7 Fakta Cerai Talak, Ada Talak Ba'in dan Talak Raj'i
Permohonan penjatuhan talak adalah perceraian yang dilakukan oleh suami ke pengadilan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika rumah tangga sudah tidak bisa lagi diselamatkan, maka kedua belah pihak antara suami dan istri memutuskan untuk bercerai. Namun, ada jenis-jenis dalam perceraian salah satunya cerai talak.
Talak secara etimologi artinya melepaskan (al-hillu) dan menghilangkan ikatan (raf’ul qaidi). Cerai talak juga berarti melepaskan suatu perkawinan antara suami istri dan mereka akan meniadakan hak serta kewajiban selama masa pernikahan.
Biasanya penuntutan ini didasari karena istri melakukan nusyuz. Nusyuz adalah kewajiban yang dilalaikan sebagai pasangan suami istri. Ketika rumah tangga sudah tidak berjalan dengan baik, suami bisa saja memutuskan untuk mengajukan permohonan dengan mengucapkan talak kepada istrinya di pengadilan.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa penjelasan dan fakta cerai talak yang bisa Mama ketahui.
Deretan Fakta Cerai Talak
1. Cerai talak adalah ucapan yang dijatuhkan oleh suami
Perceraian dengan menjatuhkan talak tentunya akan dilakukan oleh pihak suami. Permohonan perceraian secara talak disampaikan oleh suami, baik secara lisan maupun tulisan secara resmi di pengadilan. Sementara itu, istri jika ingin bercerai harus mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.
Namun, suami yang ingin menjatuhkan talak harus mengetahui dahulu apa yang harus dipertanggungjawabkan olehnya yaitu nafkah untuk istri dan anak. Seorang mantan istri selama dalam masa idah wajib diberikan nafkah karena tanpa adanya nafkah, maka mantan istri tersebut akan berada dalam kondisi bahaya.
Selain itu, ada hal mendasar berkaitan dengan konsekuensi terhadap perkara cerai talak sebagaimana diatur dalam Pasal 41 huruf c Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri."
2. Berbeda dengan gugat cerai
Mungkin beberapa dari Mama mengetahui bahwa ada talak cerai dan gugat cerai. Perlu diketahui bahwa talak cerai itu dijatuhkan oleh suami dan gugat cerai bisa diajukan oleh istri.
Jika talak cerai sudah sampai ke pengadilan, maka ada pihak pemohon dan termohon. Pihak suami yang menjatuhkan talak maka disebut pemohon dan istri disebut termohon.
Selain itu, ada juga penjelasan terkait talak cerai berdasarkan Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seseorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”
Sedangkan cerai gugat didefinisikan dalam Pasal 132 ayat 2 KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal Penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.”
3. Diajukan di wilayah tempat kediaman suami
Dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975 menjelaskan bahwa permohonan talak cerai dapat diajukan kepada pengadilan agama di wilayah tempat kediaman suami. Apalagi jika pihak istri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman tanpa seizin suaminya dan apabila pihak istri bertempat tinggal di luar negeri.
Berikut penjelasan terkait cerai talak berdasarkan Pasal 114 KHI, yakni:
"Putusnya perkawinan yang dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Talak merupakan ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan."
Perlu diketahui juga kalau pengadilan agama akan mengurusi permasalahan ini apabila masyarakat beragama Islam, lalu pengadilan negeri untuk masyarakat yang beragama non-muslim.
4. Mantan istri berhak mendapat mut’ah dan nafkah idah
Jika suami menjatuhkan talak dan telah resmi bercerai, maka mantan istri berhak mendapat mut’ah.Mut’ah tersebut berupa barang dan uang diberikan seorang suami yang telah menjatuhkan talak.
Dalam pasal 158 Kompilasi Hukum Islam (KHI) pemberian mut’ah di antaranya:
- Belum ditetapkan mahar bagi istri ba`da al dukhul (belum berlangsung hubungan seksual antara keduanya)
- Perceraian itu atas kehendak suami.
Selain itu, dalam Pasal 149 KHI berbunyi:
Bilamana perkawinan putus karena cerai talak maka bekas suami wajib:
a. memberikan mut`ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul
b. memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam idah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba‟in atau nusyus dan dalam keadaan tidak hamil
c. melunasi mahar yang masih terhutang seluruhnya, dan separuh apabila qobla al dukhul
d. memeberikan biaya hadhanan untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun
Pasal 152 KHI mengatakan bahwa kewajiban bagi suami memberikan nafkah idah kepada mantan istri selama menjalani masa idahnya. Istri berhak mendapat nafkah idah apabila hak bagi istri yang dijatuhkan talak raj'i dan tidak dalam keadaan nusyuz belum berjalan efektif.
5. Jenis talak ba’in dan talak raj’i
Perlu diketahui bahwa talak terbagi menjadi dua, yakni talak raj'i dan talak ba'in.
Talak raj'i adalah talak yang bila dilakukan oleh suami, ia masih diperbolehkan untuk merujuk istrinya dalam masa idah tanpa perlu melakukan akad nikah baru.
Sementara itu, talak ba’in adalah talak yang tidak memberi hak merujuk bagi bekas suami terhadap bekas istrinya kecuali melalui akad nikah baru. Talak ba'in juga diartikan sebagai talak yang menghilangkan ikatan pernikahan saat itu juga.
Talak ba'in selanjutnya terbagi menjadi dua, ada talak ba'in sughra dan talak ba' in kubra.
Talak ba'in sughra berlaku dalam talak satu ba'in, dan juga talak dua ba'in dan atau talak ba'in dua sekaligus (thalqatain ba'inatain). Namun, bila jatuh talak tiga, maka ia dihukumi talak ba'in kubra secara mutlak. Entah talak tersebut diawali dengan talak raj'i ataupun talak ba'in.
Berikut kategori dari talak ba'in yang perlu dipahami, yakni:
- Talak yang terjadi sebelum terjadi hubungan badan (qobla ad-dukhul)
- Talak dengan kompensasi harta (iwadh)
- Talak dengan sindiran (kinayah) menurut para fuqaha Hanafiyah
- Talak yang dijatuhkan oleh hakim, namun bukan karena alasan suami tidak memberikan nafkah, juga bukan karena sebab iilaa'
6. Suami mengucapkan ikrar talak
Pengucapan ikrar talak beberapa perkara putusan mengabulkan untuk memberi izin kepada suami sebagai pemohon untuk mengucapkan ikrar talak.
Ikrar talak dilakukan menghukum membebankan kepada pemohon yaitu suami untuk membayar kepada termohon yaitu istri berupa sejumlah harta berupa mut’ah, nafkah idah dan atau nafkah lain. Ini terkait dengan kewajiban suami terhadap istri yang diceraikannya.
7. Ada penjatuhan talak yang tidak sah
Ada hal yang membuat penjatuhan talak tidak sah atau diakui karena kondisi lahir dan batin antara para pihak berperkara. Dalam menjatuhkan talak, suami harus dalam keadaan berakal sehat dan tidak dalam paksaan.
Jika suami dalam keadaan mabuk saat menjatuhkan talak, maka talak tersebut tidak sah. Hal ini dikarenakan pada saat penjatuhan talak, suami bertindak di luar kesadaran.
Itulah beberapa fakta talak cerai yang perlu dipahami. Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Ma.
Baca juga:
- 7 Fakta tentang Akta Cerai yang Perlu Dipahami, Sebagai Bukti Otentik
- Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?
- 6 Cara Menyelamatkan Pernikahan yang Sudah Diambang Perceraian