Apakah Istri Berhak atas Harta Bawaan Suami?
Harta bawaan adalah hak milik pribadi, orang lain tidak memiliki hak meskipun itu pasangan sendiri
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan antara suami dan istri pada akhirnya telah menghasilkan sebuah akibat hukum yaitu perihal harta. Harta di sini mengenai harta bersama dan harta bawaan.
Harta yang otomatis akan tercampur setelah terjadi pernikahan disebut harta bersama. Sementara itu, harta yang tidak akan bercampur adalah harta bawaan. Harta bawaan ini diatur sesuai kuasa masing-masing pihak.
Dalam UU Perkawinan pasal 35 ayat 2 mengatur bahwa:
“Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dn harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Namun, bagaimana jika istri sewaktu-waktu ingin meminta hak dari harta bawaan milik suami? Berikut Popmama.com berikan penjelasan lebih detail untuk menjawab pertanyaan terkait "apakah istri berhak atas harta bawaan suami?" secara lebih detail.
Mari kita simak pembahasan topik satu ini, yuk!
Hakikat Harta Bawaan
Hakikat utama dari harta bawaan adalah penguasaan masing-masing pihak dan harus dipisah dengan harta bersama.
Harta bawaan dan harta benda yang diperoleh melalui hadiah atau warisan merupakan harta yang berada di bawah penguasaan masing-masing pihak. Jenis harta ini bukan merupakan objek harta bersama sepanjang para pihak tidak menentukan lain sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) KHI.
Istri Tidak Berhak Harta Bawaan Milik Suami
Kepemilikan harta bawaan tidak bisa begitu saja menjadi hak orang lain, meskipun itu pasangan kita sekalipun.
Harta bawaan dimiliki sebelum adanya pernikahan yang berlangsung. Harta bawaan dipisahkan dari harta bersama dalam pembagiannya yang diperoleh suami istri sebelum perkawinan berlangsung dan harta yang diperoleh suami istri sebagai hadiah atau warisan.
Apabila istri ingin meminta atau mengambil hak harta bawaan suami berarti suami dapat menyatakan secara tegas. Sebuah pernyataan bahwa hanya suami yang memiliki kuasa atas harta tersebut.
Harta Bawaan Hanya Milik Masing-Masing
Biasanya pasangan suami istri yang tidak memiliki perjanjian pernikahan, maka harta mereka akan menjadi harta bersama. Namun, hal lain berbeda dengan harta bawaan.
Harta bawaan bisa berupa hadiah seperti mobil, motor atau warisan berupa tanah maupun bangunan itu adalah hak milik pribadi. Apabila suami yang mempunyai harta bawaan tersebut, istri tidak berhak sepanjang tidak mendapat izin dari suami.
Pemindahan Harta Bawaan
Pada dasarnya harta bawaan tidak bisa pindah tangan apa pun alasannya. Hal itu karena pemilik harta bawaan tersebut mempunyai kuasa yang tidak bisa diganggu gugat.
Namun, kita bisa melihat dalam beberapa kasus harta bawaan, baik itu warisan atau hadiah diambil secara paksa atau tanpa pemilik tahu. Hal seperti ini yang nantinya bisa dilaporkan oleh pemilik harta bawaan tersebut ke pengadilan untuk diproses.
Itulah beberapa fakta dan penjelasan seorang istri berhak atau tidak dalam harta bawaan suami. Semoga informasi kali ini bisa membantu, ya.
Baca juga:
- Apa Itu Harta Bersama dalam Perkawinan?
- Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur Menurut Islam
- Hukum Warisan untuk Anak di Bawah Umur Menurut Negara