Hukum Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga dalam Islam
Privasi dalam rumah tangga perlu dijaga dari segala pihak
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan berumah tangga, beberapa kali pihak luar, termasuk ipar, ikut campur dalam urusan rumah tangga. Kehadiran ipar yang berlebihan dalam urusan rumah tangga bisa menimbulkan konflik dan ketidaknyamanan bagi pasangan suami istri.
Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam mengenai keterlibatan ipar dalam urusan rumah tangga agar setiap pihak dapat bertindak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dalam Islam, urusan rumah tangga sebaiknya diselesaikan oleh suami dan istri tanpa campur tangan dari pihak luar, kecuali dalam kondisi tertentu yang memerlukan bantuan.
Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum terkait hukum ipar ikut campur urusan urusan rumah tangga dalam Islam.
Simak penjelasannya, yuk!
Fakta Hukum Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga
Hukum Ipar Ikut Campur Urusan Rumah Tangga dalam Islam
Pentingnya Menjaga Privasi dan Keutuhan Rumah Tangga
Islam sangat menjunjung tinggi privasi dan keutuhan rumah tangga. Campur tangan pihak ketiga, termasuk ipar, dapat mengganggu keharmonisan dan kerahasiaan rumah tangga. Hal ini disampaikan oleh Allah SWT di dalam firmannya terkait pentingnya menjaga privasi di surat Al-Hujurat ayat 12 yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan prasangka buruk (kecurigaan), karena sebagian dari prasangka buruk itu dosa. Dan janganlah sebagian kalian mencari-cari keburukan orang dan menggunjing satu sama lain. Adakah seorang di antara kamu yang suka memakan daging saudanya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.”
Larangan Mengganggu Keharmonisan Rumah Tangga
Melalui sabdanya, Rasulullah SAW memperingatkan tentang bahaya pihak ketiga yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
“Setan itu duduk di atas hati anak Adam, jika ia mengingat Allah maka setan itu akan mundur. Jika ia melupakannya maka setan itu akan membisikkan kejahatan."
Hadis ini mengingatkan bahwa kehadiran pihak ketiga yang tidak bijaksana dapat menjadi sarana setan untuk memecah belah rumah tangga, termasuk melalui campur tangan ipar.
Kewajiban Menasihati dengan Hikmah
Dalam situasi di mana nasihat dari ipar diperlukan, Islam mengajarkan agar nasihat diberikan dengan hikmah dan cara yang baik. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat An-Nahl ayat 125:
ٱدْعُ إِلَىٰ سَبِيلِ رَبِّكَ بِٱلْحِكْمَةِ وَٱلْمَوْعِظَةِ ٱلْحَسَنَةِ ۖ وَجَٰدِلْهُم بِٱلَّتِى هِىَ أَحْسَنُ ۚ إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ بِمَن ضَلَّ عَن سَبِيلِهِۦ ۖ وَهُوَ أَعْلَمُ بِٱلْمُهْتَدِينَ
Artinya:
“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait hukum ipar ikut campur urusan rumah tangga dalam Islam. Semoga dengan informasi ini dapat bermanfaat untuk keberlangsungan rumah tangga bersama pasangan, ya.
Baca juga:
- 5 Fakta Hadis Ipar Adalah Maut, Bukan Mahram
- Eliza Sifa Petik Pelajaran Berharga dari Film Ipar Adalah Maut
- Benarkah Ipar Bukan Mahram? Begini Faktanya dalam Islam!