TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Istri Meninggalkan Suami karena Bertengkar

Hanya keadaan darurat yang membolehkan istri meninggalkan suaminya

Pexels/VeraArsic

Pertengkaran dalam rumah tangga merupakan hal yang lumrah terjadi. Dalam kehidupan suami istri, perselisihan bisa muncul karena berbagai alasan, mulai dari hal kecil hingga masalah besar.

Namun, dalam Islam, ada penjelasan mengenai bagaimana seorang Mama harus bersikap ketika terjadi perselisihan dengan Papa. Lantas, seperti apa hukumnya ketika istri meninggalkan suami ketika bertengkar?

Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait hukum istri meninggalkan suami karena bertengkar.

Ada Kondisi yang Membolehkan Istri Meninggalkan Suami

Pexels/VeraArsic

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Siapa saja yang memudharatkan orang, Allah akan memudharatkan dirinya. Dan Siapa yang menyulitkan orang, Allah akan menyulitkan dirinya .” (HR. Ad-Daru Quthny dan Ibnu Majah, dari Abu Sa'id al-Khudri)

Meskipun pada umumnya istri diwajibkan untuk taat kepada suami, ada kondisi tertentu yang membolehkan istri meninggalkan suaminya. Misalnya, jika suami melakukan kekerasan fisik atau verbal yang membahayakan istri, maka istri diperbolehkan untuk meninggalkan suami demi keselamatannya.

Dalam kondisi seperti ini, istri harus melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang atau mencari perlindungan di tempat yang aman. Menjaga keselamatan dan kesejahteraan diri adalah prioritas yang diakui dalam Islam.

Pentingnya Menyelesaikan Perselisihan dengan Bijak

Pexels/VeraArsic

وَاِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوْا حَكَمًا مِّنْ اَهْلِهٖ وَحَكَمًا مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ يُّرِيْدَآ اِصْلَاحًا يُّوَفِّقِ اللّٰهُ بَيْنَهُمَاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا خَبِيْرًا ۝٣٥

Artinya:

“Jika kamu (para wali) khawatir terjadi persengketaan di antara keduanya, utuslah seorang juru damai dari keluarga laki-laki dan seorang juru damai dari keluarga perempuan. Jika keduanya bermaksud melakukan islah (perdamaian), niscaya Allah memberi taufik kepada keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahateliti.” (An-Nisa : 35)

Islam sangat menganjurkan penyelesaian perselisihan dengan cara yang baik dan damai. Ayat di atas menunjukkan pentingnya mediasi dan upaya perdamaian dalam menyelesaikan konflik rumah tangga.

Pertengkaran seharusnya tidak menjadi alasan bagi istri untuk meninggalkan suami tanpa upaya mediasi terlebih dahulu. Dengan melibatkan pihak ketiga yang bijak, diharapkan perselisihan dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan sesuai dengan nilai-nilai Islam.

Kewajiban Istri dalam Mentaati Suami

Pexels/VeraArsic

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

Artinya:

“Jika seorang perempuan selalu menjaga salat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.” (HR. Ahmad 1: 191 dan Ibnu Hibban 9: 471. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa hadis ini shahih)

Hadis di atas menjelaskan bahwa tiada alasan untuk istri tidak patuh kepada suami, kecuali menyimpang dari syariat Islam. Meskipun dalam situasi bertengkar, istri tetap harus patuh dan taat kepada suami. Jika patuh, maka akan Allah SWT balas dengan surga.

Namun, ketaatan tersebut juga disertai dengan komunikasi yang sehat untuk mencari solusi terbaik demi menyelesaikan suatu masalah di antara pasangan suami istri.

Seperti itulah penjelasan terkait hukum istri meninggalkan suami karena bertengkar. Semoga informasinya dapat bermanfaat dalam menjalani rumah tangga ya, Ma.

Baca juga:

The Latest