12 Syarat Menikah di Turki, Salah Satunya Mematuhi Prinsip Monogami
Yuk, simak berbagai persyaratan seorang WNI jika akan menikah di Turki!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Turki merupakan salah satu negara yang memberikan izin warga negaranya menikah dengan WNA. Hukum yang berlaku dalam keluarga Turki pun terdapat berbagai hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi, termasuk apabila WNA ingin menikah atau hingga menetap di negara tersebut.
Sebagai WNI, menikah di Turki dapat menjadi impian beberapa masyarakat di Indonesia. Namun, perlu diketahui bahwa pernikahan yang dianggap sah oleh pemerintahan Turki adalah pernikahan yang telah disetujui oleh pihak negara asal yaitu Indonesia.
Lalu, kira-kira apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk seorang WNI jika akan menikah di Turki? Berikut Popmama.com telah merangkum sejumlah 12 syarat menikah di Turki secara detail.
1. Calon mempelai harus perempuan dan laki-laki
Berdasarkan pada peraturan hukum dan budaya menikah di Turki, kedua calon pasangan yang akan menikah haruslah seorang perempuan dan laki-laki seutuhnya.
Hal ini dikarenakan Turki merupakan salah satu negara dengan mayoritas penduduknya beragama Islam.
2. WNI wajib lampirkan dokumen penting
Pernikahan yang diselenggarakan oleh kedua calon mempelai dengan warga negara berbeda tentunya akan lebih rumit, terlebih jika digelar di Turki.
Untuk pihak WNI terdapat beberapa dokumen penting harus dipersiapkan, yaitu:
- Surat Pengantar Nikah dari KBRI Ankara
Surat ini digunakan sebagai salah satu dokumen yang diperlukan di KUA Turki, adapun isinya merupakan keterangan bahwa yang bersangkutan berstatus lajang. Melansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara Turki, berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat surat pengantar nikah di negara tersebut.
- Surat N1 hingga N5 asli dari kelurahan pemohon di Indonesia, dengan masa berlaku dua bulan.
- Akta perceraian, apabila pemohon sudah pernah menikah.
- Formulir N6, apabila pemohon merupakan janda atau duda karena kematian.
- Surat keterangan lajang untuk calon mempelai dari warga negara Turki.
- Foto 1 lembar ukuran biometric.
- Surat pengantar nikah.
- SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
- Akta kelahiran, untuk mengurus izin tinggal di Turki apabila berminat.
- Surat berkelakuan baik dari e-devlet dalam bahasa Inggris yang dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Turki (khusus calon suami).
- Slip gaji dalam bahasa Inggris (khusus calon suami).
- Surat penyataan berintikan memahami konsekuensi hukum pernikahan resmi sesuai hukum dan kebudayaan Turki yang sudah ditandatangani (khusus calon istri).
- Petisi pernikahan, sebelum melaksanakan pernikahan kedua calon mempelai harus mengisi petisi di Pemerintahan Kota Belediye, atau disebut dengan Evlenme Beyannamesi.
- Paspor dan akta kelahiran yang telah diterjemahkan dalam bahasa Turki.
- Sertifikat kesehatan, yang berasal dari lembaga kesehatan di Turki (Sagli Ocagi/Devlet Hastanesi).
- Pas foto, dengan enam ukuran foto paspor dari calon suami dan istri.
- Sertifikat kemampuan untuk menikah (Certificate of Celibacy), dokumen inilah yang akan menyatakan jika calon suami dan istri dalam keadaan lajang, bercerai ataupun sudah pernah menikah (single, divorced, or widow). Surat ini dapat diterbitkan melalui:
- Negara asal (Indonesia).
- Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara Turki, yang telah disertifikasi oleh Kementerian Luar Negeri Turki.
- Surat akomodasi, apabila calon suami dan istri tidak memiliki tempat tinggal di Turki dan menginap di hotel. Maka pihak hotel harus memberikan surat keterangan berisikan calon mempelai benar adanya tinggal di tempat tersebut, dan mencantumkan durasi tinggal serta tanggal keberangkatan.
- Sertifikat pernikahan, dibutuhkan apabila calon mempelai sudah pernah menikah. Surat ini harus diterjemahkan dalam bahasa Turki.
3. Memenuhi batasan umur menikah di Turki
Dalam undang-undang Turki, umur minimal seseorang yang akan menikah itu 18 tahun untuk laki-laki, dan 17 tahun bagi perempuan.
Selain batasan umur, Turki merupakan salah satu negara dengan hukum keluarga negara Muslim. Baligh juga menjadi syarat utama diselenggarakannya pernikahan.
4. Mampu untuk menikah
Mampu menikah dalam hal ini yaitu sehat dalam mentalnya untuk membina rumah tangga. Perlu diketahui bahwa Turki penyakit mental menjadi suatu standar pernikahan.
Maka dari itu, sebelum menikah pastikan kamu dan pasanganmu sehat secara mental.
5. Pernikahan harus dipimpin oleh pejabat Turki
Pernikahan yang diselenggarakan oleh pasangan yang salah satunya bukanlah warga negara Turki, maka pernikahan tersebut harus dipimpin oleh seorang pejabat negara tersebut.
Sebagai WNI harus mendapatkan dokumen dari otoritas yang tepat di Indonesia untuk mengesahkan persyaratan pernikahan di Turki.
6. Calon suami atau istri Turki tidak sedarah
Apabila dari calon mempelai keduanya masih memiliki hubungan darah, seperti sepupu atau saudara dekat atau jauh, maka pihak Turki tidak memberikan izin untuk melaksanakan pernikahan.
Peraturan yang satu ini disebut dengan absence of consanguinity.
7. Mematuhi prinsip monogami Turki
Jika pernikahan yang akan dilaksanakan di Turki adalah yang kedua dan belum bercerai, maka pihak Turki tidak bisa mewujudkan pernikahan kedua tersebut.
Hal ini dikarenakan Turki menerapkan monogami yang menjadi salah satu prinsip penting dalam hukum keluarganya.
8. Mematuhi aturan masa waktu menikah di Turki
Aturan masa nikah perempuan yang baru saja bercerai pun diatur oleh hukum keluarga Turki. Jika WNI yang akan menikah di Turki adalah seorang laki-laki, maka ia akan menikahi pasangannya warga negara Turki.
Namun, jika diketahui calon istrinya tersebut baru saja bercerai, keduanya harus menunggu hingga sembilan bulan sejak sang perempuan resmi berpisah.
9. Sehat dan tidak sedang mengidap penyakit serius
Selain sehat secara mental, calon mempelai baik suami dan istri harus sehat.
Perlu juga dipastikan tidak mengidap beberapa penyakit serius tertentu seperti epilepsi atau histeria. Epilepsi adalah gangguan yang terjadi pada sistem saraf paling umum, dan penderitanya bisa mengalami kejang.
Sama halnya dengen gejala epilepsi, histeria juga membuat penderitanya kejang-kejang. Risiko dari penyakit ini sangatlah besar. Jika salah satu calon mempelai pengidap epilesi atau histeria, maka pihak Turki tidak mengajurkan untuk menyelenggarakan pernikahan.
10. Pihak calon mempelai WNI hadir beberapa hari sebelum pernikahan
Seperti yang kita ketahui, menyelenggarakan pernikahan bukanlah satu hal yang mudah untuk diwujudkan. Bahkan kita sebagai WNI pun untuk melakukan pernikahan di Indonesia masih banyak hal-hal yang perlu dipastikan hingga mendekati hari pernikahan.
Apalagi jika pernikahan dilaksanakan di Turki, selain dokumen persyaratan masih banyak hal-hal lainnya yang harus diurus. Maka dari itu, pihak Turki menyarankan calon mempelai WNI untuk hadir beberapa hari sebelum momen pernikahan diselenggarakan.
11. Menghadirkan penerjemah tersumpah
Kehadiran penerjemah ini wajib apabila WNI tidak bisa berbicara ataupun mengerti bahasa Turki. Namun, apabila ia cukup paham dan mengerti meskipun tidak terlalu fasih, penerjemah tersumpah ini tidak diwajibkan hadir.
Selain untuk menerjemahkan saat acara pernikahan berlangsung, penerjemah tersumpah juga dapat membantu calon mempelai untuk menerjemahkan beberapa dokumen. Terutama saat mengajukan laporan pernikahan ke Indonesia.
12. Setelah menikah, pihak WNI wajib lapor ke KJRI
Syarat yang juga menjadi tahapan terakhir dalam pernikahan di Turki yaitu pelaporan ke pihak KJRI. Tujuan laporan ini untuk mendapatkan surat pengakuan pernikahan yang berguna agar mendapatkan akta nikah dari pihak Kementerian Luar Negeri di Indonesia.
Dilansir dari situs Kedutaan Besar Republik Indonesia di Ankara Turki, berikut tata cara dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan, antara lain:
- Menerjemahkan buku nikah Turki ke dalam bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah, lalu melegelisasinya di notaris Turki, Kementerian Luar Negeri Turki dan KBRI Ankara.
- KBRI Ankara akan mengeluarkan Surat Pencatatan Telah Menikah, dengan syarat pemohon membawa fotokopi buku nikah Turki, fotokopi paspor, dan fotokopi Klimik pasangan.
- Surat Pencatatan Telah Menikah bebas dari biaya, tetapi untuk melakukan legalisasi Buku Nikah dikenakan biaya sebesar 25 USD.
- Tahap selanjutnya yaitu pemohon membawa Surat Pencatatan Telah Menikha ke Kantor Catatan Sipil di Indonesia, agar pernikahannya tercatat sesuai dengan hukum Indonesia.
Itulah informasi mengenai 12 syarat menikah di Turki yang sudah dijelaskan secara detail. Banyak dokumen serta peraturan di negara tersebut yang harus dipahami dan ditaati sebelum memutuskan untuk menikah di Turki.
Baca juga:
- Syarat Menikah dengan WNA Turki di Indonesia, Ada Biaya Khususnya
- Rohimah, Mantan Istri Kiwil Menikah Lagi dengan Bule Turki
- 15 Potret Bahagia Siti KDI yang Dinikahi Laki-Laki Turki