Apa Itu Harta Bersama dalam Perkawinan?
Yuk, cari tahu terkait harta bersama di dalam perkawinan yang sesuai dengan aturan!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai pasangan suami istri. Ketika sudah menikah suami istri akan secara otomatis tercampur hartanya.
Biasanya ketika suami memberi nafkah kepada istri, uang akan dikelola oleh istri. Harta mereka secara tidak langsung akan menjadi harta bersama meskipun hanya suami yang mencari nafkah.
Perlu dipahami bahwa dalam pernikahan akan ada jenis harta, yakni harta bawaan dan harta bersama.
Harta bersama adalah harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung. Dalam artian sejak perkawinan dilangsungkan hingga perkawinan berakhir atau putusnya perkawinan akibat perceraian dalam putusan pengadilan.
Konsep harta dalam rumah tangga menurut Al-Qur'an adalah adalah tonggak kehidupan rumah tangga, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-nisa, yakni:
“Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan-Nya) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah pada mereka kata-kata baik.” (Surat An-nisa: 32)
Nah, kali ini Popmama.com bagikan informasi lebih secara detail mengenai harta bersama dalam perkawinan.
Diperhatikan dengan baik, ya!
Harta Bersama Diatur dengan Ketentuan yang Berbeda-beda
Ada tiga konsep aturan mengenai harta bersama. Mulai dari perspektif Hukum Islam, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Hukum Adat.
Harta bersama biasanya akan dipermasalahkan ketika terjadinya perceraian. Aturan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa harta bersama akan dibagi dua.
Sementara itu, menurut Hukum Adat pembagian harta bersama diatur secara berbeda dari satu wilayah dengan wilayah lainnya tergantung adat dari suatu wilayahnya.
Ketentuan dalam Hukum Perdata
Jika dari sebelum menikah suami istri tidak ingin tercampur harta dengan harta bawaan atau harta perolehan, maka mereka bisa membuat perjanjian harta terpisah dahulu melalui Perjanjian Perkawinan (Huwelijke Voorwaarden).
Hal ini sesuai yang diatur dalam Pasal 139 KUHPerdata bahwa:
“Dengan mengadakan perjanjian perkawinan, kedua calon suami istri adalah berhak menyiapkan beberapa penyimpangan dari peraturan Undang-undang sekitar persatuan harta kekayaan, asal perjanjian itu tidak menyalahi tata susila yang baik atau tata tertib umum dan asal diindahkan pula segala ketentuan di bawah ini.”
Oleh karena itu, jika sebelum perkawinan telah dibuat perjanjian kawin terkait pemisahan harta antara suami istri tersebut, yang mencakup seluruh harta bawaan atau harta perolehan, maka tidak akan ada harta bersama atau biasa disebut harta gana-gini.
Apabila terjadi perceraian, masing-masing suami atau istri tersebut hanya memperoleh harta yang terdaftar atas nama masing-masing.
Menurut Hukum Islam Tidak Ada Percampuran Harta
Hukum Islam mengatur bahwa tidak adanya percampuran harta antara suami dan istri setelah menikah. Harta suami ya tetap menjadi harta suami dan harta istri akan tetap menjadi harta istri. Seperti yang dijelaskan pasal 85 bahwa:
“Adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau istri.”
Mendukung ketentuan Pasal 85, Pasal 86 ayat 1 juga menyatakan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta istri karena perkawinan.
Sementara itu, Pasal 86 ayat 2 mengatur bahwa harta istri tetap menjadi hak istri dan dikuasai sepenuhnya olehnya. Demikian juga harta suami tetap menjadi hak suami dan dikuasai sepenuhnya olehnya.
Pembagian Harta Bersama
Pembagian harta lebih berdasarkan pada perbedaan setiap daerah dan agama masing-masing. Meskipun secara garis besar dalam hukum adat, pembagian harta bersama adalah masing-masing suami atau istri mendapatkan sebagian dari harta bersama.
Namun dalam hal teknisnya, tata cara yang dilakukan sesuai adat masing-masing keluarga. Dalam hal pembagian harta bisa diajukan gugatan ke pengadilan.
Di pengadilan akan ditentukan terkait mana saja harta yang termasuk dalam harta bersama dan berapa besar pembagiannya.
Misalnya di dalam suatu perkawinan ditetapkan suatu harta bersama sebagai ojek jaminan di bank, maka terhadap harta bersama tersebut dapat dilakukan pembagian oleh Pengadilan Agama. Proses ini bisa terjadi setelah adanya penetapan atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perceraian.
Bagaimana Nasib Harta Bersama jika terjadi Perceraian Suami Istri?
Apabila terjadi perceraian, maka harta yang dibagi adalah ½ (setengah) dari harta bersama yang didapat selama perkawinan. Dengan begitu, jika ingin menghitung harta peninggalan, maka yang menjadi harta peninggalan adalah ½ (setengah) dari harta bersama dan harta bawaan atau harta pribadi yang didapat sebelum perkawinan.
Namun, jika ada Perjanjian Perkawinan, maka tidak akan ada harta bersama atau tidak akan ada aturan untuk pembagian harta.
Selanjutnya dalam pasal 37 disebutkan bahwa:
“Bila Perkawinan Putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.”
Jika sebuah perkawinan putus karena perceraian (bukan karena kematian), maka menurut pasal di atas harta bersama diatur menurut agama yang dianut oleh suami istri yang bersangkutan atau diatur menurut hukum adat yang berlaku dalam masyarakat tersebut.
Persetujuan Bersama Penggunaan Harta
Dalam penggunaan harta bersama ini harus ada persetujuan antara kedua belah pihak suami dan istri. Apabila suami istri ingin memakai harta bersama tersebut, perlu persetujuan antara masing-masing pihak. Hal ini dikarenakan ada masing-masing hak di dalam harta bersama tersebut.
Ketika terjadi perceraian dan salah satu pihak menggunakan harta bersama tanpa dilakukannya persetujuan, maka pihak satunya bisa mengajukan upaya hukum.
Upaya hukum tersebut dilakukan apabila dalam perjanjian dinyatakan bahwa suatu harta adalah harta bersama, maka suami ataupun istri dapat melakukan upaya hukum. Upayanya berupa penyelesaian dan penetapan harta gana-gini ke Pengadilan Agama setelah mendapat putusan cerai.
Itulah informasi yang bisa disampaikan mengenai harta bersama dalam perkawinan. Semoga menjadi sebuah pengetahuan baru ya, Ma.
Baca juga:
- Bagaimana Aturan Pasal Pembagian Harta Gana-Gini setelah Bercerai?
- Hukum Hak Memperoleh Tunjangan oleh Istri Pasca Perceraian
- Hukum Menggabungkan Harta Suami dan Istri di Dalam Pernikahan