Terbukti Lakukan KDRT, Ferry Irawan Divonis 1 Tahun Penjara
Puas dengan putusan hakim terhadap Ferry Irawan, kini Venna Melinda fokus ke perceraian
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kini telah memasuki babak akhir. Ferry dinyatakan bersalah dan dihukum satu tahun penjara.
Sidang kasus KDRT yang dilakukan Ferry digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/5/2023). Ketua majelis hakim Boedi Harjanto langsung memvonis Ferry dengan pidana satu tahun penjara.
Terkait dengan putusan majelis hakim yang menghukum Ferry usai terlibat kasus KDRT, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi lainnya.
1. Ferry dipersangkakan dengan UU mengenai kekerasan
Majelis hakim memutuskan Ferry Irawan bersalah sesuai dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 45 UU PKDRT tentang kekerasan psikis.
Usai divonis satu tahun penjara, kuasa hukum Ferry, Michael R. Pardede, menghormati putusan majelis hakim. Dia menilai sang hakim yang sudah bijak dan tepat dalam memutuskan perkara.
"Hakim bijaksana dalam putusan hari ini. Pasal 44 ayat tidak terbukti. Keadilan masih ada dalam pengadilan ini," katanya.
2. Pihak Ferry masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut
Meski kliennya mendapat hukuman ringan, Michael menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir terhadap putusan dari hakim selama satu minggu ke depan.
"Menghadapi vonis ini, kita masih pikir-pikir. Masih ada waktu satu minggu," tuturnya.
Bukan hanya pihak Ferry Irawan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap putusan hakim tersebut.
"Kami sudah dengarkan putusan hakim soal Ferry Irawan. JPU menyampaikan pikir-pikir," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rachmat.
3. Puas dengan putusan hakim, Venna Melinda fokus ke perceraian
Sementara itu, Venna Melinda bersyukur setelah hakim membacakan vonis penjara satu tahun kepada Ferry Irawan. Venna menyebut pertarungan ini bukan soal menang atau kalah, melainkan jadi wewenang hakim dalam mengambil keputusan.
Setelah mendengar putusan hakim, Venna kini beralih ke proses perceraian antara dirinya dan Ferry. Dirinya berharap proses perceraiannya berjalan lancar sesuai dengan fakta persidangan KDRT yang dilakukan sang suami pada Januari 2023 lalu.
"Sekarang fokus cerai karena aku ingin cerai. Fakta hukumnya bahwa Ferry dinyatakan sah dan meyakinkan melakukan KDRT, hukumannya satu tahun," jelas Venna saat berada di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2023).
4. Usai dapat kekerasan, Venna berniat ingin ceraikan Ferry
Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan tersiarnya kekerasan yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda. Keduanya diyakini terlibat cekcok saat berada di hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur pada 8 Januari 2023 lalu.
Peristiwa tersebut terjadi saat Venna menghadiri undangan politik di Kediri. Selain itu, beredar pula foto-foto yang menampilkan wajah Venna yang penuh luka akibat kekerasan yang dilakukan sang suami.
Atas kekerasan yang dilakukan suaminya, Venna berniat untuk menggugat cerai Ferry karena merasa tak tahan dengan perlakuan tak menyenangkan selama ini.
Perasaan lega kini sudah dirasakan Venna setelah mengetahui Ferry divonis satu tahun penjara. Usai berjuang beberapa bulan mendapat keadilan, mama dari Verrell Bramasta itu akan fokus dengan perceraian rumah tangganya.
Semoga keputusan ini menjadi jalan terbaik bagi Venna maupun Ferry, ya.
Baca juga:
- Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda
- Venna Melinda Resmi Gugat Cerai Ferry Irawan, Minta Doa Masyarakat
- 6 Fakta Ferry Irawan Resmi Ditahan Imbas KDRT Venna Melinda