Hukum Suami Memukul Istri Depan Anak, Hindari Namanya KDRT
Jangan sesekali para suami berani memukul seorang istri
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kerap terjadi di lingkungan masyarakat karena berbagai faktor. Namun, jika seorang anak yang melihat pertengkaran kedua orangtuanya bahkan sampai terjadi kekerasan fisik bisa menimbulkan dampak buruk. Anak sebagai korban bisa mengalami gangguan psikologis dan emosional.
Di dalam rumah tangga, kekerasan fisik bisa saja dilakukan oleh pihak laki-laki atau suami. Tindakannya bisa seperti memukul istri di depan anaknya sendiri. Padahal sebenarnya di dalam Islam terdapat hukum yang berlaku bagi suami.
Berikut Popmama.com telah merangkum terkait hukum suami memukul istri depan anak.
Yuk, simak apa saja hukumnya!
Kumpulan Hukum Suami Memukul Istri Depan Anak Menurut Islam
1. Hukum larangan memukul istri
Sebagai seorang suami seharusnya bisa lebih lembut terhadap istri. Jika istri melakukan kesalahan, sebaiknya dinasihati bukan malah memukulnya. Adapun hukumnya terdapat di salah satu hadis.
Dari Mu’awiyah Al Qusyairi radhiyallahu ‘anhu, ia bertanya pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai kewajiban suami pada istri, lantas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ – أَوِ اكْتَسَبْتَ – وَلاَ تَضْرِبِ الْوَجْهَ وَلاَ تُقَبِّحْ وَلاَ تَهْجُرْ إِلاَّ فِى الْبَيْتِ
Artinya:
“Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak mendiamkannya (dalam rangka nasihat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)
2.Hukum tak mempersoalkan kesalahan sang istri dan cobalah melihat sisi lain
Istri yang melakukan kesalahan baik dalam kehidupan pribadi maupun rumah tangganya, alangkah baiknya suami tak terlalu mempersoalkan permasalahannya. Seperti yang terkandung dalam satu hadis di bawah ini:
Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِىَ مِنْهَا آخَرَ
Artinya:
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika si pria tidak menyukai suatu akhlak pada si wanita, maka hendaklah ia melihat sisi lain yang ia ridai.” (HR. Muslim: 1469)
3. Hukum larangan melakukan kekerasan terhadap istri
Perlakuan buruk terhadap istri hingga melakukan pemukulan sangat tidak dibenarkan, baik dari kacamata dunia maupun agama. Terdapat hadis yang menerangkan bahwa kekerasan terhadap seorang istri itu dilarang.
Adapun hadisnya diambil dari Jabir bin Abdillah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda ketika khotbah haji wada:
“Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan istri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah supaya mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke rumah kalian.
Kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah dan juga pakaiannya dengan cara yang baik.” (HR. Muslim: 1218)
4. Hukum memukul istri hanya ketika tak mau taat kepada suami
Suami hanya boleh memukul istrinya ketika sang istri tidak mau taat dan tak mendengarkan nasihat darinya lagi. Adapun cara memukulnya itu tak sampai membekas, tidak membuat tulang rusak, serta pukulannya dalam rangka mendidik.
Hal ini juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 34 yang berbunyi:
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ
Artinya:
“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (pembangkangannya), maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka.” (Q.S. An-Nisa: 34)
Hukum Negara Mengenai KDRT
Kali ini konteksnya diambil dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia. Jika suami memukul istrinya bisa dikenakan pasal yang berlaku. Adapun hukumnya berupa Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah Undang-undang yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Sanksi atau hukuman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa hukuman penjara dan/atau denda.
Itulah rangkuman terkait hukum suami memukul istri depan anak. Bagi Papa, jangan sampai melakukan tindakan kekerasan kepada istri sendiri, ya.
Baca juga:
- Hukum Menceritakan Aib Pasangan ke Orang Lain, Begini Kata Hadis Nabi
- Haram, Begini Hukum Kekerasan Rumah Tangga dalam Islam
- Hukum Suami Menampar Istri dalam Islam, Sangat Tidak Diperbolehkan