Resmi Cerai dari David Herbowo, Shandy Aulia Dapatkan Hak Asuh Anak
Tok! Shandy Aulia dapatkan hak asuh anak usai resmi cerai dari David Herbowo
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kelanjutan sidang perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (12/7/2023). Sidang lanjutan tersebut berisi agenda soal putusan cerai Shandy dan David.
Dari persidangan itu, ada tiga putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim. Selain soal perceraian, Majelis Hakim juga memutuskan soal hak asuh anak yang jatuh ke tangan Shandy Aulia.
Kabar soal Shandy Aulia dapatkan hak asuh anak usai resmi cerai dari David Herbowo sudah Popmama.com rangkumkan beberapa faktanya secara detail.
Simak ulasan lengkapnya, yuk!
1. Pihak Shandy Aulia diwakili kuasa hukum, sementara David Herbowo tak datang sama sekali
Dalam sidang yang beragendakan putusan cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo memang tidak hadir secara langsung.
Pihak Shandy diketahui diwakili oleh kuasa hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno, untuk menghadiri persidangan tersebut. Sementara itu, pihak dari David tak hadir sama sekali dalam persidangan.
2. Majelis Hakim telah memutus Shandy Aulia dan David Herbowo cerai
Sebagai kuasa hukum Shandy, Wijayono mengungkapkan hasil putusan dari persidangan yang sudah dilakukan tersebut. Wijayono menjelaskan bahwa Majelis Hakim sudah memutus cerai kliennya, Shandy Aulia, dengan David Herbowo.
"Tadi sudah diputuskan sama Majelis bahwa perkara perceraian nomor 361 2023 itu sudah diputus (cerai)," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
3. Pihak David Herbowo masih punya waktu 14 hari bila ingin ajukan banding walau sudah diputus bercerai oleh Majelis Hakim
Meski sudah diputus bercerai dalam persidangan, pihak David Herbowo ternyata masih memiliki kesempatan waktu hingga 14 hari ke depan apabila ingin mengajukan banding atas putusan yang dibuat oleh Majelis Hakim.
"Kalau dari hukum acara kan setelah putusan ini ada tenggang waktu 14 hari untuk memberikan putusan. Nah, mereka punya hak untuk mengajukan banding atau tidak," kata Wijayono.
4. Meski ada kesempatan, pihak kuasa hukum Shandy nilai kecil kemungkinan bagi David untuk ajukan banding
Walau ada kesempatan tersebut, kuasa hukum Shandy menilai bahwa kecil kemungkinan bagi David untuk mengajukan banding.
"Tapi dari awal kita menyampaikan bahwa pisah secara baik-baik, kemungkinannya kecil (untuk banding). Kita lihat saja 14 hari kemudian sesuai hukum acara, apakah ada upaya banding atau bagaimana," katanya.
Apabila nantinya tidak ada upaya banding yang diajukan, Wijayono menjelaskan bahwa putusan cerai itu dianggap sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, akta perceraian Shandy dan David baru akan diurus.
"Apabila tidak ada upaya hukum banding, berarti perkara (cerai) ini sudah BHT, Berkekuatan Hukum Tetap atau inkrah, nanti bisa diurus akta perceraiannya," ucapnya.
5. Ada tiga putusan yang dibuat, Wijayono sebut hanya dua permintaan yang sesuai
Dalam persidangan cerai yang digelar itu, Majelis Hakim diketahui telah menjatuhkan sebanyak tiga putusan. Namun, dari tiga putusan itu, Wijayono menyebut bahwa hanya dua yang sesuai dengan permintaan pihaknya.
"Ada tiga putusan, tapi intinya cuma dua sesuai dengan permintaan dari kita, yang pertama adalah putus perkawinan antara Shandy Aulia dengan David Herbowo, terhitung hari ini," beber Wijayono.
6. Dalam persidangan itu, Shandy Aulia mendapatkan hak asuh anak
Selain memutus soal perceraian, Majelis Hakim dalam persidangan juga menentukan hak asuh anak. Dalam persidangan itu, Wijayono menyebut bahwa Majelis Hakim telah memutuskan bahwa hak asuh jatuh ke tangan Shandy Aulia.
Keputusan itu tampak berbeda dari yang diajukan. Sebelumnya, pihak Shandy mengajukan agar anak diasuh secara bersama.
"Kedua adalah hak pengasuhan anak tadinya kita minta diasuh bersama tapi sama Majelis Hakim diputuskan bahwa hak untuk pengasuhan anak diberikan kepada Shandy Aulia," sambungnya.
7. Dapatkan hak asuh, Majelis Hakim minta Shandy Aulia tidak batasi David Herbowo untuk bertemu anak
Meski sudah mendapatkan hak asuh anak dari putusan persidangan cerai yang digelar, Majelis Hakim tetap meminta kepada pihak Shandy Aulia untuk tidak membatasi David Herbowo untuk bertemu anak.
"Tapi dengan ketentuan memberikan akses seluas-luasnya kepada David Herbowo atau suaminya untuk bertemu dengan anaknya tersebut," terang Wijayono.
Sebelum resmi bercerai, Shandy Aulia diketahui menikah dengan David Herbowo pada tanggal 12 Desember 2011 silam di sebuah kapel yang berada di Bali.
Dari pernikahan itu, mereka akhirnya dikaruniai seorang anak setelah hampir 9 tahun menikah. Anak Shandy Aulia dan David Herbowo yang diberi nama Claire Herbowo diketahui lahir pada tanggal 12 Februari 2020 lalu.
Jadi, itulah beberapa fakta soal Shandy Aulia dapatkan hak asuh anak usai resmi cerai dari David Herbowo. Dari rangkuman fakta di atas, ada banyak hal yang bisa kamu ketahui soal kabar perceraian Shandy Aulia dan David Herbowo.
Perceraian memang bukanlah keputusan yang bisa diambil dengan mudah oleh pasangan manapun. Semoga apa yang menjadi keputusan bagi Shandy dan David bisa menjadi jalan terbaik untuk keduanya.
Baca juga:
- 8 Masalah Rumah Tangga Artis di Awal Tahun 2023, Ada Shandy Aulia
- Jalan 12 Tahun Pernikahan, Shandy Aulia Gugat Cerai Suaminya
- 8 Foto Jadul Pernikahan Shandy Aulia dan David Herbowo