Apa Itu Ikrar Talak? Putusnya Hubungan dalam Pernikahan
Ikrar Talak adalah salah satu istilah sengketa perceraian dalam Islam
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pada dasarnya pernikahan dilakukan untuk mengikat hubungan pasangan laki-laki dan perempuan agar secara sah dimata hukum dan agama. Tidak ada pasangan yang ingin pernikahan yang dibina hancur berantakan. Namun, pernikahan yang tidak berjalan harmonis memang bisa menjadi ancaman bagi setiap pasangan.
Itulah yang menjadi jalan terbaik dan akhirnya perceraian dilakukan. Perceraian adalah putusnya perkawinan atau lepasnya ikatan hubungan suami istri, baik itu secara hukum dan agama. Cerai bisa dilakukan oleh pihak istri dan suami.
Cerai yang bisa diakui oleh negara dan agama ialah perceraian yang dilakukan di depan pengadilan. Apabila perceraian dilakukan di luar pengadilan, maka tidak sah dan tidak diakui oleh negara.
Perceraian yang dilakukan oleh istri adalah gugat cerai, sementara yang dilakukan oleh suami bisa dengan menjatuhkan talak kepada istri.
Mungkin banyak yang bertanya-tanya tentang "apa itu ikrar talak?", kali ini Popmama.com akan menjelaskannya secara lebih detail.
Hakikat dari Ikrar Talak
Ikrar talak biasa diucapkan oleh seseorang ketika ingin bercerai. Ikrar sendiri dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya janji yang diucapkan dengan sungguh-sungguh. Sementara itu, talak adalah perceraian antara suami dan istri.
Talak juga bisa berarti putusnya hubungan perkawinan. Ikrar talak berarti biasa diucapkan oleh seseorang yang akan bercerai. Dalam Islam, talak dijatuhkan oleh pihak laki-laki. Ikrar talak berarti pengucapan untuk bercerai yang dilakukan oleh pihak laki-laki.
Perceraian dalam istilah islam disebut sebagai talak yang diambil dari sebuah kata. Kata ithilaq artinya melepaskan atau irsal artinya memutuskan atau tarkun artinya meninggalkan, faraakun artinya perpisahan, sehingga dalam istilah agama, talak adalah melepaskan hubungan perkawinan atau bubarnya sebuah kehidupan rumah tangga.
Talak adalah Salah Satu Istilah Sengketa Cerai dalam Islam
Dalam agama Islam, sengketa perkawinan dilakukan oleh Pengadilan Agama sebagaimana UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama. Sengketa perkawinan itu terdiri dari cerai talak, cerai gugat dan cerai dengan alasan zina.
Cerai talak yaitu seorang suami beragama Islam yang akan menceraikan istrinya dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan. Tujuannya untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak. Pengucapan ikrar talak mempunyai posisi sangat strategis dalam perkara permohonan cerai talak yang diajukan oleh seorang suami terhadap istrinya di Pengadilan Agama.
Pembatalan Pengucapan Ikrar Talak
Seorang suami wajib mengucapkan ikrar talak sebagaimana yang telah ditentukan pengadilan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak putusan Pengadilan Agama.
Putusan tersebut tentang izin ikrar talak yang telah mendapatkan panggilan yang sah dan patut dari pengadilan.
Apabila tidak dilaksanakan, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinannya tetap utuh sebagaimana pasal 131 Kompilasi Hukum Islam. Ketika suami tidak mengucapkan ikrar talak karena alasan rujuk kembali dengan istrinya, maka itu justru hal yang positif untuk hubungan perkawinan mereka. Hubungan perkawinannya bisa rukun kembali.
Seorang suami tidak mengucapkan ikrar talak karena alasan ingin memperlambat dan mengulur waktu perceraian, maka inilah yang menimbulkan ketidakadilan serta ketidakpastian hukum bagi pihak istri. Terlebih tidak ada sanksi administratif keperdataan kepada suami yang secara rinci mengatur hal tersebut.
Itulah pengertian apa itu ikrar talak dan fakta lainnya. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
- 7 Fakta Cerai Talak, Ada Talak Ba'in dan Talak Raj'i
- 5 Perbedaan Gugat Cerai dan Talak Cerai yang Perlu Dipahami
- Apa Perbedaan Hukum Talak Satu, Dua, dan Tiga?