Pelajaran Hukum dari Kasus Pernikahan Virgoun
Yuk, simak beberapa pelajaran yang bisa diambil dari kasus pernikahan Virgoun dan istrinya!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Rumah tangga dari penyanyi Virgoun dan istrinya belakangan ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya kasus itu menyita perhatian publik karena dibongkar sendiri oleh istrinya, Inara Rusli.
Inara membongkar perselingkuhan suami di media sosial dengan perempuan lain. Sontak banyak warganet membicarakan bahkan tidak sedikit yang memaki pyang membicarakan bahkan tidak sedikit yang mencemooh tindakan perselingkuhan dari pelantun lagu ‘Surat Cinta untuk Starla’.
Kasus perselingkuhan dari para artis memang tidak asing lagi terjadi dan selalu menjadi buah bibir masyarakat. Membicarakannya mulai dari kasus dan upaya hukum yang bisa terjadi sampai kehidupan pribadi para pihak.
Berikut ini Popmama.com bagikan pelajaran hukum dari kasus pernikahan Virgoun secara lebih detail.
Yuk disimak pembahasannya!
Pasal Perselingkuhan yang Bisa Menjerat
Hadirnya pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri berdampak keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian. Dalam Pasal 284 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal tersebut bersifat delik aduan. Artinya proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri.
Suami yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Akibat dari pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Dalam kasus perselingkuhan yang dilakukan Virgoun, sang istri tidak melaporkan ke pihak berwajib meskipun sudah diselingkungi beberapa kali. Kasus perselingkuhan Virgoun yang dibongkar oleh istrinya Inara ternyata sudah dilakukan sejak 2021. Menurut pengakuannya, Inara pertama kali mengakui dugaan kasus perselingkuhan Virgoun sejak Agustus 2021.
Proses Aduan Adanya Perzinahan Suami dan Perempuan Lain
Dalam kasus perselingkuhan atau perzinahan, akan diproses oleh pihak kepolisian jika ada bukti yang cukup bahwa telah terjadi perselingkuhan. Aduan tersebut juga harus disertai dengan adanya gugatan perceraian dari pihak istri yang dirugikan tersebut (vide pasal 284 ayat 5 KUHP).
Tanpa adanya gugatan cerai, maka kasus perzinahan tidak dapat dilanjutkan ke pengadilan, walaupun peristiwa perzinahan tersebut bisa dibuktikan benar-benar terjadi.
Hukum Suami Meminta Izin untuk Berpoligami
Disebutkan bahwa Virgoun nekat meminta izin untuk menjadikan Tenri sebagai istri keduanya dengan alasan ingin menaikan derajat dan juga menyekolahkannya atas dasar adil. Namun, hal mengejutkan terjadi ketika Tenri diketahui telah memiliki seorang kekasih berdarah Korea.
Dalam kasus Virgoun dirinya dengan jelas sudah berselingkuh dan diselimuti hawa nafsu kepada perempuan lain yang bukan mahramnya. Oleh karena itu perbuatannya merupakan yang dilarang dan menyalahi aturan baik negara dan agama.
Istri Berhak Menggugat Cerai
Pada dasarnya, seorang wanita haram meminta cerai tanpa ada alasan yang dibenarkan syariat. Bahkan ini termasuk dosa besar yang wajib dijauhi dan ditinggalkan seorang muslimah.
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّة
“Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR. Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)
Tetapi larangan di atas memiliki pengecualian seorang wanita muslimah boleh menggugat cerai suaminya dan tidak berdosa dengan alasan tertentu.
Salah satu sebab yang membolehkan wanita muslimah menggugat cerai suaminya adalah apabila ada cacat dalam agama suaminya seperti suka meninggalkan shalat, tidak puasa Ramadhan tanpa udzur syar’i, atau melakukan perbuatan haram seperti zina dan mabuk-mabukan, maka dibolehkan bagi seorang istri menuntut cerai (khulu’).
Pernyataan Virgoun Apabila Mengulang Kesalahannya
Virgoun terus mengulangi perbuatannya meski sudah membuat surat pernyataan pada Agustus 2022. Virgoun sempat membuat surat pernyataan agar ia tidak mengulangi perbuatan tercelanya pada tahun 2022. Pernyataan itu diunggah Inara di media sosialnya dengan seluruh bukti perselingkuhan yang dilakukan oleh Virgoun.
Dalam surat tersebut Virgoun mengakui telah berbuat asusila dengan perempuan lain padahal statusnya masih sebagai suami dari Inara. Virgoun juga menegaskan menanggung konsekuensi baik secara hukum maupun moral.
Di surat itu juga Virgoun mengatakan jika terbukti mengulangi perbuatan asusila yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarga, dirinya siap untuk diproses secara hukum islam dan juga diproses sesuai hukum Indonesia sesuai pasal 284 tentang perzinahan. Ia juga berkata akan menceraikan istrinya dan memberi nafkah sebesar Rp 40 juta per bulan serta memberikan hak asuh ketiga anak.
Pasal perzinahan yaitu 284 KUHP seperti yang dikatakan itu bersifat delik aduan. Apabila yang dirugikan tidak melapor maka tidak akan bisa diproses. Untuk persoalan nafkah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan hakim dalam persidangan.
Inara yang Digugat Cerai oleh Virgoun
Diketahui bahwa tanggal 4 Mei ini Virgoun secara resmi menggugat cerai Inara ke pengadilan agama. Sebelumnya pembeberan perselingkuhan yang dilakukan Virgoun hanya dibongkar oleh Inara sang istri di media sosial.
Inara tidak menggugat cerai Virgoun karena merasa Virgoun masih bisa memperbaiki diri dan kembali ke pelukannya. Namun hal itu tidak terjadi justru Virgoun lah yang menggugat cerai Inara. Gugat cerai ini justru akan berdampak pada harta hingga hak asuh anak karena ketiga anak dari Virgoun dan Inara masih kecil.
Itulah beberapa pelajaran hukum yang bisa dipahami dari kasus pernikahan Virgoun. Semoga bermanfaat dan dapat dijadikan sebuah pembelajaran untuk tetap memiliki keharmonisan dalam rumah tangga, ya.
Baca juga:
- Viral Ketahuan Selingkuh, Virgoun Akui Salah dan Khilaf
- 5 Alasan Suami Dilarang Selingkuh Menurut Agama Islam
- 5 Alasan Perlu Menyimpan Bukti Perselingkuhan Pasangan