Hukum Nikah Ulang setelah Nikah Siri, Harus Daftar Nikah Ulang di KUA
Nikah siri tidak mempunyai ketetapan hukum, sehingga nikah harus diulang agar tercatat oleh KUA
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Akad nikah adalah perjanjian yang suci yang berlangsung antara seorang laki-laki dan perempuan yang melangsungkan perkawinan berupa Ijab dan Qabul. Pernikahan dalam agama maupun negara begitu dianggap sebagai syarat dan rukun yang sah.
Pernikahan siri sebenarnya tidak sah menurut negara. Nikah siri tidak dicatatkan dalam pencatatan pernikahan yang dilakukan Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Nikah siri, siri dalam arti rahasia. Nikah siri berarti dilakukan tanpa sepengetahuan orang banyak.
Secara umum nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai ajaran agama yang dalam hal ini agama Islam. Namun nikah siri tidak sesuai atau tidak sah menurut hukum positif di Indonesia.
Jika ingin pernikahan diakui secara sah oleh negara maka orang yang nikah siri harus melakukan akad ulang. Akad ulang berarti mengulangi atau melakukan akad nikah kembali dengan memenuhi rukun dan syarat nikah.
Berikut ini Popmama.com ulas hukum nikah ulang setelah nikah siri secara lebih detail.
Disimak terus penjelasannya, ya!
Nikah Siri di Indonesia
Nikah siri memang terdengar bukan hal yang asing. Meskipun nikah siri tidak dianjurkan dan tidak diperbolehkan. Masih banyak orang yang menikah secara siri di masyarakat. Secara negara, nikah siri belum dianggap sempurna karena tidak tercatat secara resmi dalam administrasi pemerintah.
Pernikahan yang dilakukan menurut ajaran agama Islam harus memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Di Indonesia, pernikahan harus resmi di mata negara dan agama.
Namun, ada beberapa orang yang hanya melakukan pernikahan di bawah tangan atau biasa dikenal dengan istilah nikah siri.
Aturan Nikah Siri dalam Undang-Undang
Pasal 143 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang hanya diperuntukkan bagi pemeluk Islam ini menggariskan setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah dipidana dengan ancaman hukum bervariasi. Mulai dari enam bulan hingga tiga tahun dan denda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.
Nikah siri adalah hal yang tidak dibenarkan, maka dalam hal status anak juga tidak diakui oleh negara. Seorang anak yang sah menurut Undang-undang, yaitu hasil dari perkawinan yang sah. Ini tercantum dalam Undang- Undang No. 1 tahun 1974 tentang Pernikahan, pasal 42 ayat 1:
“anak yang sah merupakan anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.”
Sehingga negara dalam Undang-Undang Perkawinan mewajibkan setiap warga negaranya untuk mencatat pernikahan agar sah secara rukun dan syarat sesuai agama amsing-masing. Jika muslim dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Jika non muslim dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.
Faktor Terjadinya Akad Ulang Pelaku Nikah Siri
Menikah siri dilakukan sebagian orang karena ingin merahasiakan pernikahan agar tidak diketahui banyak orang. Orang yang menikah siri sebenarnya tidak memahami bahwa nikah siri bisa berbahaya apabila tidak tercatat dalam pernikahan.
Minimnya pemahaman masyarakat tentang pernikahan dan belum banyak penyuluhan tentang pernikahan bisa menimbulkan bahaya itu sendiri dari pernikahan yang tidak tercatat. Banyak yang beralasan sembari menunggu pencatatan agar tidak terjadi perzinahan maka mereka lebih memilih nikah siri. Selain itu nikah siri dilakukan ketika kedua belah pihak atau salah satu pihak calon mempelai belum siap lantaran masih sekolah.
Akad Ulang dalam Islam
Akad nikah ulang dalam hukum Islam boleh untuk dilakukan, tetapi lebih baik untuk tidak melakukannya. Dalam artinya sebaiknya tidak melakukan nikah siri terlebih dahulu, melainkan langsung melakukan pernikahan yang disaksikan oleh Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Meski akad nikah ulang adalah boleh, dalam pelaksanaannya tetap mengikuti aturan pernikahan dalam agama dan negara yaitu dengan memenuhi rukun dan syaratnya pernikahan karena pernikahan merupakan akad yang kuat yang kesaksiannya disaksikan oleh Tuhan.
Akad Nikah untuk Mendapat Akta Nikah
Akad nikah ulang dilakukan karena ada peraturan mengharuskannya. Akad nikah dilakukan untuk mendapatkan akta nikah ketika dilakukan pencatatan di KUA. Akad nikah ulang untuk mendapat legalisasi nikah sebaiknya segera dilakukan bagi pelaku nikah siri mengingat dalam pernikahan siri mengandung lebih banyak madharat daripada mafsadatnya.
Tetapi jika akad nikah ulang yang dilakukan lebih mengandung bahaya, sebaiknya untuk tidak dilakukan atau dapat dilakukan isbat terhadap pernikahannya.
Mengajukan Isbat Ketika Nikah Siri
Isbat Nikah adalah permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan untuk dinyatakan sah-nya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum. Dalam mengajukan itsbat nikah, pemohon dapat datang ke Pengadilan Agama dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
Surat permohonan yang ditujukan kepada ketua Pengadilan Agama Rengat.
Surat keterangan asli dari KUA setempat bahwa pernikahannya belum tercatat pada register KUA.
Fotocopy KTP pemohon Suami Istri.
Fotocopy kartu keluarga.
Membayar panjar biaya perkara di loker bank.
Penggunaan kertas bukti-bukti surat dan dokumen-dokumen di peradilan agama
Itulah beberapa hukum yang mengatur akad ulang dalam pernikahan siri. Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Cara Gugat Cerai dalam Nikah Siri, Cerai Dilakukan di Pengadilan Agama
- 5 Tahun Pertama Pernikahan Terlalu Banyak Ujian, Benarkah?
- Inilah Penyebab Gugurnya Harta Gana-Gini dalam Pernikahan