Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri
Ada banyak hal yang perlu dipahami terkait cara mengurus surat cerai di Pengadilan Negeri
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Perceraian bagi pasangan suami istri merupakan hal buruk yang mungkin banyak terjadi dan dialami banyak pasangan. Banyak pasangan suami istri yang akhirnya harus memilih berpisah alias bercerai akibat tidak adanya keharmonisan dalam rumah tangga.
Faktor ketidakcocokan dalam sejumlah hal, berbeda persepsi serta pandangan hidup, paling tidak menjadi beberapa penyebab terjadinya perceraian. Memilih bercerai, berarti harus berhadapan dengan pengadilan. Sebab, proses pengaduan gugatan perceraian yang sah menurut hukum, hanya dapat ditempuh melalui pengadilan.
Sebenarnya baik pengadilan agama untuk yang beragama Islam dan pengadilan negeri untuk yang beragama selain Islam, surat cerai yang diurus sama. Hanya saja dokumen yang dibutuhkan dan beberapa prosedur berbeda.
Berikut Popmama.com telah merangkum cara mengurus surat cerai di pengadilan negeri secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Kumpulan Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri
1. Dilakukan oleh pasangan non muslim
Pengadilan negeri hanya berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan perceraian agama selain non muslim. Proses hukum perceraian di pengadilan negeri tersebut telah diatur dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975.
Dalam hal ini mengurus perceraian di pengadilan negeri dari pasangan suami dan istri yang melangsungkan perkawinan menurut agama Kristen, Katolik, Hindu, dan Budha.
2. Proses administrasi di Pengadilan Negeri
Suami atau istri yang akan mengajukan permohonan atau gugatan perceraian perlu memahami persyaratan administrasi hukum. Hal ini ditetapkan baik dalam UU No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975 dan peraturan pelaksanaan lainnya.
Hal yang dimaksud dengan persyaratan administrasi hukum ialah syarat-syarat yang bersifat administratif yang harus dipenuhi oleh suami atau istri yang akan mengajukan permohonan atau gugatan perceraian. Ini sebagai tahap awal dari rangkaian proses hukum penyelesaian perkara perceraian di pengadilan.
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam melakukan proses hukum perceraian berbeda apabila memakai jasa advokat atau tidak.
3. Pengajuan proses gugatan apabila tidak diwakilkan oleh Advokat
Apabila tidak didampingi penasehat hukum atau advokat:
a) Mempersiapkan surat permohonan atau gugatan. Setelah memahami segala sesuatunya tentang proses perceraian (dengan meminta saran atau nasihat dari pihak yang memahami soal perceraian), maka selanjutnya seorang pemohon atau penggugat dapat mempersiapkan surat permohonan atau gugatannya.
b) Menyiapkan uang administrasi yang nantinya harus dibayarkan ke bagian pendaftaran permohonan atau gugatan di pengadilan. Setelah membayar uang administrasi, permohonan atau penggugat tersebut akan menerima SKUM (surat keterangan untuk membayar).
c) Mempersiapkan apa yang akan diajukan pada pengadilan, tentang rencana perceraian tersebut. Untuk mempersiapkannya, disarankan agar berdiskusi kembali dengan orang-orang atau pihak yang memahami soal ini.
4. Pengajuan groses gugatan apabila diwakilkan oleh Advokat
Apabila didampingi penasehat hukum atau advokat:
a) Jika pemohon atau penggugat memilih untuk didampingi penasehat hukum atau advokat, maka terlebih dahulu penasehat hukum atau advokat tersebut harus membuat surat kuasa yang kemudian harus ditandatangani oleh penggugat tadi.
Surat kuasa adalah surat yang menyatakan bahwa pemohon atau penggugat (sebagai pemberi kuasa) memberikan kuasa kepada penasehat hukum/advokat (sebagai penerima kuasa), untuk mewakili pemohon atau penggugat dalam pengurusan penyelesaian perkara perceraian di pengadilan.
Berkas dimulai dari pembuatan surat-surat, seperti:
surat permohonan atau gugatan perceraian,
surat jawaban,
surat replik,
surat duplik,
surat daftar alat bukti, dan
kesimpulan.
Kemudian, beracara di depan sidang pengadilan, menghadap institusi atau orang yang berwenang dalam rangka pengurusan penyelesaian perkara perceraian, sampai kepada meminta Salinan putusan pengadilan dan lain sebagainya.
b) Menyiapkan surat permohonan atau gugatan. Apabila surat kuasa tersebut telah ditandatangani oleh pemohon atau penggugat, maka selanjutnya penasehat hukum atau advokat (kuasa hukum) akan mengurus pembuatan surat permohonan atau gugatan dan surat-surat lainnya yang dibutuhkan selama proses hukum berjalan.
c) Menyiapkan sejumlah uang untuk keperluan administrasi, yang akan dibayarkan ke bagian pendaftaran permohonan atau gugatan di pengadilan. Usai membayar, biasanya akan diberi SKUM (surat keterangan untuk membayar).
d) Menyiapkan uang untuk pembayaran jasa penasehat hukum atau advokat terutama bila penasehat hukum atau advokat yang diminta bantuannya adalah penasehat hukum atau advokat yang dibayar sesuai dengan kesepakatan sebelumnya
5. Proses hukum terhadap gugatan cerai di Pengadilan Negeri
Proses hukum perceraian pengajuan gugatan perceraian di Pengadilan Negeri menurut Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975, diajukan oleh suami atau istri atau kuasanya kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Apabila tempat tergugat tidak jelas maka perceraian diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat penggugat.
Ketua Pengadilan Negeri menyampaikan gugatan tersebut kepada tergugat melalui perwakilan Republik Indonesia setempat. Menurut Pasal 21 PP No. 9 Tahun 1975 diatur juga mengenai gugatan perceraian diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat kediaman tergugat..
Dalam hal gugatan perceraian dikarenakan alasan satu di antara dua pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. Gugatan dapat diterima jika tergugat menyatakan atau menunjukkan sikap tidak mau lagi kembali ke rumah kediaman bersama.
6. Selama proses gugat cerai Pengadilan Negeri membolehkan pasangan suami istri tidak tinggal satu rumah
Selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat atau berdasarkan pertimbangan bahaya yang mungkin ditimbulkan, Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 dapat mengizinkan suami dan istri tersebut untuk tidak tinggal dalam satu rumah.
Menurut penjelasan pasalnya, izin Pengadilan Negeri untuk memperkenankan suami dan istri tidak berdiam bersama dalam satu rumah hanya diberikan berdasarkan pertimbangan demi kebaikan suami dan istri itu beserta anak- anaknya.
7. Pemanggilan sidang gugatan perceraian di Pengadilan Negeri
Menurut Pasal 26 PP No. 9 Tahun 1975, setiap kali diadakan Sidang Pengadilan Negeri yang memeriksa gugatan perceraian, baik penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka akan dipanggil untuk menghadiri sidang tersebut.
Bagi Pengadilan Negeri, pemanggilan dilakukan oleh juru sita. Pemanggilan disampaikan kepada pribadi yang bersangkutan. Jika yang bersangkutan tidak dapat dijumpainya, maka pemanggilan disampaikan melalui lurah atau yang dipersamakan dengan itu.
Pemanggilan disampaikan secara patut dan sudah diterima oleh penggugat maupun tergugat atau kuasa mereka selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum sidang dibuka.
Pemanggilan kepada tergugat dilampiri dengan salinan surat gugatan. Jika dalam hal tempat kediaman tergugat tidak jelas atau tidak diketahui atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap. Menurut Pasal 27 PP No. 9 Tahun 1975 pemanggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Negeri.
Juga bisa mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri. Pengumuman melalui surat kabar atau mass media, dilakukan sebanyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu satu bulan antara pengumuman pertama dan kedua.
8. Prosedur mengurus akta perceraian di Pengadilan Negeri
Berikut prosedur mengurus akta cerai di Pengadilan Negeri:
- Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk mengirim helai salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum yang tetap/yang telah dikukuhkan, tanpa bermaterai kepada pegawai pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
- Pegawai pencatat mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
- Para pihak yang bercerai melaporkan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap kepada instansi pelaksana maksimal 60 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
- Para pihak mengajukan permohonan penerbitan akta perceraian dengan mengisi formulir dan melampirkan: Akta nikah asli dari pencatatan sipil, ditarik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Penetapan perceraian dari Pengadilan Negeri.
- Kepala Dinas menandatangani buku register;
- Petugas melakukan pencatatan dalam buku register;
- Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan;
- Petugas melaksanakan perekaman dalam database dan menerbitkan kutipan akta nikah;
- Petugas membuat catatan pinggir pada akta perkawinan;
- Petugas menyerahkan akta perceraian kepada pemohon.
9. Pendamaian oleh Pengadilan Negeri
Majelis Hukum yang memeriksa gugatan perceraian, menurut Pasal 31 PP No. 9 Tahun 1975, berusaha mendamaikan kedua belah pihak sebelum memulai agenda sidang. Dalam mendamaikan kedua belah pihak Pengadilan Negeri dapat meminta bantuan kepada orang tua atau badan lain yang dianggap perlu dan mampu mendamaikan yang biasa disebut mediator.
Jika tercapainya perdamaian, maka menurut Pasal 32 PP No. 9 Tahun 1975, tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan alasan yang ada. Sebaliknya, jika tidak dapat dicapai perdamaian, maka menurut Pasal 33 PP No. 9 Tahun 1975 pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.
Itulah cara membuat surat cerai beserta aturan lainnya dalam mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Negeri. Semoga informasinya dapat membantu, ya.
Baca juga:
- 10 Fakta tentang Cerai Gaib, Ceraikan Pasangan yang Pergi Tanpa Kabar
- Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri, Cerai Dilakukan di Pengadilan Agama
- 5 Perbedaan Gugat Cerai dan Talak Cerai yang Perlu Dipaham