11 Syarat Menikah di Malaysia yang Wajib Dipenuhi oleh WNI
Apa ada kerabat atau teman yang ingin menikah di Malaysia? Beri tahu informasi ini biar mereka tahu!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menikah memang menjadi suatu momen yang paling terasa membahagiakan bagi siapa pun. Lantaran menjadi momen bahagia, tak sedikit orang yang berusaha membuat momen pernikahannya menjadi tidak terlupakan.
Demi mewujudkan hal tersebut, beberapa pasangan tentu melakukan berbagai hal, salah satunya ialah memilih tempat pernikahan yang berbeda daripada yang lain. Perlu diketahui, menikah di negara lain selain Indonesia biasanya menjadi hal yang dilakukan.
Dari banyaknya negara, Malaysia menjadi salah satu negara yang bisa dijadikan sebagai tempat untuk melangsungkan momen bahagia itu. Walau demikian, tentunya ada persyaratan yang wajib dipenuhi oleh siapa pun agar bisa menikah di Malaysia.
Jika saat ini ada anggota keluarga, kerabat, maupun teman yang ingin menikah di Malaysia, coba berikan informasi soal syarat menikah di Malaysia yang sudah Popmama.com rangkum berikut ini.
Keep scrolling untuk melihat beberapa syaratnya!
1. WNI yang ingin menikah di Malaysia wajib memiliki paspor RI yang masih berlaku dengan izin tinggal
Dilansir dari laman Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kuching, Sarawak, Malaysia, ada beberapa hal yang perlu dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) bila ingin melaksanakan pernikahan di Negeri Jiran, Malaysia.
Dari 11 persyaratan yang ada, syarat pertama yang wajib dipenuhi ialah WNI wajib memiliki paspor Republik Indonesia (RI) yang masih berlaku dengan izin tinggal (visa kerja professional/visa pelajar/visa social/Pelancong 30 hari/identification card).
2. WNI yang ingin menikah di Malaysia wajib memiliki E-KTP yang berlaku
Masih ada persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi oleh WNI jika berencana untuk menikah di Malaysia.
Selain memiliki paspor RI, WNI yang memiliki rencana untuk menikah di Malaysia juga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk Electronic yang dikenal (E-KTP) atau IC (Identification Card) yang masih berlaku.
3. WNI yang ingin menikah di Malaysia wajib melampirkan Kartu Keluarga
Persyaratan berikutnya yang wajib dipenuhi oleh WNI untuk menikah di Malaysia ialah wajib melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang berlaku.
Dari persyaratan ini, kamu tentunya jadi menyadari bahwa dokumen seperti KK juga sangat diperlukan untuk mengurus persyaratan menikah di Malaysia.
4. WNI yang ingin menikah di Malaysia wajib memiliki surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa tempat tinggal pemohon
Selain beberapa persyaratan di atas, masih ada lagi persyaratan lain yang wajib dipenuhi WNI jika memang ingin melangsungkan pernikahan di Malaysia.
Adapun syarat berikutnya untuk bisa menikah di Malaysia ialah WNI wajib memiliki surat dari kelurahan atau kepala desa tempat tinggal pemohon yang dicop oleh Kepala Desa dan Camat. Surat ini pun berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan.
Masih dikutip dari laman yang sama, ini dia beberapa surat dari kelurahan atau kepala desa yang wajib dimiliki oleh WNI yang ingin menikah di Malaysia, antara lain:
- N1: Surat Keterangan Nikah/Status
- N2: Surat Keterangan Asal Usul
- N3: Surat Persetujuan Mempelai
- N4: Surat Keterangan tentang Orangtua
- N5: Surat Izin Orangtua
5. WNI yang ingin menikah wajib mengantongi surat rekomendasi menikah dari KUA atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat tinggal pemohon
Bagi WNI yang ingin menikah di Malaysia juga wajib mengantongi surat rekomendasi menikah yang berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan.
Bagi beragama Islam, surat rekomendasi menikah bisa didapatkan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan tempat tinggal pemohon.
Sementara itu, bagi WNI beragama Non-Islam bisa mendapatkan surat rekomendasi menikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat tinggal pemohon.
6. WNI yang berstatus janda atau duda cerai wajib melengkapi Akta Cerai dari Pengadilan Agama
Pernikahan tentu tidak hanya dilakukan oleh mereka yang berstatus lajang saja. Dalam hal ini, pernikahan pun bisa dilakukan oleh mereka yang berstatus janda dan duda yang sudah bercerai dari pernikahan yang sebelumnya.
Bagi WNI yang berstatus janda atau duda cerai dan ingin menikah di Malaysia, maka wajib melengkapi dokumen Akta Cerai yang didapatkan dari Pengadilan Agama.
7. WNI yang berstatus janda atau duda mati wajib melengkapi Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Kutipan Akta Perkawinan terdahulu yang sah dan asli
Bagi mereka yang berstatus janda atau duda karena ditinggal meninggal oleh pasangannya jika ingin menikah lagi dan dilakukan di Malaysia, maka wajib melampirkan Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan Kutipan Akta Perkawinan atau Nikah yang terdahulu yang sah dan asli.
8. Pemohon dengan status poligami wajib melengkapi dan melampirkan putusan poligami dari Pengadilan Agama
Poligami bisa saja terjadi dan dirasakan oleh pasangan yang menjalani kehidupan pernikahan. Beberapa orang yang melakukan poligami tentunya memiliki alasan tersendiri yang hanya diketahui olehnya dan pasangannya saja.
Bagi pemohon dengan status poligami dan ingin menikah di Malaysia, maka wajib melengkapi dan melampirkan putusan poligami dari Pengadilan Agama atau Mahkamah.
9. Untuk Muslim perempuan wajib melampirkan Surat Wali yang dilegalisir dan ditandatangani oleh KUA Kecamatan
Masih ada syarat lainnya yang perlu dipenuhi oleh WNI jika mereka ingin menikah dengan pasangannya di Malaysia.
Dalam persyaratan itu mewajibkan untuk Muslim perempuan melampirkan Surat Wali yang dilegalisir dan ditandatangani oleh KUA Kecamatan. Sebagai informasi, surat tersebut berlaku 3 bulan dari tanggal dikeluarkan.
10. Bila pemohon berpindah agama, maka harus melengkapi berkas surat pindah agama yang disahkan oleh Lembaga Agama terkait
Dalam melaksanakan pernikahan di Malaysia ternyata ada persyaratan lain yang wajib dipenuhi oleh WNI yang berpindah agama.
Jika mereka memiliki rencana untuk melaksanakan pernikahan di Malaysia bersama pasangannya, maka mereka harus melengkapi dokumen dengan surat pindah agama yang sudah disahkan oleh Lembaga Agama terkait.
11. Siapkan pas foto terbaru berukuran 4x6 sebanyak 1 lembar
Selain beberapa dokumen di atas yang wajib dilampirkan, salah satu persyaratan lain yang tak ketinggalan harus dilengkapi jika ingin menikah di Malaysia ialah menyiapkan pas foto terbaru.
Pas foto terbaru itu berukuran 4x6 berlatar belakang putih sebanyak 1 lembar. Pas foto tersebut pun memiliki ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah.
Bagi mereka yang berjenis kelamin laki-laki wajib menggunakan dasi saat foto. Sementara bagi mereka yang perempuan wajib menggunakan blazer saat melakukan pas foto.
Jadi, itulah beberapa syarat menikah di Malaysia yang wajib dipenuhi oleh WNI. Bila dilihat, ada banyak persyaratan yang wajib dipenuhi oleh orang Indonesia jika memang ingin melakukan pernikahan di Malaysia.
Semoga rangkuman informasi kali ini bermanfaat.
Baca juga:
- Syarat Menikah dengan WNA Turki di Indonesia, Ada Biaya Khususnya
- Syarat Menikah dengan WNA di Indonesia, Tidak Bisa Sembarangan
- 12 Syarat Menikah di Turki, Salah Satunya Mematuhi Prinsip Monogami