Miris! Dua Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jaktim Melibatkan Orangtua
Korban dari dua kasus itu masih merupakan anak di bawah umur
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia memang sudah seharusnya menjadi perhatian yang amat serius. Dalam dua hari terakhir, kasus kekerasan seksual terhadap anak diungkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur (Polres Metro Jaktim).
Mirisnya, kedua kasus yang diungkap tersebut ternyata memiliki kesamaan, yaitu sama-sama melibatkan orangtua dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak itu.
Informasi tentang dua kasus kekerasan seksual di Jaktim sudah Popmama.com rangkumkan secara detail lewat artikel kali ini.
Kasus Pertama: Seorang Mama Tega Rekam Hubungan Seks Putrinya dan Gugurkan Kandungan
Kasus kekerasan seksual pada anak pertama yang terjadi di Jakarta Timur belum lama ini menimpa HR, seorang remaja putri berusia 16 tahun yang kandungannya digugurkan oleh mamanya sendiri, NKD (47).
Kekerasan yang dialami oleh HR tambah semakin memilukan karena NKD malah membiarkan putrinya melakukan hubungan seksual dengan pacarnya HR yang telah dikenal sekitar satu tahun.
Kasus ini semakin mengherankan karena NKD ternyata tertarik dengan pacar anaknya. Mirisnya, bukannya menghentikan peristiwa itu, NKD malah memilih untuk merekam kejadian tersebut demi kepuasan pribadi.
Kepala Polres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi pada November 2023. HR pun hamil karena hubungan terlarang itu.
NKD Lakukan Segala Cara untuk Gugurkan Kandungan Putrinya yang Sudah Memasuki Usia Tujuh Bulan
Saat sudah memasuki usia tujuh bulan, NKD berusaha menggugurkan kandungan HR. Segala cara pun ditempuh oleh NKD untuk mencapai tujuannya. NKD bahkan tak melakukan itu seorang diri.
Dia memberikan uang Rp2 juta dan meminta bantuan N (55) untuk mencari obat aborsi yang dibeli di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Obat-obatan itu tak hanya dikonsumsi, tapi juga ada pula obat yang dimasukkan ke alat kelamin HR. Selain itu NKD dan N juga beli nanas untuk HR.
Setelah mengonsumsi obat selama dua hari berturut-turut, HR mengalami sakit hebat di bagian perut pada 16 April 2024 dini hari. Dia kemudian melahirkan bayi laki-laki di kamar mandi. Bayi itu kemudian dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kardus.
NKD kemudian membawa HR beserta bayi itu ke rumah N yang berlokasi di Duren Sawit. N lalu mengusulkan agar HR dan bayi tersebut dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Akan tetapi, bayi itu meninggal dunia.
NKD dan N Telah Ditetapkan Tersangka atas Kasus Tersebut
NKD dan N kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 dan atau Pasal 77a dan Pasal 76b juncto Pasal 77b UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 531 KUHP. Keduanya terancam penjara selama 15 tahun.
Sementara itu, HR kabarnya ditahan di panti sosial milik Kementerian Sosial. Penahanan tersebut dilakukan karena secara hukum, HR masih berstatus anak di bawah umur.
Di sisi lain, proses hukum terhadap kekasih HR kini dilimpahkan kepada Polres Metro Bekasi Kota. Hal itu karena HR dan kekasihnya melakukan hubungan terlarang di Kranji, Kota Bekasi.
Tak hanya itu, polisi kabarnya juga masih melakukan pengejaran terhadap oknum penjual obat-obatan penggugur kandungan itu.
Kasus Kedua: Seorang Papa Tega Memperkosa Putrinya Sendiri Sejak 2019
Masih di Jakarta Timur, kasus kekerasan seksual pada anak berikutnya datang dari kisah pemerkosaan yang dilakukan seorang papa, AL (48), terhadap putrinya berinisial KAZ (13). Aksi bejat itu bahkan sudah dilakukan sejak KAZ masih berusia delapan tahun atau sejak 2019.
Nicolas menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan oleh AL sebanyak tiga kali hingga KAZ berumur 13 tahun. Kejadian bejat itu dilakukan AL di rumahnya.
Usut punya usut, orangtua KAZ sudah bercerai sejak 2017. Walau sudah bercerai, hubungan AL dan mantan istrinya masih terjalin demi kebaikan anak. AL bahkan beberapa kali berkunjung ke rumah mantan istrinya untuk melihat anaknya.
Akan tetapi, pertemuan itu malah membuat AL dihantui hawa nafsu yang akhirnya dengan tega dilampiaskan kepada putrinya sendiri.
Nicolas mengatakan bahwa AL sebenarnya masih tertarik dengan mantan istrinya. Namun, karena sudah tak bisa lagi berhubungan badan, KAZ justru menjadi korban pelampiasan nafsu bejat papa kandungnya sendiri.
Kasus Kekerasan Seksual KAZ Terungkap saat Dia Keluhkan Rasa Sakit
Kekerasan seksual yang dialami KAZ sendiri terungkap saat dia sering mengeluhkan rasa sakit di area kelamin. Curiga dengan kondisi yang dialami KAZ, mamanya segera memeriksakannya ke rumah sakit.
Betapa hancur hati mamanya saat kaget melihat ada luka pada area kelamin KAZ yang diduga penyebabnya karena kekerasan seksual.
Korban sendiri akhirnya bersedia untuk menceritakan kejadian ini setelah dibujuk. Nicolas mengatakan, pelaku sempat mengancam KAZ dan tak boleh menceritakan ini kepada mamanya. Apabila bercerita, pelaku mengancam akan membunuh mamanya KAZ.
Dalam kasus kekerasan ini, AL dijerat Pasal 76d juncto Pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aksi bejat itu membuat AL terancam hukuman penjara 15-20 tahun.
Kasus Kekerasan Seksual Anak yang Dilakukan Orangtua bak Merobohkan Benteng Perlindungan Pertama Anak
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati merasa prihatin dengan terjadinya kekerasan kepada anak, khususnya mengenai kekerasan seksual yang pelakunya apalagi dari keluarga, yaitu orangtua sendiri.
Berangkat dari kasus ini, Ai berpendapat bahwa orangtua malah justru merobohkan benteng perlindungan pertama bagi anaknya. Orangtua seperti ini tentu tak layak untuk dicontoh dan harus mendapatkan hukuman berat.
Ai pun menyoroti soal anak-anak korban perceraian orangtua yang rentan mendapatkan tindak kekerasan. Kasus seperti yang dialami oleh KAZ tentunya harus menjadi perhatian bagi semua pihak.
Data KPAI Mencatat Ada Ribuan Kasus Anak Korban Kekerasan Seksual, Fisik, dan Psikis
Berdasarkan data tahun 2023, KPAI telah mencatat ada 3.883 kasus pelanggaran dan pemenuhan hak anak. Dari laporan itu, sebanyak 1.866 kasus di antaranya berupa kasus mengenai anak korban kejahatan seksual, fisik dan psikis, serta anak berhadapan dengan hukum.
Di sisi lain, data Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) mencatat ada 1.915 kasus kekerasan seksual. Mirisnya, sebanyak 213 kasus di antaranya merupakan anak korban kekerasan seskual oleh keluarga atau inses.
Dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual di Jakarta Timur kabarnya dipastikan akan mendapatkan pendampingan secara psikologi. PPA Polres Metro Jaktim pun berkoordinasi dengan dinas dan lembaga terkait untuk pendampingan korban.
Jadi, itulah rangkuman informasi detail tentang dua kasus kekerasan seksual anak di Jaktim melibatkan orangtua. Kasus di atas tentunya dapat menjadi pengingat bagi siapa pun untuk waspada dan semakin melindungi orang terkasih agar jauh dari kekerasan.
Baca juga:
- Menjadi Orangtua Kekinian, Harus Peduli Kekerasan Seksual pada Anak
- Mengenal Revenge Porn, Kekerasan Seksual Berbasis Internet
- 9 Jenis Kekerasan Seksual yang Diatur dalam UU TPKS