TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Kronologi Pasangan Suami Istri Disiksa Besi Panas karena Dituduh Dukun

Keduanya menerima siksaan selama dua hari berturut-turut

Freepik

Pasutri asal Kabupaten Pelalawan, Riau, mengalami tindak penyiksaan yang dilakukan oleh 9 orang di kamp atau barak tempat mereka tinggal. Kejadian sadis yang terjadi pada AD (35) dan YH (27) tersebut terjadi sejak Jumat (23/7/2021) hingga keesokan harinya, pada Sabtu (24/7/2021).

Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko, menuturkan bahwa penyiksaan tersebut bermula dikarenakan 9 orang tersebut menganggap bahwa pasangan suami istri AD dan YH merupakan seorang dukun. Ada tuduhan bahwa korban telah melakukan praktik guna-guna ke anak dari salah satu pelaku.

Akibat dari kejadian ini membuat AD mengalami luka bakar serius. Malangnya, YH tidak seberuntung suaminya. Dirinya dinyatakan meninggal dunia di hari Sabtu (24/7/2021).

Lantas bagaimana kondisi korban dan pelaku sekarang? Mari simak informasi dari Popmama.com tentang kronologi pasutri disiksa besi panas karena dituduh sebagai seorang dukun.

1. Pasutri tersebut disiksa selama 2 hari oleh 9 orang

Freepik/Standret Ilustrasi

Pasutri AD YH telah mengalami aksi penganiayaan di kawasan tempat tinggal mereka, yaitu di kamp/barak daerah PT. RAPP, Desa Petodaan, Pelalawan, Riau.

Jadi, kejadian awal bermula di Jumat (23/7/2021) sore. Kesembilan orang tersebut lantas melancarkan aksi mereka. Kedua tangan dan kaki korban AD diikat oleh para pelaku ke tiang yang ada di kamp dengan tali nilon. Sang Istri juga menerima perlakuan serupa, namun dirinya diikat di tempat tidur.

Indra Wijatmiko ketika konferensi pers mengatakan bahwa para pelaku mengikat kaki dan tangan korban AD menggunakan tali nilon. Korban diikat di tiang kamp, sedangkan istrinya diikat di tempat tidur. 

Tidak hanya sampai situ saja, pasutri tersebut kerap harus menahan sakit dari panasnya besi skraft dan kayu bakar yang sengaja ditempelkan ke tubuh mereka.

Keduanya harus mengalami kondisi menyakitkan tersebut kurang lebih selama dua hari, yakni sejak Jumat (23/7/2021) hingga Sabtu (24/7/2021).

2. Korban AD berhasil lolos, namun YH tidak

Freepik Ilustrasi

Di hari Sabtu (24/7/2021), Indra menjelaskan bahwa AD berhasil melarikan diri ke Pangkalan Kerinci. Ia melaporkan kejadian yang baru saja dialaminya ke Persatuan Keluarga Nias.

"Minggu pagi hari korban AD berhasil melepaskan diri dan lari menyelamatkan diri. Dengan segala cara berhasil sampai ke Pangkalan Kerinci untuk melaporkan kejadian kepada keluarga yang akhirnya dibawa ke RS Selasih," ujar Indra.

Namun sayang, nasib sang Istri tidak seberuntung dirinya. Ketika suaminya berhasil meloloskan diri, para pelaku sempat kecarian dan memindahkan perempuan tersebut untuk diikat di pohon akasia.

Nahas, korban YH meninggal dunia tidak lama setelah pemindahan tersebut. Semua pelaku lantas memutuskan menguburkan jasad korban di hutan yang berjarak 1 km dari kamp.

3. Pasutri tersebut disiksa karena dituduh sebagai dukun

Freepik/Prostooleh Ilustrasi

Mungkin Mama bertanya-tanya kenapa penyiksaan tersebut bisa terjadi. Jawaban utamanya, yakni adanya prasangka buruk.

Sebagai informasi, kesembilan pelaku yang menyiksa pasutri terdiri atas MH (35), JH (22), OW (40), IL (34), BN (52), BH (36), JZ (45), SG (34) dan WM (28). Namun semuanya dapat terjadi karena anak dari OW tiba-tiba mengalami sakit aneh.

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.

Tidak jelas mengapa kesembilan orang pekerja buruh tersebut langsung menuduh pasangan pasutri AD dan YH. Namun yang pasti, mereka mengira kalau keduanya merupakan dukun yang telah melakukan guna-guna terhadap anak OW.

Alhasil, mereka yang sudah keburu emosi, tanpa mengetahui kebenarannya, langsung menjalankan aksi keji di Jumat sore.

4. Kondisi korban untuk saat ini

Pexels/Roger Brown Ilustrasi

Akibat dari penyiksaan tersebut membuat tubuh pasutri tersebut dipenuhi luka bakar yang cukup parah. AD yang berhasil kabur sekarang sedang mendapatkan perawatan atas luka di sekujur tubuhnya.

"Korban dibawa ke RSUD Selasih Kabupaten Pelalawan untuk mendapatkan perawatan. Setelah itu dilaporkan ke polisi," kata Indra.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penyiksaan yang berlangsung selama 2 hari tersebut telah merenggut nyawa istri AD.

5. Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan 3

Pixabay/Succo Ilustrasi

Kesembilan pelaku yang telah melakukan tindak penyiksaan terhadap pasutri tersebut telah ditangkap dan berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan.

"Sembilan pelaku kita amankan dan telah ditahan di Mapolres,” kata Indra,

Di samping itu, para pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 170 ayat 2, poin ke-2 dan 3. Dalam hal ini, para pelaku telah dianggap telah melakukan tindak pidana pengeroyokan.

Pasal 170 KUHP

1. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

2. Yang bersalah diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
  2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
  3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Tips Menyelesaikan Permasalahan Secara Baik-baik, Tanpa Kekerasan

Freepik/drobotdean

Dilihat dari kejadian pasutri yang disiksa oleh kesembilan orang tadi, penting sekali untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik tanpa melibatkan kekerasan.

Terlebih lagi di kasus tersebut, akar masalahnya yakni sebuah dugaan semata yang kebenarannya boleh jadi belum terbukti benar.

Nah, kira-kira bagaimana cara untuk menyelesaikan perselisihan tanpa kekerasan? Yuk, simak tipsnya di bagian berikut, Ma!

  • Jangan balas sesuatu yang negatif dengan hal negatif pula. Hal ini karena atmosfer yang negatif hanya akan memperkeruh keadaan dan menutup kemungkinan adanya peleraian.
  • Balas dendam hanya akan menimbulkan kerugian di suatu saat. Oleh karena itu, Mama wajib sekali untuk selalu menahan emosi. Hilangkan segala purba sangka terhadap orang tersebut. Sebab, jalan keluar bukan hanya melalui kekerasan saja.
  • Meskipun susah atau gengsi, cobalah untuk berbicara dengan orang tersebut, Ma. Utarakan dengan jelas apa yang selama ini Mama rasakan. Namun dalam pengutaraan tersebut, tetap tenang dan jaga emosi.
  • Apabila Mama di pihak yang dirugikan, Mama tidak boleh semena-mena mengabaikan ucapan dari orang tersebut. Bisa jadi dirinya tidak sengaja atau ada alasan tertentu yang menyebabkannya menimbulkan sebuah masalah.
  • Komunikasi dua arah sangatlah penting untuk mencegah kesalahpahaman. Dalam hal ini, solusi untuk masalah yang Mama alami bisa didapat dengan bernegosiasi. Jika Mama di pihak yang merugikan, Mama harus berani bertanggung jawab dan menerima konsekuensi yang ada. Apabila sebaliknya, Mama tidak boleh memberatkan orang tersebut ketika dirinya sudah tulus meminta maaf.
  • Walaupun susah, Mama wajib belajar untuk memaafkan. Semua orang bisa saja berubah. Maka dari itu, berilah dirinya kesempatan untuk menjadi yang lebih baik. Hal tersebut paling tidak mampu menghilangkan atmosfer negatif yang semula ada.

Mama sudah baca informasi tentang kasus pasutri yang disiksa dengan besi panas. Dari kejadian tersebut, Mama belajar bahwa tiada gunanya kekerasan dan berburuk sangka.

Seharusnya, semua permasalahan harus dibicarakan dengan baik terlebih dahulu.

Semoga kejadian seperti ini tak terulang lagi ya, Ma!

Baca juga:

The Latest