TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

6 Fakta tentang Pembatalan Nikah, Harus Batal jika Tidak Penuhi Syarat

Yuk, simak beberapa fakta mengenai pembatalan nikah!

Pexels/RODNAE Productions

Pernikahan adalah suatu hal yang berbegang teguh pada prinsip agama. Dalam agama Islam pernikahan harus dilaksanakan dengan benar sesuai aturan hukum yang berlaku baik peraturan agama (fikih munakahat) maupun peraturan yang disahkan pemerintah dalam hal ini hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Suatu perkawinan adalah sah baik menurut agama maupun hukum negara bila mana dilakukan dengan memenuhi segala rukun dan syaratnya serta tidak melanggar larangan perkawinan. Hal-hal yang mengatur dan menjadi pedoman bagi instansi pemerintah terkait dan juga masyarakat dalam hal pernikahan adalah undang-undang no.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam (KHI).

Sebenarnya aturan pernikahan antara Undang-undang No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam tidak bertentangan tapi saling melengkapi dan sudah menjadi qanun (peraturan yang di sahkan oleh pemerintah). Ketika suatu aturan tidak berjalan semestinya pada pernikahan maka bisa saja terjadi pembatalan nikah. 

Nah, untuk mengetahui lebih lanjut, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta tentang pembatalan nikah secara lebih detail. 

Yuk disimak penjelasannya!

1. Menurut UU tentang perkawinan pernikahan dapat batal apabila para pihak tidak memenuhi syarat

Pexels/Trung Nguyen

Menurut undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan pada BAB IV pasal 22 bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Adapun syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan sebagaimana disebutkan diatas terdapat pada Bab II pasal 6, ayat 5 menjelaskan bahwa:

1. Perkawinan harus didasarkan pada persetujuan kedua calon mempelai

2. Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum berumur 21(dua puluh satu tahun) harus mendapat izin dari orang tua.

3. Dalam hal salah seorang dari kedua orang tua telah meninggal dunia

4. Dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya

5. Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan, lurus keatas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya

6. menyatakan pendapatnya, maka pengadilan dalam daerah hukum tempat tinggal orang yang akan melangsungkan perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah lebih dahulu mendengar orang-orang tersebut dalam ayat (1), (2), (3) dan (4) pasal ini

7. Ketentuan tersebut ayat (1) sampai dengan ayat (5) pasal ini berlaku sepanjang hukum masing-masing agama dan kepercayaan dari yang bersangkutan tidak menentukan lain

2. Jenis pernikahan yang menjadi penyebab pembatalan nikah

Pixabay/silviarita

Dalam UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dalam pasal 8 disebutkan bahwa perkawinan dilarang antara dua orang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas.

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.

c. Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan,saudara susuan dan bibi/paman susuan.

e. Berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau keponakan dari istri, dalam hal suami beristri lebih dari seorang.

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang kawin

3. Pembatalan bisa diajukan oleh kedua calon suami atau istri

Pexels/Pham Hoang Kha

Pembatalan pernikahan bisa diajukan oleh suami isteri, atau keluarga garis keluarga keatas. Selain itu pembatalan dapat dilakukan oleh pejabat tertentu walaupun pada sebagian pasal atau ayat-ayatnya juga merujuk kepada hukum munakahat.dan ini adalah sesuatu yang bisa diterima dan harus dijaga kemurniannya untuk kemudian dilaksanakan.

Pembatalan pernikahan tersebut tidak hanya bisa dengan alasan melanggar peraturan agama (hukum munakahat) tapi juga dapat diajukan dengan alasan tak sesuai dengan undang-undang nasional UU No.1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam. Seperti masalah usia, izin pengadilan, nikah tidak dihadapan pejabat berwenang.

4. Jenis para pihak yang dapat mengajukan pembatalan nikah

Freepi

Adapun pihak-pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan terdapat pada pasal 27 undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan dibawah ancaman yang melanggar hukum.

Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

5. Hal yang membatalkan pernikahan dalam hukum Islam

Pexels/Keira Burton

Pada bab XI pasal 70 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa penyebab perkawinan batal apabila:

a. Suami melakukan perkawinan sedangkan ia tidak berhak melakukan akad nikah kerena sudah mempunyai empat orang istri sekalipun salah satu dari keempat istrinya dalam idah talak raj’i.

b. Seseorang menikahi bekas istrinya yang telah dili’annya.

c. Seseorang menikah bekas isterinyanya yang pernah dijatuhi tiga kali talak olehnya, kecuali bila bekas istri tersebut pernah menikah dengan pria lain kemudian bercerai lagi ba’da al dukhul dari pria tersebut dan telah habis masa idahnya.

Sedangkan dalam pasal 71 Kompilasi hukum Islam perkawian dapat di batalkan apabila:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin pengadilan agama
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain yang mafqud
  3. Perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masah idah dari suami lain
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 undang-undang No 1 tahun 1974 Perkawinan yang dilaksanakan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak
  5. Perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan

6. Pengajuan pembatalan nikah di Pengadilan Agama

Freepik/fanjianhua

Dalam pasal 74 Kompilasi Hukum Islam, Permohonan pembatalan perkawinan dapat diajukan kepada pengadilan agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau isteri atau perkawinan dilangsungkan, Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah putusan pengadilan agama mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan.

Pembatalan perkawinan melalui pengadilan itu diperlukan agar adanya kepastian hukum terutama bagi pihak yang bersangkutan. Pihak ketiga dan masyarakat yang mengetahui perkawinan tersebut terjadi sebuah legalitas pembatalan perkawinan yang diatur oleh perundang-undangan yang berlaku.

Itulah beberapa 6 fakta tentang pembatalan nikah. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan, ya. 

Baca juga:

The Latest