Pasal Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain, Ini yang Harus Dipahami
Mengganggu rumah tangga orang lain bisa terkena pidana dan haram hukumnya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan merupakan hal yang harus dijaga oleh pasangan. Suami istri bersama membentuk rumah tangga yang bahagia dan tentram.
Namun dalam perjalanan membangun rumah tangga, pernikahan kerap terganggu dengan hal-hal lain, salah satunya orang ketiga. Menggangu rumah tangga orang lain sama saja dengan selingkuh.
Selingkuh dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti suka menyembunyikan sesuatu, tidak berterus terang atau tidak jujur.
Hadirnya orang ketiga kerap identik dengan panggilan ‘pelakor’. Pelakor merupakan singkatan akronim dari ‘Perebut Laki Orang’. Singkatan ini ditujukan kepada perempuan yang merebut atau merusak rumah tangga orang lain. Pelakor mempunyai hubungan dengan laki-laki yang sudah mempunyai istri.
Tidak hanya perempuan, laki-laki juga ada penyebutannya yaitu 'Pembinor' atau Perebut Bini Orang. Ditujukan kepada laki-laki yang suka mengganggu atau merusak rumah tangga karena mempunyai hubungan dengan istri seseorang.
Sebenarnya tidak hanya perempuan yang kerap menjadi perusak rumah tangga orang lain, terkadang laki-laki juga. Namun perempuan yang lebih sering atau umum serta dikaitkan dengan kasus mengganggu rumah tangga orang lain.
Apabila ingin menjerat pelaku yang mengganggu hubungan suami istri penggugat dapat mengajukan laporan. Namun, pengajuan gugatan tetap mempertimbangkan dasar hukum dan Undang-Undang yang berlaku.
Maka dari itu, ketahui terlebih dahulu terkait pasal menganggu rumah tangga orang lain secara lebih detail.
Yuk, disimak penjelasan yang sudah Popmama.com rangkum!
Pasal 284 KUHP
Seseorang yang mengganggu rumah tangga orang lain bisa terjerat pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di antaranya:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
Pasal 411 KUHP
Selain pasal 284 KUHP, juga terdapat pasal 411 KUHP yang bisa menjerat seorang yang merusak rumah tangga orang lain. Pasal 411 KUHP antara lain:
(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp 10 juta (sepuluh juta rupiah).
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Pasal ini bersifat delik aduan absolut artinya bisa menjerat seseorang, jika ada pengaduan dari pihak berkepentingan. Dalam hal ini, suami istri yang terikat perkawinan atau orangtua jika anak tersebut belum kawin.
Pasal ini tidak bisa menjadi alasan sembarang orang untuk melaporkan atau menggerebek maupun merazia tanpa adanya pengaduan tersebut.
Pasal 27 KUH Perdata
Selain pasal jenis pidana, ada juga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu pasal 27 KUHP Perdata. Begini penjelasan dari pasal 27 KUHP Perdata, yakni:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja.
Perbuatan perzinaan yang diakibatkan menganggu hubungan suami istri dapat diproses melalui beberapa tahapan.
Nama pihak yang melapor secara umum tertera pada contoh surat laporan perselingkuhan. Pengaduan permasalahan rumah tangga dibatasi dalam jangka waktu enam bulan sejak peristiwa terjadi.
Apabila pengadu tinggal di luar negeri saat peristiwa terjadi, maka diberikan masa pengaduan hingga 9 bulan. Pengaduan tentang kasus gangguan rumah tangga dan perzinaan tetap dapat dicabut.
Delik aduan kasus lainnya hanya dapat dicabut dalam kurun waktu 3 bulan sejak pengaduan masuk ke kepolisian. Setelah waktu yang ditentukan tidak ada pencabutan, maka kasus dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Mengganggu Rumah Tangga Orang Lain dalam Hukum Islam
Salah satu ulama yaitu Imam Al Haitsami mengategorikan perbuatan dosa saat mengganggu rumah tangga orang lain ke dalam dosa yang besar.
Dalam kitabnya yakni Al Zawajir ‘an Iqtiraf al Kabair, beliau menyebutkan jika dosa besar yang ke-257 dan 258 adalah merusak seorang perempuan agar terpisah dari suaminya dan merusak seorang suami agar terpisah dari istrinya.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, menafikan pelaku perbuatan merusak ini dari bagian umat beliau, dan ini terhitung sebagai ancaman berat. Para ulama sebelumnya, secara sharîh (jelas) mengategorikannya sebagai dosa besar dalam Islam. (Al-Zawâjir juz 2, hal. 577).
Hukum merusak kebahagiaan dalam Islam atau mengganggu serta merusak hubungan rumah tangga orang lain ialah haram, dan bagi setiap orang yang melakukannya akan mendapatkan dosa dan diancam siksa di neraka, bahkan akan mendapat siksa neraka bagi perempuan.
Itulah beberapa informasi mengenai pasal mengganggu rumah tangga orang lain yang sudah dirangkum. Semoga rumah tangga bersama pasangan bisa dijauhi dari berbagai hal negatif, ya.
Baca juga:
- 10 Kebiasaan Jelek yang Bisa Memperbesar Konflik Rumah Tangga
- 10 Konflik Rumah Tangga yang Bisa Memicu Perceraian
- Haram, Begini Hukum Kekerasan Rumah Tangga dalam Islam