Hukum Pernikahan Dini di Indonesia dan Dampak Buruknya
Bagaimana aturan hukum yang berlaku bagi pernikahan dini di Indonesia?
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mama pasti tidak asing dan tahu dengan istilah ‘pernikahan dini’. Pernikahan dini merupakan fenomena sosial di masyarakat yang banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pernikahan ini dilakukan oleh anak masih dibawah umur namun sudah menikah bahkan ada yang sudah memiliki anak. Fenomena pernikahan dini ini tanpa kita sadari sudah mengakar dan apabila kita cari tahu jumlahnya akan lebih banyak dari yang kita bayangkan.
Pernikahan sendiri diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa:
“Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai seorang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dampak negatif seperti perceraian dan status janda bukan menjadi persoalan. Pemahaman terhadap doktrin agama secara tekstual menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya perkawinan di bawah umur. Pembatasan umur perkawinan dalam hukum Islam dan hukum di Indonesia juga menjadi salah satu banyak yang melakukan pernikahan di usia dini.
Namun perlu dipertegas bahwa batas umur ini harus disesuaikan dengan kesiapan yang matang untuk membina rumah tangga agar kedua belah pihak benar-benar siap dan matang dari aspek fisik, psikis, dan mental.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi hukum pernikahan dini di Indonesia. Disimak baik-baik ya, Ma.
Alasan Pernikahan Dini Banyak Dilakukan
Alasan maraknya melangsungkan pernikahan pada usia muda dipengaruhi oleh beberapa faktor misalnya karena keadaan ekonomi keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan.
Bagi mereka dengan menikahkan anak meskipun masih sangat muda akan cukup meringankan beban orangtua dalam ekonomi. Nilai budaya dan agama yang berkembang juga menjadi faktor pendorong terjadinya pernikahan dini.
Hal lain disebabkan karena tingkat pendidikan yang rendah baik dialami oleh si Anak, orangtua maupun lingkungan keluarganya. Misalnya dengan anak sering menonton hal-hal berbau dewasa yaitu menonton pornografi.
Tak jarang juga pengaruh dari lingkungan terdekat karena orangtua terdesak dan akan merasa khawatir mendapatkan aib karena anak perempuannya sudah berpacaran dengan laki-laki serta takut akan menimbulkan berbagai persepsi dari masyarakat.
Permasalahan Umur dalam Pernikahan Dini
Data BAPPENAS menunjukkan 34.5% anak Indonesia menikah dini. Data ini dikuatkan dengan penelitian PLAN International yang menunjukkan 33,5% anak usia 13 – 18 tahun menikah pada usia 15-16 tahun.
Dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa untuk melangsungkan pernikahan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin dari kedua orang tuanya.
Namun dalam kenyataannya di masyarakat secara umum masih banyak yang melangsungkan pernikahan di usia muda atau di bawah umur. Aturan yang berbeda dalam berbagai undang-undang tentang batas usia seseorang sebagai anak-anak juga menambah polemik pernikahan dini di Indonesia.
Ketentuan Pernikahan Dini dalam Hukum Islam
Islam tidak secara tegas memberikan batasan umur ideal dalam pernikahan. Perkawinan dapat dilakukan oleh calon mempelai yang belum atau sudah baligh jika telah memenuhi syarat dan rukun pernikahan.
Kebolehan melakukan perkawinan usia dini yang didasarkan pada hadis Rasulullah Saw. yang diriwayatkan oleh Abdullah ibn Mas’ud ra., yang berbunyi:
“Abdullah bin Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah, hendaknya dia menikah, karena dengan pernikahan tersebut bisa lebih menundukkan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka hendaklah dia berpuasa sebab puasa itu dapat meredam syahwatnya.” (HR. Al-Bukhari-Muslim).
Dapat diketahui bahwa dalam Islam memperbolehkan asalkan sudah baligh dan untuk menghindari pandangan dan menjaga kemaluan. Pasangan yang akan menikah di usia dini harus telah mampu untuk menikah dan kesiapan membangun rumah tangga.
Sebagaimana hadis riwayat Muttafaq 'Alaih menyebutkan bahwa:
“Wahai para pemuda,barang siapa di antara kalian telah mampu (secara lahir maupun batin), maka menikahlah. Sesungguhnya (pernikahan) itu dapat menjaga pandangan dan kehormatanmu. Dan barangsiapa yang belum mampu hendaklah ia berpuasa, karena (puasa) dapat menjadi pengekang (hawa nafsu) bagimu.” (H.R. Muttafaq ‘Alaih)
Ketentuan dalam Hukum di Indonesia
Sering kali para orangtua khawatir terhadap anak-anak yang telah memasuki usia baligh, jika tidak segera dinikahkan akan melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama. Mengenai batas umur pernikahan di Indonesia Ketentuan hukum di Indonesia juga sudah diatur.
Adapun batas usia pernikahan dalam Undang-Undang Perkawinan bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak adalah individu dengan usia dibawah 18 tahun dan orangtua wajib untuk mencegah terjadinya pernikahan dini.
Sementera itu, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa batas usia perkawinan adalah 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa belum ada sinkronisasi tentang batas usia.
Adanya batas umur di awal 20 tahun menjadi banyak yang melakukan pernikahan dini karena sudah dibolehkan. Padahal diumur segitu, setiap pasangan laki-laki perempuan masih harus perlu kesiapan dan bimbingan.
Bahkan mungkin saja mereka baru akan mencari pekerjaan agar memiliki uang untuk bisa berumah tangga.
Akibat Pernikahan Dini
Pernikahan dini secara biologis dan psikologis menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak. Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya hak anak-anak karena mereka dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan.
Nikah sangat dianjurkan bagi mereka yang menginginkan namun untuk menikah harus siap lahir batin dan mampu melaksanakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga. Pernikahan dini juga akan mengganggu kesehatan reproduksi perempuan karena dinilai belum siap untuk bereproduksi.
Pelaksanaan nikah tidak hanya sebatas pada hasrat atau keinginan seksual tetapi bagi suami dan istri harus memenuhi kewajiban dan tanggung jawab sebagai pasangan.
Ketika menikah membentuk sebuah keluarga yang sakinah mawadah warahmah harus dibarengi dengan ekonomi yang cukup. Mampu untuk membeli keperluan jika tidak siap maka akan menjadi suatu masalah.
Oleh karena itu perlu diingat berbagai dampak negatif yang muncul akibat model pernikahan ini, misalnya masalah kesehatan reproduksi perempuan, persoalan ekonomi keluarga, hingga perceraian.
Itulah beberapa fakta pernikahan dini dan akibat yang terjadi pada anak. Semoga dapat dijadikan pembelajaran ya, Ma.
Baca juga:
- 10 Dampak Pernikahan Dini pada Remaja yang Wajib Diketahui
- Penyebab Pernikahan Dini pada Remaja Indonesia yang Masih Tinggi
- 7 Dampak Buruk Pernikahan Dini bagi Pasangan Suami Istri