5 Negara yang Legalkan Pernikahan Beda Agama
Negara ini biasa menjadi rujukan bagi pasangan beda agama yang ingin menikah secara sah
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Di Indonesia, pernikahan dengan keyakinan yang berbeda bukan hal sederhana. Terlebih lagi soal agama ini menjadi sesuatu yang krusial di kalangan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, banyak pasangan dengan agama yang berbeda melangsungkan pernikahan mereka di luar negeri, terutama di negara yang melegalkan pernikahan beda agama. Jalan tersebut ditempuh tak lain untuk mendapatkan pernikahan yang sah di mata hukum.
Berikut Popmama.com telah merangkum beberapa negara yang legalkan pernikahan beda agama, salah satunya ada yang merupakan tetangga Indonesia.
Yuk Ma, disimak!
1. Tunisia
Sebelum melegalkan pernikahan beda agama, Tunisia hanya memperbolehkan perempuan muslim menikah dengan sesama muslim. Hanya laki-laki yang boleh memperistri perempuan beda agama tanpa syarat.
Namun, pada 2017, Presiden Tunisia, Beji Caid Essebsi, mengubah peraturan tersebut dan mengizinkan perempuan muslim menikah dengan laki-laki non muslim.
Tak hanya berhenti di situ, Tunisia juga memberikan perempuan hak yang sama dengan laki-laki dalam urusan warisan, dari yang mulanya laki-laki mendapatkan warisan dua kali lipat lebih banyak daripada perempuan.
2. Inggris
Sebagai negara yang menganut common law, Inggris tidak menetapkan agama menjadi syarat sah pernikahan yang diakui negara. Di Inggris, baik orang yang beragama maupun tak beragama bisa melaksanakan pernikahan sipil, asalkan kedua calon mempelai mengikuti prosedur secara tepat.
Intinya, pernikahan di Inggris bukan hanya tentang agama, melainkan juga tentang hak kebebasan tiap-tiap jiwa untuk menikah.
3. Singapura
Singapura merupakan negara sekuler yang netral terhadap permasalahan agama, sehingga mereka tidak mendukung ataupun menolak jika ada warga negaranya yang tidak memeluk agama apapun. Begitu juga dengan pernikahan beda agama, mereka tidak mendukung maupun menolak tindakan tersebut.
Syarat utama untuk bisa menikah secara legal di Singapura hanyalah telah menetap di Singapura selama minimal 20 hari berturut-turut.
Dengan biaya maksimal 20 dollar Singapura dan estimasi waktu pendaftaran secara online selama 20 menit, calon pengantin sudah dijamin mendapatkan sertifikasi pernikahan legal yang bisa diterima berdasarkan hukum di negara manapun.
4. Kanada
Hukum pernikahan di Kanada tidak mengharuskan kedua pengantin menganut agama yang sama untuk bisa melangsungkan pernikahan secara sah. Jadi, pernikahan beda agama bukanlah masalah bagi negara paling utara kawasan Amerika itu.
Persyaratan menikah di Kanada yang wajib dipenuhi oleh calon pengantin, di antaranya, berbeda jenis kelamin, tidak memiliki ikatan dengan pernikahan sebelumnya (apabila itu bukan pernikahan pertamanya), tidak memiliki hubungan pertalian darah dengan calon pasangan, dan ada perjanjian di antara keduanya.
5. Belanda
Negara yang legalkan pernikahan beda agama selanjutnya ialah Belanda. Negeri kincir angin ini tidak membatasi siapapun di wilayah negaranya yang ingin menikah dengan pasangan beda agama.
Kebijakan ini tentunya mempermudah pasangan beda agama untuk mendapatkan pengakuan yang sah di mata hukum atas pernikahan mereka.
Nah, itu dia beberapa negara yang legalkan pernikahan dari pasangan dengan agama yang berbeda. Semoga bisa menjadi pengetahuan baru, ya!
Baca juga:
- 10 Pasangan Artis yang Menikah Beda Agama, Harmonis hingga Sekarang!
- 12 Artis Indonesia yang Menikah di Luar Negeri, Ada Maia Estianty
- Viral! Perempuan Berhijab Menikah di Gereja, Ini Respons MUI