5 Hukum Nikah dalam Agama Islam yang Wajib Diketahui
Pahami hukumnya sebelum menikah, ya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melaksanakan pernikahan merupakan suatu ibadah yang dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Ikatan suci antara dua insan dalam sebuah pernikahan akan membawa kebahagiaan baik di dunia maupun akhirat.
Meskipun dianjurkan, hukum nikah bisa berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing orang. Dalam kondisi tertentu hukumnya bisa menjadi wajib, sunah, makruh, mubah dan haram.
Bagi Mama yang sedang mempersiapkan pernikahan anak, saudara, atau kerabat terdekat. Berikut Popmama.com telah merangkum penjelasan lengkap terkait hukum nikah dalam Islam.
Disimak ya, Ma!
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib apabila seseorang telah mampu untuk membangun berumah tangga, baik secara fisik, mental maupun finansial. Selain itu, menikah bisa membantu seseorang terhindar dari perbuatan zina yang dilarang dalam Islam.
Sementara itu, hukum menikah bagi perempuan adalah wajib menurut Ibnu Arafah. Hal tersebut dikatakan wajib apabila seorang perempuan tidak mampu mencari nafkah bagi dirinya sendiri dan jalan satu-satunya, yakni dengan menikah.
2. Sunah
Menikah bisa dianjurkan atau disunahkan, termasuk bagi orang-orang yang memilih untuk tidak melakukannya. Hukum tersebut berlaku bagi seseorang yang sudah mampu menikah, namun tidak mampu menafkahi istri secara finansial.
Dalam kondisi seperti ini, orang tersebut sebaiknya meminta petunjuk Allah dengan berikhtiar, beribadah dan berpuasa. Selain itu, bisa berdoa sampai Allah SWT memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.
Meskipun demikian, agama Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika memang mampu sebab pernikahan termasuk salah satu ibadah.
3. Makruh
Selanjutnya, hukum nikah bisa makruh apabila terjadi pada seseorang akan menikah, tetapi tidak berniat memiliki anak. Hal ini bisa terjadi karena faktor penyakit ataupun wataknya.
Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya. Apabila jika dipaksakan untuk menikah, maka akan dikhawatirkan ia tak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
4. Mubah
Menikah hukumnya mubah atau boleh dilakukan. Artinya seseorang yang menikah dengan tujuan hanya sekedar sekedar untuk memenuhi syahwatnya saja atau bersenang-senang,
Ia tidak berniat untuk membina rumah tangga sesuai syariat agama Islam, memiliki keturunan atau melindungi diri dari maksiat.
5. Haram
Hukum nikah juga bisa menjadi haram apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istrinya secara lahir batin. Contohnya saja tidak memiliki penghasilan dan tidak dapat melakukan hubungan seksual karena suatu alasan.
Begitu juga pernikahan yang dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti dan menelantarkan pasangannya. Selain itu, pernikahan juga bisa diharamkan jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar.
Hukum Menikah di Bulan Syawal
Umat Islam biasanya memilih bulan Syawal untuk melaksanakan pernikahan. Bulan Syawal sendiri merupakan bulan setelah Ramadan jika dilihat dalam kalender Islam.
Bagaimana pelaksanaan menikah di bulan Syawal dalam sudut pandang Islam?
Mufti Addin selaku Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus mengenai menikah di bulan tertentu. Hal ini dikarenakan pada dasarnya semua hari dan bulan adalah baik di sisi Allah SWT.
Terkait dengan hal itu, menikah di bulan Syawal merupakan suatu sunah dari Rasulullah SAW. Sebab, saat Rasulullah menikahi Sayyidah Aisyah juga berlangsung pada bulan Syawal.
Bukan tanpa alasan, Rasulullah menikah di bulan Syawal karena pada zaman jahiliah dulu orang Quraish Arab memiliki keyakinan menikah di bulan Syawal adalah suatu tanda kesialan.
Tak hanya menikah, bahkan berhubungan suami istri di bulan Syawal merupakan suatu yang tabu bagi masyarakat Quraish jahiliah. Oleh karena itu, Rasulullah berusaha menepis anggapan tersebut dan memutuskan menikah di bulan Syawal.
Hal ini mengacu pada hadits sahih dari istri ketiga Nabi Muhammad SAW Sayyidah Aisyah radhiyallau 'anha berkata:
تَزَوَّجَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي شَوَّالٍ وَبَنَى بِي فِي شَوَّالٍ فَأَيُّ نِسَاءِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ أَحْظَى عِنْدَهُ مِنِّي
Artinya:
"Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam menikahiku pada bulan Syawal dan berkumpul (malam pertama) denganku pada bulan Syawal, maka siapa di antara istri-istri beliau yang lebih beruntung dariku?” (HR Muslim)
Hikmah Pernikahan menurut Islam
Ada beberapa hikmah dari pelaksanaan pernikahan menurut agama Islam. Berikut hikmah pernikahan yang perlu diketahui, antara lain:
- Memenuhi kebutuhan biologis manusia dengan cara yang halal dan suci
- Memelihara kesucian dan kehormatan dari zina
- Membentuk rumah tangga yang Islami dan sejahtera lahir dan batin
- Mendidik anak-anak menjadi mulia, melestarikan hidup manusia, dan memelihara nasab (keturunan)
- Mengikuti sunah Rasul dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT
- Mencari keturunan yang saleh dan berakhlak mulia
- Mendidik dan memberikan motivasi kepada seseorang agar punya rasa tanggung jawab dalam memelihara dan mendidik anak-anaknya
- Memberi rasa tanggung jawab kepada suami istri yang selama ini dipikul oleh masing-masing
- Menyatukan dua keluarga dari masing-masing pihak, sehingga silaturahim semakin kuat dan membentuk keluarga baru yang lebih banyak
Nah, itulah beberapa hukum nikah dalam Islam yang wajib diketahui. Ada juga penjelasan perihal hukum menikah di Bulan Syawal dan hikmah pernikahan menurut Islam.
Semoga jadi informasi yang bermanfaat untuk orang terdekat Mama yang akan segera melangsungkan pernikahan.
Baca juga
- Mujarab, Bacaan Doa untuk Pengantin yang Menikah Secara Islam
- Penuh Doa dan Harapan, 30 Kata-Kata Anniversary Pernikahan Islami
- Doa Suami untuk Istri Setelah Menikah