TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Apa Hukumnya Adopsi Anak Tanpa Pengadilan?

Setiap orangtua wajib bertanggung jawab terhadap anak adopsinya

Pexels/Yan Krukau

“Anak adalah titipan Tuhan”

Mungkin dari Mama sudah banyak mendengar kalimat tersebut. Tuhan memberikan kepercayaan kepada orangtua untuk “menitipkan” anak kepada mereka. Anak tersebut baik anak kandung maupun anak angkat sama-sama dibesarkan, dijaga dengan baik dan kasih sayang karena kelak nanti anak akan menjadi kebanggaan orangtua.

Mama pasti tahu dengan kata ‘anak angkat’ atau ‘anak adopsi’. Anak adopsi atau anak angkat berarti suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarganya sendiri. 

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan anak angkat adalah anak orang lain yang diambil (dipelihara) serta disahkan secara hukum sebagai anak sendiri. Berarti ada hukum yang mengatur secara sah agar seseorang bisa mengadopsi anak. 

Meskipun di Indonesia sendiri adopsi anak tanpa adanya pengesahan secara hukum masih banyak dilakukan. Berbagai alasan Adopsi anak berarti upaya mengalihkan hak serta kewajiban anak yang bukan asli dari keturunannya untuk dimasukkan ke dalam satu keluarga melalui penetapan pengadilan. 

Sementara bagaimana jika mengadopsi anak tanpa ditetapkan dalam pengadilan. Berikut Popmama.com bagikan informasi secara detail hukumnya adopsi anak tanpa pengadilan.

Yuk, disimak penjelasannya!

Setiap Orangtua Wajib Bertanggung Jawab Terhadap Anak Adopsinya

Pexels/Gustavo Fring

 Anak dalam makna secara umum mendapat perhatian dan tanggung jawab sebaik-baiknya oleh orangtua baik dalam bidang pengetahuan, agama, hukum dan sosiologi yang menjadikan anak semakin menjadi anak berperilaku baik di lingkungan sosial.

Hak dan kewajiban dari orangtua yang mengangkat anak juga akan sama dilakukan dengan anak kandung. Tidak ada pembedaan perlakuan atau kesenjangan anak adopsi dengan anak kandung. 

Orangtua yang mengadopsi anak akan timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri. Menurut pasal 1 nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa : 

“Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.”

Adopsi Anak di Pengadilan Sebagai Syarat Sah dalam Hukum

Pexels/cottonbro studio

 Mengadopsi anak menurut hukum positif di Indonesia menurut Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah 54 tahun 2007 adalah sebagai syarat sah permohonan pengangkatan anak yang harus melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku dan disahkan oleh penetapan pengadilan.

Ada beberapa syarat bagi orangtua yang ingin mengadopsi anak di antaranya: 

  1. Sehat jasmani dan rohani

  2. Berumur paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun

  3. Beragama sama dengan agama calon anak angkat

  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan

  5. Berstatus menikah paling singkat 5 tahun

  6. Tidak merupakan pasangan sejenis

  7. Tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak

  8. Dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial

  9. Memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak

  10. Membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak

  11. Adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat

  12. Telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 bulan, sejak izin pengasuhan diberikan

  13. Memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

Adapun syarat untuk anak yang akan diadopsi yaitu: 

  1. Belum berusia 18 tahun

  2. Merupakan anak terlantar atau ditelantarkan

  3. Berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak

  4. Memerlukan perlindungan khusus

Alasan Seseorang Mengadopsi Anak 

Pexels/Ketut Subiyanto

Seorang anak membutuhkan perhatian, kasih sayang, dan tempat yang baik bagi perkembangannya di masa depan.

Selain itu, anak merupakan bagian dari keluarga dan itu menjadikan kesempatan bagi anak untuk belajar tingkah laku yang penting untuk perkembangan yang cukup baik dalam kehidupan bersama

Ada berbagai alasan seseorang mengadopsi anak. Yang paling utama adalah belum memiliki keturunan karena ketika pasangan menikah tidak dari semua subur artinya bisa membuahkan keturunan. 

Namun selain itu alasan lainnya adalah karena diamanahkan oleh saudara atau kerabat. Mungkin karena kerabat tersebut meninggal dunia sehingga seseorang dititipkan anaknya untuk dirawat atau dijaga. Ada juga yang sudah memiliki anak kandung namun tetap ingin mengadopsi anak. 

Dengan alasan apapun itu, pengadopsian anak tetap harus memperhatikan segala hak dan kewajiban antara orangtua dan anak.

Seseorang Mengadopsi Anak Tanpa Secara Hukum

Pexels/Anete Lusina

Di Indonesia, masih banyak orangtua yang mengadopsi anak tanpa pengesahan secara hukum atau tanpa adanya putusan dari pengadilan. Pertimbangan itu misalnya apabila anak mengetahui statusnya melalui data-data sebagai anak angkat sebelum waktu dewasa, mungkin saja mereka khawatir anak akan terganggu psikis dan mentalnya. 

Selain hal diatas, ada juga orangtua yang beranggapan apabila disahkan secara hukum di pengadilan akan membutuhkan biaya dan pengeluaran lainnya yang sangat besar dan membutuhkan waktu yang lama. 

Meskipun begitu, pengakuan secara hukum dengan penetapan pengadilan adalah suatu keharusan karena akibat dari hukum akan berlaku. Apabila tidak sah secara hukum, maka syarat-syarat adopsi tidak terpenuhi dan adopsi anak dinyatakan secara ilegal. 

Artinya apabila sewaktu-waktu orangtua kandung ingin mengambil anak kandung mereka yaitu si anak angkat, akan boleh-boleh saja. 

Ada beberapa kategori adopsi ilegal diantaranya : 

  1. Pengangkatan anak yang dilakukan bukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, tetapi untuk kepentingan pribadi seseorang, dan dilakukan tidak berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  2. Pengangkatan anak yang memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandung anak angkat

  3. Calon orang tua angkat ternyata tidak seagama dengan anak yang diangkat

  4. Pengangkatan anak oleh warga negara asing yang telah ternyata bahwa pengangkatan anak bukan merupakan upaya terakhir, karena masih ada upaya lainnya

Ketentuan nomor 1,2 dan 4 di atas apabila terdapat pelanggaran bisa dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta sebagaimana disebutkan dalam pasal 39 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adopsi Anak Tidak Semata-mata Hasil Kesepakatan

Pexels/Ketut Subiyanto

Mengadopsi anak merupakan perbuatan hukum yang tidak dapat dianggap hanya sebagai hasil kesepakatan antara para pihak semata. Hukum mempunyai peran penting dalam hubungan yang diciptakan antara orangtua dengan anak misalnya dengan akta yang dicatat dalam catatan sipil. 

Jika tidak adanya pengakuan hukum maka anak tersebut juga tidak bisa diakui secara sah sudah diadopsi meskipun dalam lingkungan masyarakat sudah diakui. 

Adopsi anak dengan disahkan pengadilan harus dianggap sebagai suatu lembaga yang menciptakan suatu hubungan hukum yang sah bagi anak dengan lingkungan keluarga orangtua yang mengadopsi. 

Itulah beberapa ketentuan mengenai adopsi anak yang sah secara hukum. Apabila adopsi anak dilakukan diluar penetapan pengadilan maka tidak diakui dan tidak sah secara hukum. Semoga informasi di atas bermanfaat dan bisa menambah wawasan, ya.

Baca juga:

The Latest