Inilah Penyebab Gugurnya Harta Gana-Gini dalam Pernikahan
Yuk, simak beberapa penyebab gugurnya harta gana-gini di dalam pernikahan!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan sehari-hari harta mempunyai arti penting bagi seseorang maupun keluarga. Harta dapat dimiliki karena dapat memenuhi kebutuhan hidup secara wajar dan memperoleh status sosial yang baik dalam masyarakat.
Selain kegunaan dalam aspek ekonomi harta juga secara hukum diatur mengenai ketentuannya. Ketentuan tersebut mengatur juga tentang harta yang didapat oleh suami istri dalam perkawinan.
Harta yang didapat dalam perkawinan biasa kita kenal dengan harta gana-gini. Harta gana-gini mengatur bagaimana harta suami istri pasca pernikahan. Namun, harta gana-gini ini juga bisa batal atau gugur karena beberapa hal.
Berikut ini Popmama.com bagikan informasi apa saja penyebab gugurnya harta gana-gini di dalam pernikahan.
Hakikat Harta Gana-Gini
Harta gana-gini adalah harta bersama antara suami dan istri di mana ada sebuah ketentuan dalam pernikahan mengatur harta bersama yang boleh dipakai masing-masing pihak. Baik suami maupun istri boleh menggunakan harta tersebut untuk kebutuhan keluarga dan individu sendiri.
Di dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia, harta gana-gini atau harta bersama diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 119 KUHPerdata, dan Pasal 85 dan 86 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Pengaturan harta gana-gini ini diakui secara hukum, termasuk dalam pengurusan, penggunaan, dan pembagiannya. Terdapat beberapa alasan dan penyebab hilang atau gugurnya hak dalam harta gana-gini.
Yuk, disimak lebih lanjut!
1. Gugurnya harta gana-gini karena pasangan terkena kasus kriminal
Penyebab gugurnya harta gana-gini adalah salah satunya pasangan terkena kasus kriminal. Ketika salah satu pasangan terkena kasus kriminal yang serius misalnya pembunuhan atau teroris. Maka pengadilan akan membatalkan harta gana-gini yang seharusnya didapat.
Pasangan yang mengajukan perceraian berhak untuk memperjuangkan harta gana-gini atas kerugian yang dialami akibat pasangan terkena kasus. Pengadilan akan memutuskan bagaimana dan berapa besaran juga tergantung bagaimana kasus diadili.
Hal ini yang menjadikannya suami atau istri yang terkena kasus kriminal akan hilang hak untuk mendapat harta gana-gini atau harta bersama selama masa pernikahan.
2. Akibat sudah menentukan pemisahan harta melalui perjanjian pranikah
Di dalam pernikahan ada dua jenis harta yang mengatur yaitu harta gana-gini atau harta bersama dan harta bawaan. Harta gana-gini dan harta bawaan yang telah diatur dalam perjanjian diatur harta bersama dan harta bawaan akan dipisahkan selama pernikahan berlangsung.
Ketika pasangan calon suami istri menikah mereka ada yang mengurus perjanjian sebelum pernikahan atau perjanjian pra nikah. Perjanjian ini berguna agar mereka memiliki harta bersama yang diatur serta memisahkan harta milik pribadi.
Perjanjian pra nikah tersebut mengatur tidak ada percampuran atau hak yang didapat dari harta setelah menikah. Maka pasangan baik suami atau istri tidak bisa menggunakan harta bersama atau tidak memiliki kuasa atas harta gana-gini. Meskipun terjadi perceraian, hakim juga tidak berhak atau memiliki kuasa karena sudah ada perjanjian pra nikah.
3. Akibat menunda pembagian harta gana-gini ketika bercerai
Apabila pasangan suami istri yang bercerai, kemudian masalah gana-gini atau harta bersamanya dilakukan dengan cara musyawarah atau perdamaian, maka pembagiannya bisa ditentukan berdasarkan kesepakatan atau kerelaan di antara mereka berdua. Cara ini adalah yang terbaik dan sah saja untuk dilakukan.
Harta gana-gini mengatur bahwa harta boleh dibagi secara bersama bagi pasangan suami istri yang bercerai. Harta gana-gini atau harta bersama yang didapat hanya terbatas pada harta gana-gini atau harta bersama sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.
Dalam kenyataannya banyak pasangan suami istri bercerai dan tidak akur satu sama lain. Alhasil pembagian harta gana-gini pun mengalami penundaan dan bisa menyebabkan gugurnya harta gana-gini.
4. Hak harta gana-gini hilang akibat meninggal dunia
Suami atau istri yang ditinggalkan pasangannya akibat meninggal dunia maka statusnya akan berubah dalam harta yang dimiliki. Pihak yang ditinggalkan bisa mengajukan cerai mati ke pengadilan untuk urusan harta gana-gininya.
Sebab suami atau istri yang meningga dunia tersebut sudah tidak ada lagi hak atau kuasa atas harta gana-gini yang dimilikinya.
Itulah beberapa alasan dan penyebab bagaimana harta gana-gini bisa menjadi gugur atau batal.
Semoga informasi yang diberikan bermanfaat dan dapat menjadi wawasan baru ya, Ma.
Baca juga:
- Apakah Istri Berhak atas Harta Bawaan Suami?
- Harta Bawaan Menurut UU Perkawinan, Cek Fakta Lengkapnya
- Bagaimana Aturan Pasal Pembagian Harta Gana-Gini setelah Bercerai?