Biaya, Cara, dan Syarat Buat KK Baru setelah Menikah, Mudah Banget
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan untuk membuat KK baru
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di Indonesia, setiap keluarga harus memiliki Kartu Keluarga (KK). Oleh karena itu, bagi pasangan yang baru menikah tentu juga harus memiliki KK.
Cara membuat KK baru sangat mudah dilakukan oleh pasangan yang baru menikah. Sebelum membuat KK baru, kamu juga wajib memenuhi beberapa persyaratannya terlebih dahulu.
Lewat artikel kali ini, Popmama.com sudah merangkum cara dan syarat buat KK baru setelah menikah secara detail.
Yuk, disimak!
Cara dan Syarat Buat KK Baru setelah Menikah
Syarat Buat KK Baru setelah Menikah
Setelah menikah, rasanya kurang afdal apabila tidak bikin KK baru. Perlu Mama ketahui, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk buat KK baru setelah menikah.
Syarat buat KK baru setelah menikah, antara lain:
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dilampirkan apabila tidak bisa melampirkan kutipan akta perkawinan
Sebagai informasi, dokumen persyaratan di atas bisa Mama unggah atau scan apabila pelayanan dilakukan secara online atau daring.
Cara Buat KK Baru setelah Menikah
Kamu bisa langsung membuat KK baru ketika semua persyaratan di atas telah dipenuhi. Adapun cara buat KK baru setelah menikah seperti ini:
- Datang ke kantor Dukcapil pada hari kerja
- Pemohon mengisi formulir F-1.02
- Pemohon menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau menyerahkan SPTJM perkawinan belum tercatat yang ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el
- Dinas menerbitkan KK Baru
Biaya Buat KK Baru setelah Menikah
Selain persyaratan dan cara buat KK baru, tidak sedikit yang penasaran dengan besaran biaya pembuatannya. Perlu kamu ketahui, layanan pembuatan KK baru setelah menikah adalah gratis dan tanpa pungutan biaya.
Jika tidak ada kendala apa pun, KK model baru akan selesai dibuat dalam waktu satu hari.
Jadi, itulah cara dan syarat buat KK baru setelah menikah yang wajib diketahui. Semoga informasi kali ini bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Gampang, Ini Cara Pindah KK Antar-Provinsi Tanpa Surat Pengantar RT/RW
- Cara Ganti KK Lama ke KK Baru Barcode Secara Online , Mudah Banget
- Cara Cetak Kartu Keluarga Terbaru yang Bisa Dilakukan Sendiri