Penjelasan Lengkap Polemik Pidana Check In Hotel Bukan dengan Pasangan
Bisa dipidana asalkan memenuhi syarat aduan dalam undang-undang
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Berlibur dengan menginap di hotel bisa menjadi pilihan hiburan yang menyenangkan. Bahkan kini telah muncul istilah baru tentang liburan tersebut yang dinamakan staycation.
Namun, akhir-akhir ini ramai kabar mengenai larangan check in di hotel bagi pasangan yang belum menikah. Peraturan tersebut kabarnya diatur pada pasal-pasal yang dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Polemik mengenai pasal ini sangatlah ramai, karena bagi siapa saja yang melanggarnya dianggap berzina dan akan diancam hukuman pidana atau penjara.
Hal ini mengundang banyak komentar pro dan kontra dari masyarakat. Mereka menganggap bahwa urusan ini sudah terlalu masuk dalam ranah privat, dan tidak seharusnya diatur oleh negara.
Untuk memahami lebih dalam mengenai polemik ini, berikut Popmama.com telah merangkum informasi terkait beberapa fakta lengkap polemik pidana check in hotel bukan dengan pasangan.
Yuk Ma, kita simak baik-baik penjelasannya!
1. Isi Pasal 415 ayat 1 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Berdasarkan pada draf final RKUHP yang diserahkan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), perbuatan zina diatur dalam pasal 415 ayat 1 yang berbunyi:
Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara.
Isi dari pasal inilah yang banyak dikomentari oleh masyarakat.
2. Pidana dapat dilakukan berdasarkan pada delik aduan
Dalam Pasal 415 ayat 2 dijelaskan bahwa tindak pidana perzinaan yang dimaksud adalah berdasarkan pada delik aduan. Maka dari itu, pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan dari sejumlah pihak.
Pihak-pihak tersebut telah dikategorikan dalam RKUHP yang berbunyi:
Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan
3. Pihak yang dimaksud bukan suami atau istri
Dalam bagian Pasal 415 ayat 1, dijelaskan yang dimaksud dengan bukan suami atau istri dalam beberapa poin. Salah satunya saat seseorang yang telah menikah, tetapi bersetubuh bukan dengan pasangan.
Agar lebih memahami pihak-pihak siapa sajakah yang dimaksud. Berikut penjelasan dalam beberapa poin tersebut, antara lain:
- Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya.
- Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya.
- Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan.
- Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada di dalam ikatan perkawinan.
- Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan.
4. Selagi persidangan belum dimulai, aduan dapat ditarik oleh penuntut
Pembahasan mengenai berlakunya aduan tertera dalam Pasal 3. Dalam pasal tersebut dijelaskan tentang bagaimana pengaduan ini tidak berlaku, sesuai dengan pasal 25, pasal 25 dan 30 RKUHP.
Kemudian, pada pasal 4 juga dijelaskan bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai. Maka dari itu, apabila pihak yang dituntut merasa hal ini tidak sesuai dan merugikan dirinya, aduan tersebut dapat ditarik.
5. Syarat pengaduan kumpul kebo yang juga menjadi polemik delik pidana
Kumpul kebo adalah istilah yang digunakan ketika pasangan yang tidak sah secara agama dan negara tinggal bersama. Dalam hal ini, pada Pasal 416 dijelaskan terdapat pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan, tetapi harus memenuhi syarat yang agar hal ini dapat dijadikan delik aduan.
Berikut syarat-syarat pengajuan delik aduan kumpul kebo, antara lain:
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. Suami atau istri bagi orang tang terikat perkawinan; atau
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak belaku ketentuan pasal 25, pasal 26, dan pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Nah, itulah beberapa fakta dan penjelasan lengkap polemik pidana check in hotel bukan dengan pasangan. Setelah mengetahui lebih dalam informasi tentang RKUHP ini, kira-kira Mama setuju nggak nih dengan isi pasal-pasal tersebut?
Baca juga:
- 3 Jenis Zina dalam Agama Islam, Jangan Sampai Terjebak di Dalam Dosa
- Apa Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga?
- Kekerasan Rumah Tangga dalam Hukum Islam