Cegah Angka Kematian Ibu, BKKBN Imbau Masyarakat Menikah di Usia Ideal
Demi cegah Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi, BKKBN imbau masyarakat menikah di usia ideal
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menikah memang sudah menjadi suatu peristiwa bahagia yang dinantikan oleh banyak orang. Pasalnya, pada peristiwa itu, perempuan dan laki-laki yang saling mencintai satu sama lain akan mengikat janji setia serta membina rumah tangga bersama.
Seperti yang banyak diketahui, melangsungkan pernikahan tentunya tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. Terlebih lagi, pernikahan tidak boleh dilakukan pada usia yang masih terbilang sangat muda atau dini.
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menikah di usia yang ideal. Hal ini perlu dilakukan agar dapat mencegah Angka Kematian Ibu (AKI) yang masih tinggi di Indonesia.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai BKKBN imbau masyarakat menikah di usia ideal, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail.
1. Secara biologis perempuan bisa hamil dan melahirkan rata-rata usia 20 tahun
Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan bahwa secara biologis perempuan memenuhi syarat untuk bisa hamil dan melahirkan rata-rata pada usia 20 tahun.
Ia kemudian menjelaskan bahwa semua data di seluruh dunia menunjukkan bahwa perempuan hamil dan melahirkan yang sehat ada pada rentang usia antara 20 sampai 35 tahun.
2. Perempuan yang hamil dan melahirkan di bawah usia 20 serta di atas 35 tahun berpotensi meningkatkan AKI dan AKB
Hasto mengingatkan bahwa perempuan yang hamil dan melahirkan di bawah usia 20 tahun atau di atas usia 35 tahun dapat berpotensi meningkatkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB).
Hal ini bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan ada bahaya yang dapat mengancam perempuan, jika hamil di bawah usia tersebut.
Ukuran panggul yang belum mencapai 10 cm dan dipaksa untuk melahirkan dapat menyebabkan diameter kepala bayi berada di bawah rata-rata.
Belum lagi mulut rahim yang masih berada pada posisi menghadap ke arah luar. Perempuan yang melakukan hubungan seks pada usia di mana mulut rahimnya belum teratur dapat berpotensi terkena kanker mulut rahim yang besar.
Selain berpotensi meningkatkan AKI dan AKB hingga kanker mulut rahim, masih ada bahaya lainnya yang bisa dirasakan.
Bahaya lainnya itu ialah kurangnya zat-zat penting dalam tulang ibu, yang diambil janin dalam kandungan untuk tumbuh dan berkembang. Akibatnya, semua zat gizi dalam tubuh diperebutkan oleh ibu dan anak.
3. Ada risiko lain jika pernikahan dilakukan terlalu dini
Melalui unggahan di akun Twitter pada tahun 2019, BKKBN menjelaskan ada beberapa risiko jika pernikahan dilakukan terlalu dini.
Mulai dari usia psikologis yang masih labil akan memengaruhi pola pengasuhan anak, kematangan usia serta mental berdampak pada gizi dan kesehatan anak, risiko kesehatan atas kehamilan dini, hingga adanya potensi kanker serviks.
Selain itu, pada unggahan tahun 2021 di Twitter, BKKBN semakin merincikan kembali alasan ilmiah pernikahan dini harus dihindari. Sama seperti penjelasan sebelumnya, adanya risiko kanker serviks menjadi salah satu alasan ilmiah kenapa pernikahan dini harus dihindari.
Tak hanya itu, perempuan yang menikah di usia dini juga bisa mendapat risiko kematian saat melahirkan, ancaman KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), hingga rawan cerai.
4. 21 tahun jadi usia ideal bagi perempuan untuk menikah
Berangkat dari hal tersebut, BKKBN kemudian merekomendasikan usia ideal seseorang untuk menikah. Dalam hal ini, usia 21 tahun menjadi usia yang ideal bagi perempuan untuk menikah, sementara usia 25 tahun menjadi waktu yang ideal bagi laki-laki.
Tidak hanya soal usia ideal, perempuan dan laki-laki juga harus memiliki kesiapan lainnya sebelum menikah. Dikutip dari laman BKKBN Jawa Barat, ada beberapa kesiapan yang harus dimiliki oleh perempuan dan laki-laki.
Mulai dari kesiapan fisik, seperti memastikan kesiapan organ biologis dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk melakukan hubungan seksual, bereproduksi, maupun menjalankan pekerjaan rumah tangga, dan melakukan pengasuhan.
Kemudian kesiapan yang diperlukan ialah kesiapan mental di mana kemampuan individu untuk bersifat dewasa, seperti mampu berpikir panjang dalam pengambilan keputusan.
Tak hanya itu, ada pula yang harus dimiliki lainnya ialah kesiapan finansial, kesiapan moral, kesiapan emosional, kesiapan sosial, kesiapan interpersonal, kesiapan keterampilan hidup, dan kesiapan intelektual.
Jadi, itulah rangkuman informasi tentang BKKBN imbau masyarakat menikah di usia ideal. Hadirnya informasi ini tentu menjadi suatu pengetahuan bagi masyarakat akan usia yang ideal untuk melangsungkan pernikahan.
Baca juga:
- Hari Baik untuk Menikah menurut Islam, Salah Satunya Jumat
- 5 Persyaratan Menikah di Prancis, WNI Wajib Tahu
- Arti Mimpi Menikah Lagi dengan Orang Lain, Ini Penjelasan Psikolog