Hukum Suami Menolak Berhubungan Seks
Sama halnya dengan laki-laki, perempuan juga memiliki syahwat untuk disalurkan
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pernikahan merupakan sebuah ikatan yang luhur antara suami dan istri. Tidak hanya istri, suami juga diharuskan untuk memenuhi hak-hak istri dalam pernikahan, termasuk hak istri untuk mendapatkan kasih sayang dan perlakuan yang baik dari suami.
Dalam hal ini, suami perlu memenuhi dan memuaskan kebutuhan seks dengan istri secara teratur. Karena seks adalah kebutuhan alami setiap individu, tidak peduli jenis kelaminnya, semua orang berhak mendapatkan seks yang aman, berkualitas, dan menyenangkan tanpa diskriminasi dan pemaksaan.
Wanita memiliki kesamaan hak dengan laki-laki untuk mengejar kesenangan seksual mereka sendiri. Mengabaikan hak seksual perempuan dapat menyebabkan hal-hal negatif dan melanggengkan ketidaksetaraan gender.
Lalu, bagaimana Islam memandang hal tersebut dan apa hukum suami menolak berhubungan seks dengan istrinya? Berikut adalah penjelasan yang dapat Popmama.com temukan.
Ancaman Dosa bagi Suami yang Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim
Tidak hanya istri yang bisa mendapatkan dosa apabila tidak berbakti kepada suami, suami pun tidak terhindar dari ancaman tersebut. Dalam hal ini, syariat Islam mengajarkan sebuah keseimbangan pada hubungan suami-istri
Beberapa catatan dalam fikih mengatakan jika seorang istri berdosa apabila menolak ajakan suami untuk berhubungan seks tanpa adanya uzur, dan begitu juga sebaliknya bagi suami.
Suami tidak boleh menelantarkan nafkah batin untuk istrinya selama lebih dari empat bulan karena terdapat keharaman di dalamnya.
Perhatikan Nafkah Batin Istri karena Ia Punya Syahwat dan Butuh Penyaluran
Sebagaimana suami, istri juga memiliki syahwat. Suami tidak boleh menelantarkan atau tidak menunaikan hak dan nafkah batin istri sama sekali, apalagi jika istri sudah mengeluhkannya lewat perkataan.
Tidak jarang, perempuan lebih memiliki nafsu yang lebih besar yang tidak disangka oleh suami mereka. Meskipun sedang tidak berhasrat, suami tetap memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan istri.
أنه إذا أتى أهله فقد أحسن إلى أهله، لأن المرأة عندها من الشهوة ما عند الرجل، فهي تشتهي الرجل كما يشتهيها، فإذا أتاها صار محسناً إليها وصار ذلك صدقة
“Jika seorang laki-laki mendatangi istrinya, hendaklah berbuat baik kepadanya. Karena perempuan memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Perempuan juga mempunyai keinginan sebagaimana laki-laki mempunyai keinginan. Jika dia mendatangi istri dengan berbuat baik padanya, maka ini termasuk sedekah” (Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah hadis ke-15).
Dianjurkan agar Tidak Menolak Ajakan Istri Apabila Syahwatnya Memuncak karena Ia Punya Hak yang Sama
Suami memiliki kewajiban menerima ajakan istri untuk berhubungan intim apabila ia mampu dan istri tidak bisa menahan syahwatnya lagi.
Dalil-dalil berikut ini menunjukkan hak istri sebagaimana kewajibannya, kecuali ada dalil lain yang menunjukkan kekhususan antara suami dan istri.
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” QS An Nisa ayat 19
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” QS Al-Baqarah ayat 228
Dalil jika Berada dalam Keadaan Sebaliknya, Istri Menolak Hubungan Intim
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا المَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya (untuk digauli), lalu sang istri tidak memenuhi ajakannya, lantas sang suami tidur dalam kondisi marah terhadap istrinya, maka malaikat melaknat sang istri hingga subuh” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis di atas merupakan hadis yang cukup familiar bagi masyarakat Islam dan sering dijadikan rujukan apabila istri menolak untuk berhubungan badan. Hadis tersebut menjelaskan ancaman dari penolakan yang dapat membahayakan keharmonisan rumah tangga.
Hal tersebut agar menghindari suami menyalurkan syahwatnya kepada sesuatu yang tidak halal baginya. Hal ini juga baik untuk menjaga agar tidak ada masalah lain yang timbul dalam rumah tangga seperti perselingkuhan, tetapi urusan selingkuh tentunya merupakan tanggung jawab setiap individu agar tetap setia pada pasangannya.
Suami Boleh Menolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Seks dalam Beberapa Kondisi
Hubungan badan merupakan urusan yang penting dalam berumah tangga karena menjadi salah satu cara menjaga hubungan suami-istri dari orang ketiga. Terdapat toleransi pada beberapa kondisi ketika suami menolak ajakan berhubungan seks dengan istri. Namun, harus dipastikan kembali apakah suami sedang dalam keadaan uzur atau tidak.
Kondisi-kondisi yang diperbolehkan bagi suami untuk menolak ajakan istri adalah ketika suami sedang sakit atau ada kesibukan lain. Islam juga melarang untuk berhubungan seks apabila istri sedang dalam kondisi haid. Terdapat pula waktu-waktu yang dilarang untuk berhubungan seks seperti saat siang hari di bulan Ramadan, saat menunaikan haji, dan saat iktikaf di masjid.
Hubungan rumah tangga yang baik dapat dicapai dengan komunikasi yang baik. Cobalah untuk lebih terbuka dan sampaikanlah sebuah keinginan dengan baik agar pasangan dapat memahami dan mengupayakan keinginan tersebut sebisa mungkin.
Jadi, begitulah pembahasan tentang hukum suami menolak berhubungan seks kali ini. Semoga setelah memahami hukumnya, kamu tidak lagi menghindari berhubungan badan tanpa sebab yang jelas, ya.
Baca juga:
- Hukum Berhubungan Badan saat Hamil dalam Islam, Bolehkah?
- 5 Cara Menolak secara Halus Fantasi Seks Suami
- Normalkah Selalu Ingin Berhubungan Seks Setiap Hari?