Cara Cek Akta Cerai dengan KTP, Apakah Bisa Dilakukan?
Akta cerai menjadi dokumen yang tak kalah penting
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi mereka yang mengakhiri rumah tangga dengan perceraian, akta cerai tentu menjadi dokumen penting yang sangat diperlukan.
Akta perceraian nantinya akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Pengadilan Agama setelah proses perceraian selesai atau putusan pengadilan sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Penerbitan akta cerai biasanya membutuhkan waktu. Oleh karena itu, tak sedikit orang yang melakukan pengecekan akta cerai. Kini yang jadi pertanyaannya, apakah cara cek akta cerai dengan KTP bisa dilakukan?
Informasi lebih lengkapnya sudah Popmama.com rangkumkan secara detail dalam artikel kali ini. Keep scrolling untuk terus membaca, ya.
Syarat dan Alur Mengurus Akta Cerai
Sebelum melakukan pengecekan akta cerai, kamu harus tahu lebih dulu tentang syarat dan cara mengurus pembuatan akta cerai. Ternyata, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus akta perceraian, antara lain:
- Salinan putusan perceraian dari Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
- Kutipan Akta Perkawinan
- E-KTP suami atau istri
- Kartu Keluarga (KK) suami atau istri
Jika semua berkas sudah dipersiapkan, maka kamu bisa menempuh beberapa alur permohonan untuk dapat melakukan pengurusan akta cerai. Berikut alur mengurus akta cerai, antara lain:
- Mempersiapkan Dokumen: Pemohon nanti diminta untuk mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di wilayah NKRI (Form F-2.01) serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan.
- Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen: Petugas pelayanan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan.
- Perekaman Data oleh Petugas: Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
- Registrasi Perceraian dan Penarikan Akta Perkawinan: Pejabat Pencatatan Sipil nanti akan mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Selain itu, Pejabat Pencatatan Sipil juga akan menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan.
- Penerimaan Akta Perceraian: Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya (KTP dan KK) dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat.
Cara Cek Akta Cerai Secara Online
Seiring berkembangnya zaman, mengecek akta perceraian kini bisa dilakukan mandiri secara online. Caranya pun cukup mudah untuk dilakukan siapa pun. Begini cara cek akta cerai secara online, antara lain:
- Kunjungi halaman resmi Pengadilan Agama di mana menjadi tempat perkara cerai diurus. Misalnya, Pengadilan Agama Bojonegoro di website-nya: https://pa-bojonegoro.go.id/
- Setelah itu, klik banner bertuliskan cek akta cerai. Nantinya, kamu akan dialihkan pada aplikasi cek akta cerai
- Jika halaman sudah sudah terbuka pada layar, isikan nomor perkara perceraian yang ingin dicari
- Masukkan tahun perkara perceraian tersebut
- Jika semua data sudah lengkap, klik 'Tampilkan'
- Nantinya, status akta cerai dapat diambil atau tidak akan muncul pada layar. Jika sudah berhasil diterbitkan, maka pemohon dapat langsung mengambilnya di Pengadilan Agama tempat perkara itu diurus
Cara Cek Akta Cerai dengan KTP
Tidak hanya secara online, mengecek akta cerai juga bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi dan menanyakan langsung Pengadilan Agama tempat perkara perceraian diurus dan menunjukkan KTP. Lebh jelasnya, ini cara cek akta cerai dengan KTP, antara lain:
- Datangi dan tanyakan langsung petugas meja III Pengadilan Agama tempat perkara perceraian
- Sampaikan informasi penting yang berkaitan dengan data perceraian, seperti nomor perkara hingga menunjukkan KTP
- Petugas setempat akan membantu pengecekan data akta cerai
Cara ini bisa dilakukan jika memang pihak terkait masih dalam wilayah yuridiksi pengadilan. Namun, akan terasa repot jika pihak terkait berada di luar wilayah yuridiksi pengadilan atau mungkin bahkan berada di luar negeri atau karena kesibukan aktivitas.
Syarat dan Cara Mengambil Akta Cerai
Selain mengecek, setiap orang juga bisa mengambil akta cerai secara langsung dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut syarat dan cara mengambil akta cerai yang bisa dilakukan secara mandiri, antara lain:
- Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
- Memperlihatkan identitas diri baik KTP ataupun SIM
- Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai sebesar Rp10.000 (Sepuluh ribu rupiah)
- Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat
Jadi, itulah rangkuman informasi tentang cara cek akta cerai dengan KTP. Semoga informasi ini dapat membantu siapa pun yang sedang mengurus akta perceraian.
Baca juga:
- Bagaimana Aturan Hak Asuh Anak dalam Perceraian Orangtua?
- Apakah Silent Treatment Bisa Memicu Perceraian?
- Bagaimana Aturan Pasal Pembagian Harta Gana-Gini setelah Bercerai?