TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Hukum Istri Meninggalkan Suami karena Ekonomi Menurut Islam

Istri memiliki dua pilihan, yakni bertahan atau meninggalkan

Freepik

Pernikahan merupakan ikatan suci yang dibangun atas dasar cinta, kasih sayang, dan komitmen antara suami istri. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa faktor ekonomi sering kali menjadi salah satu tantangan terbesar dalam rumah tangga. Ketika kondisi keuangan keluarga tidak stabil atau bahkan mengalami kesulitan, terkadang timbul pemikiran dari pihak istri untuk meninggalkan suaminya.

Dalam Islam, hubungan suami istri diatur dengan sangat jelas, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Salah satu kewajiban suami adalah memberi nafkah kepada istrinya. Namun, bagaimana hukumnya jika seorang istri memutuskan untuk meninggalkan suaminya karena alasan ekonomi?

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum hukum istri meninggalkan suami karena ekonomi menurut Islam. 

Saat Diuji oleh Faktor Ekonomi, Kesabaran dan Musyawarah Adalah Solusi Pertama

Freepik

وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ ۝٣٨

Artinya:

“(Juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (Asy-Syura:38)

Dalam menghadapi kesulitan ekonomi, Islam mengajarkan untuk bersabar dan bermusyawarah terlebih dahulu. Kamu hendaknya tidak tergesa-gesa mengambil keputusan untuk meninggalkan pasangan.

Sebaliknya, pasangan suami istri dianjurkan untuk berdiskusi dan mencari solusi bersama. Hal tersebut untuk mencari solusi dari masalah faktor ekonomi yang sedang dihadapi.

Hukum Meninggalkan Suami yang Tidak Mampu Memberikan Nafkah

Freepik

Jika suami benar-benar tidak mampu memberikan nafkah yang cukup, maka istri memiliki hak untuk mengajukan fasakh (pembatalan nikah) ke pengadilan agama. Namun, hal ini harus dilakukan melalui prosedur yang benar dan dengan pertimbangan matang.

Imam Syafi'i berpendapat bahwa jika suami tidak mampu memberi nafkah, istri berhak memilih antara bersabar atau meminta fasakh. Namun, beliau juga menekankan bahwa hendaknya istri bersabar dan mencari solusi lain terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan fasakh.

Tidak Boleh Meninggalkan Suami Tanpa Alasan yang Jelas dan Pasti

Freepik

“Siapa saja perempuan yang minta cerai dari suaminya tanpa ada alasan (bahaya), haram baginya mencium wangi surga.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dalam penjelasan hadi di atas, Nabi Muhammad bersabda bahwa Islam melarang seorang istri meninggalkan suaminya tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat. Meninggalkan suami hanya karena alasan ekonomi, sementara suami masih berusaha mencari nafkah, termasuk perbuatan yang tidak dibenarkan.

Anjuran untuk Saling Membantu saat Menghadapi Kesulitan

Freepik

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗۗ اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ ۝٧١

Artinya:

“Orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) makruf dan mencegah (berbuat) mungkar, menegakkan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (At-Taubah:71)

Islam mengajarkan bahwa suami dan istri adalah pasangan yang harus saling mendukung serta membantu, terutama dalam menghadapi kesulitan. Alih-alih meninggalkan suami, seorang istri dianjurkan untuk membantu suaminya dalam mencari nafkah, selama hal tersebut tidak melanggar syariat.

Nah, seperti itulah penjelasan terkait hukum istri meninggalkan suami karena ekonomi. Semoga kita semua dilancarkan rezekinya ya, Ma.

Baca juga:

The Latest