Hukum Suami Mengusir Istri saat Marah, Perlu Sabar
Dalam berumah tangga, pasangan suami istri perlu bisa mengendalikan emosi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan rumah tangga, konflik dan perselisihan antara suami dan istri adalah hal yang wajar. Namun, tindakan mengusir istri saat marah bisa menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pandangan Islam terhadap perilaku ini.
Islam mengajarkan untuk menjaga keharmonisan rumah tangga dan menyelesaikan masalah dengan bijaksana. Hal tersebut untuk menjaga kenyamanan dan keharmonisan dalam berumah tangga.
Seperti apa hukumnya? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait hukum suami mengusir istri saat marah.
Yuk, disimak penjelasan di bawah ini!
Larangan Berbuat Keji terhadap Istri
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًاۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا ١٩
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.” (An-Nisa:19)
Islam melarang suami untuk berbuat keji atau menganiaya terhadap istri. Karena, Allah SWT sudah menyampaikan hal tersebut dalam Surat An-Nisa ayat 19. Ayat ini menegaskan bahwa suami harus bergaul dengan istri secara baik, meskipun ada hal yang tidak disukai.
Mengusir istri saat marah termasuk perbuatan zalim yang tidak dibenarkan dalam Islam. Suami seharusnya menahan amarah dan mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan konflik tanpa harus mengusir istri dari rumah.
Pentingnya untuk Mengendalikan Emosi
Rasulullah SAW mengajarkan umatnya untuk mengendalikan emosi dan tidak bertindak gegabah saat marah. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Orang yang kuat bukanlah yang pandai berkelahi, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu mengendalikan dirinya ketika marah." (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadis ini menekankan pentingnya untuk mengendalikan amarah. Mengusir istri saat marah menunjukkan kurangnya pengendalian diri dari suami. Sebaiknya suami mengambil waktu untuk menenangkan diri dan memikirkan solusi yang lebih bijaksana dalam menyelesaikan perselisihan dengan istri.
Pentingnya Pasangan Suami Istri untuk Bermusyawarah dalam Menghadapi Konflik
وَالَّذِيْنَ اسْتَجَابُوْا لِرَبِّهِمْ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَۖ وَاَمْرُهُمْ شُوْرٰى بَيْنَهُمْۖ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۚ ٣٨
Artinya:
“(Juga lebih baik dan lebih kekal bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhan dan melaksanakan salat, sedangkan urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah di antara mereka. Mereka menginfakkan sebagian dari rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka.” (Asy-Syuura ayat 38)
Islam menganjurkan untuk musyawarah saat menyelesaikan konflik rumah tangga. Hal tersebut sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam Surat Asy-Syuura ayat 38. Dalam ayat tersebut, Allah memberitahukan pentingnya berdiskusi dan bermusyawarah dalam setiap keputusan penting.
Daripada mengusir istri saat marah, suami dan istri sebaiknya duduk bersama dan bermusyawarah untuk mencari solusi terbaik. Musyawarah akan membantu pasangan memahami sudut pandang masing-masing dan menemukan cara yang lebih baik dalam menyelesaikan masalah, sehingga tercipta keharmonisan dalam rumah tangga.
Nah, kira-kira seperti itulah penjelasan terkait hukum suami mengusir istri saat marah. Semoga dengan informasi ini Mama dan Papa menjadi pasangan yang saling harmonis, ya.
Baca juga:
- Hukum Suami Memukul Istri Depan Anak, Hindari Namanya KDRT
- Hukum Perselingkuhan dalam Islam, Disebut sebagai Zina Muhsan
- Hukum Suami Selingkuh dalam Islam, Dianggap Berkhianat pada Allah SWT