesebut belum melakukan salah satu sunnah Rasul dalan pernikahan.

Hal ini disampaikan dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Ahzab Ayat 49 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا ۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحًا جَمِيلًا

Artinya:

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya," (QS. Al-Ahzab Ayat 49).

Pada dasarnya idah merupakan panduan etika dalam perceraian saat melepaskan ikatan hubungan suami istri. Apabila idah ini dipahami dan dijalani dengan benar, maka selaras dengan nilai kemanusiaan dalam hubungan emosional suami dan istri yang berpisah.

Itulah jenis-jenis masa idah dalam agama Islam. Semoga informasi ini mampu menambah pengetahuan baru terkait masa idah, ya.

Baca juga:

The Latest