TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Suami Menyiksa Batin Istri, Jangan Sampai Istri Merasa Tersiksa

Sebagai seorang suami seharusnya bisa bertanggung jawab dalam menafkahi lahir batin seorang istri

Freepik

Seorang laki-laki yang menyakiti perempuan, bahkan istrinya sendiri merupakan sebuah pelanggaran berat. Pasalnya, jika sudah menjabat tangan saat ijab kabul harusnya sang suami tahu tanggung jawabnya untuk memberikan kasih sayang kepada istri secara penuh dan memperlakukannya dengan baik.

Suami yang menyakiti batin seorang istri adalah tindakan yang sangat dilarang dan dianggap sebagai dosa besar. Maka dari itu, jangan pernah sesekali menyiksa batinnya karena terdapat hukum-hukum yang berlaku.

Berikut Popmama.com telah merangkum terkait hukum suami menyiksa batin istri.

Yuk, disimak sampai akhir!

Kumpulan Hukum Suami Menyiksa Batin Istri

1. Hukum memperlakukan istri dengan baik

Freepik

Dalam setiap agama termasuk Islam selalu mengajarkan harus berbuat baik kepada siapa saja, termasuk kepada istri. Seperti yang terkandung dalam Al-Qur’an surah An-Nisa ayat 19 yang berisikan pentingnya memperlakukan istri dengan cara yang baik dan penuh pengertian.

Adapun ayatnya sebagai berikut:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَرِثُوا۟ ٱلنِّسَآءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا۟ بِبَعْضِ مَآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأْتِينَ بِفَٰحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلْمَعْرُوفِ ۚ فَإِن كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًٔا وَيَجْعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Yā ayyuhallażīna āmanụ lā yaḥillu lakum an tariṡun-nisā`a kar-hā, wa lā ta'ḍulụhunna litaż-habụ biba'ḍi mā ātaitumụhunna illā ay ya`tīna bifāḥisyatim mubayyinah, wa 'āsyirụhunna bil-ma'rụf, fa ing karihtumụhunna fa 'asā an takrahụ syai`aw wa yaj'alallāhu fīhi khairang kaṡīrā.”

Artinya: 

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S. An-Nisa:19)

2. Hukum larangan kekerasan

Freepik

Bagi suami yang melakukan tindakan kekerasan sampai menyakiti istri, niscaya ia sungguh mendapatkan dosa yang besar. Maka dari itu, ada hadis yang menerangkan larangan kekerasan terhadap perempuan.

Adapun hadisnya diambil dari Jabir bin Abdillah, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda ketika khotbah haji wada:

“Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan istri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah supaya mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke rumah kalian.

Kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah dan juga pakaiannya dengan cara yang baik.” (HR. Muslim:1218)

3. Hukum kewajiban suami terhadap istri

Freepik

Ketika pernikahan sudah berlangsung, sang perempuan yang tadinya merupakan tanggung jawab papanya kini berpindah tangan ke laki-laki yang menjadi pendamping hidupnya.

Laki-laki yang sah menjadi seorang suami diwajibkan untuk memberikan mahar kawin, nafkah yang layak, pakaian dan tempat tinggal, serta menggauli istri secara makruf. Selain itu, suami harus menjaga istri dari dosa dan memberikan cinta dan kasih sayang.

4. Hukum larangan membenci pada istri

Freepik

Setiap manusia pasti tak luput dari kesalahan, begitu pula dengan seorang istri. Kalau ada sesuatu yang buruk darinya, sang suami jangan sampai membencinya. Adapun hukum yang berlaku telah dijelaskan oleh Rasulullah dalam satu hadis ini. 

“Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhoi akhlak lain darinya.” (HR. Muslim)

Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

Freepik

Kalau dari keempat di atas berdasarkan perspektif agama, kali ini terdapat langsung dari hukum negara. Penyiksaan fisik maupun batin dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah undang-undang yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.

Sanksi atau hukuman pidana bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga berupa hukuman penjara dan/atau denda.

Itulah beberapa rangkuman terkait hukum suami menyiksa batin istri. Suami yang melakukan kekerasan terhadap istrinya merupakan dosa berat dan bisa mendapatkan sanksi pidana serta sanksi sosial.

Baca juga:

The Latest