Hukum Tidak Berhubungan Suami Istri selama 3 Bulan
Yuk, pahami ketentuan ini ketika suami istri tidak berhubungan selama 3 bulan!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Suami istri menjalankan ibadah dalam suatu pernikahan. Ketika membangun bahtera rumah tangga, mereka harus sama-sama memenuhi kewajiban dan haknya sebagai pasangan. Begitu juga dengan pemenuhan hubungan intim yang dilakukan suami istri, sehingga kehidupan seks masing-masing pihak terpenuhi.
Sebagai pasangan yang sah, berhubungan seks sejatinya dilakukan oleh suami istri atas kebutuhan bersama dan suka sama suka. Dalam hal ini, tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Pada dasarnya, istri harus memenuhi kewajiban menuruti permintaan suami saat ingin melakukan hubungan intim. Kecuali jika sedang mengalami masalah tertentu yang membuat tubuh dan batin tidak bisa melayani suami.
Tak jarang, ada pasangan suami istri yang mungkin tidak berhubungan intim selama lebih dari 3 bulan. Nah, kali Popmama.com sudah merangkum penjelasannya terkait hukum tidak berhubungan suami istri selama 3 bulan secara lebih detail.
Yuk, disimak!
Diperbolehkan dengan Alasan yang Jelas
Situasi ini diperbolehkan dengan alasan yang jelas, baik dari sisi suami atau istri. Salah satunya apabila suami sedang bekerja di luar kota, sehingga tidak bisa bertemu atau berkomunikasi sekalipun itu diperbolehkan.
Namun, jika suami mendiamkan istri tanpa alasan yang jelas berbulan-bulan lamanya, maka itu merupakan sebuah kesalahan.
Berbagai ulama salah satunya imam Syafi'i dalam kitab al-Umm berpendapat suami tidak boleh mendiamkan istri lebih dari 4 bulan. Hal ini didasarkan pada zaman kepemimpinan Umar Bin Khattab saat para prajurit berperang 4 bulan lamanya dan tidak pulang meninggalkan istrinya dirumah yang kesepian.
Maka dari itu, tidak berhubungan 3 bulan lamanya atau bahkan lebih, perlu dipertanyakan juga penyebabnya. Dalam Islam, situasi tersebut boleh-boleh saja, asalkan dengan alasan yang jelas (syar'i).
Menolak Berhubungan Termasuk Dosa
Dalam Islam, jika istri menolak dengan alasan yang tidak jelas, maka dosa hukumnya. Suami mempunyai hak untuk dilayani ketika menghendaki hubungan intim bersama pasangannya.
Penunaiannya tersebut harus di waktu itu juga dan tidak boleh ditunda. Banyak hadis yang dihubungkan terkait menuntut agar seorang istri tidak pernah menolak berhubungan badan dengan suaminya.
Seorang istri ketika diajak berhubungan badan oleh suami merupakan ibadah yang besar pahalanya. Seorang istri haram untuk menolak keinginan suami, kecuali dalam keadaan haid dan suami tidak dalam keadaan memaksa.
Perlu diingat bahwa ketaatan istri kepada suami bisa mendekatkannya pada surga. Pernyataan ini terdapat di dalam hadis yang berbunyi:
“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke kasur lalu ia (sang istri) menolak maka malaikat melaknatnya hingga waktu Shubuh.” (HR. Bukhari dan muslim)
Wajib Hukumnya Suami Memenuhi Hak Istri
Perlu diketahui dahulu alasan apa yang membuat suami dan istri tidak bisa berhubungan intim. Apabila istri menolak berhubungan intim dengan alasan yang bisa dijelaskan, maka suami perlu mengetahui dan memahami perasaan istrinya.
Suami tidak boleh melakukan kekerasan terhadap istri. Dalam rumah tangga pun pasangan suami istri harus melakukan komunikasi yang jelas.
Jika tidak berhubungan badan karena dalam keadaan bepergian jauh, maka suami tetap bertanggung jawab terhadap nafkah yang diberikan.
Kewajiban dari nafkah lahir dan batin, pakaian dan tempat tinggal yang harus dipenuhi suami karena sudah termasuk hak istri. Perlu dipastikan kalau suami istri di dalam rumah tangga telah memenuhi kewajibannya sebagai pasangan.
Itulah beberapa informasi terkait hukum tidak berhubungan suami istri selama 3 bulan. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan menjadi sebuah wawasan baru, ya.
Baca juga:
- Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
- Doa dan Niat Berhubungan Suami Istri dalam Islam Beserta Artinya
- 3 Peran Penting Komunikasi untuk Keintiman Hubungan Suami Istri