Hukum Hak Memperoleh Tunjangan oleh Istri Pasca Perceraian
Suami istri setelah bercerai tetap harus menunaikan hak dan kewajibannya terutama kepada anak
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laki-laki dengan peran sebagai suami memiliki kewajiban penuh dalam melindungi istrinya, termasuk mencukupi segala kebutuhan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara itu, istri memiliki kewajiban dalam hal untuk mengatur segala urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya.
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, suami dan istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam hubungan mereka.
Ketika rumah tangga sudah tidak bisa dibina dan menimbulkan perceraian, maka tetap ada hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.
Hak dan kewajiban itu sudah pasti akan tetap dijalankan. Hal ini dikarenakan suami istri yang telah berpisah tetap harus memberi nafkah kepada anak. Ada tunjangan yang harus diberikan oleh suami sebagai kepala rumah tangga.
Nah, kali ini Popmama.com akan membahas hukum hak memperoleh tunjangan oleh istri pasca perceraian.
Yuk, disimak dengan baik!
Kewajiban Suami Memberi Tunjangan Nafkah
Ketika sudah terjadi perceraian, maka istri akan mengalami kesulitan ekonomi dan akan perlu menyesuaikan ekonomi dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri.
Maka dari itu, di dalam UU perkawinan Pasal 41 terdapat perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, UU No. 16 Tahun 2019 UU perkawinan menyatakan bahwa:
a. Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban untuk memelihara dan mendidik semua anak-anaknya, berdasarkan kepentingan anak; bilamana terjadi suatu perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, pengadilan memberi keputusannya.
b. Bapak yang bertanggung jawab dengan semua biaya pendidikan serta pemeliharaan yang diperlukan anak; bilamana seorang bapak dalam kenyataannya tidak mampu memberi kewajiban tersebut pengadilan dapat menentukan bahwa ikut dalam memikul biaya tersebut.
c. Pengadilan dapat mewajibkan terhadap bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan terhadap bekas istri.
Pasal 41 huruf c UU Perkawinan menyatakan secara tegas bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan menentukan suatu kewajiban bagi mantan istri.
Berdasarkan penjelasan Pasal 41 UU Perkawinan di atas, seorang mantan istri dapat menerima nafkah dan seorang mantan suami. Mantan suami dapat diwajibkan untuk memberikan nafkah kepada mantan istri sesuai dengan apa yang telah diputuskan oleh pengadilan.
Mengenai berapa besar yang akan diterima oleh mantan istri bergantung dengan apa yang diajukan, terutama kepada keputusan pengadilan yang sah.
Berakhirnya Pemberian Tunjangan Nafkah
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) Pasal 227 menyebutkan bahwa:
“Kewajiban memberi tunjangan nafkah berakhir dengan meninggalnya si suami atau si istri.”
Dari ketentuan di atas, maka berakhirnya pemberian tunjangan mantan suami memberikan nafkah kepada mantan istri dikarenakan adanya kematian.
Menurut R. Soctojo Prawirohamidjojo dan Asis Safioedin (1986) menyatakan bahwa berakhirnya kewajiban pemberian nafkah kepada mantan istri itu adalah jika istri tersebut menikah lagi dan memilih jalan hidup yang baru.
Namun, di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 serta di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tidak dijelaskan secara jelas sampai kapan kewajiban memberikan tunjangan nafkah.
Tunjangan Tidak Diatur dalam Undang-undang
Pada dasarnya aturan perihal tentang tunjangan pasca perceraian ini tidak ada peraturan yang berlaku, terutama untuk mengatur secara menyeluruh terhadap semua masyarakat di Indonesia.
Di Indonesia berlaku pengaturan mengenai tunjangan pasca perceraian yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Kompilasi Hukum Islam.
Peraturan tidak berlaku untuk mengatur secara umum, peraturan pemerintah tersebut hanya berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil dan Kompilasi Hukum Islam yang memeluk agama Islam.
Tunjangan yang diberikan kepada suami setelah perceraian hanya diberlakukan dalam hukum adat tertentu dan atas dasar kesepakatan hasil perceraian.
Perceraian Tidak Selalu Memberikan Tunjangan kepada Istri
Pemberian tunjangan nafkah kepada istri tidak selalu menjadi kewajiban setelah perceraian. Kondisi ini tergantung dari kasus perceraian. Namun, pemberian nafkah kepada anak-anak itu merupakan suatu kewajiban dari orangtua dan hal ini demi kepentingan pendidikan serta masa depan anak.
Besarnya kewajiban pemberian tunjangan nafkah tersebut akan disesuaikan berdasarkan kemampuan suami dengan tata cara serta berapa biaya yang diberikan setiap bulannya.
Pemberian tunjangan nafkah kepada anak akan dilakukan bagi si penanggung jawab sampai anak tersebut dewasa atau sudah menikah.
Itulah ketentuan yang diatur mengenai tunjangan yang diberikan suami pasca perceraian. Setelah bercerai, baik suami maupun istri tetap tidak melupakan tanggung jawabnya terhadap anak.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Isi Pasal Tidak Menafkahi Anak, Apa Sanksinya?
- Apa Itu Nafkah Batin dalam Ajaran Agama Islam?
- 3 Jenis Nafkah yang Harus Suami Penuhi dalam Ajaran Islam