Hukum Suami Meninggalkan Istri Tanpa Kabar, Sebuah Sikap Tak Peduli
Berkabar merupakan salah satu bentuk nafkah batin yang tidak boleh dilalaikan oleh suami
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Meninggalkan istri tanpa memberikan kabar bukanlah tindakan yang bisa dianggap sepele dalam Islam. Tindakan ini tidak hanya berpotensi menimbulkan keretakan dalam hubungan rumah tangga, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar dalam ajaran Islam. Apalagi ini menyangkut tanggung jawab seorang suami terhadap keluarganya.
Islam menekankan pentingnya komunikasi dan keterbukaan dalam rumah tangga agar tercipta keharmonisan. Selain itu, meninggalkan istri tanpa kabar bisa menimbulkan kekhawatiran, ketidakpastian, dan perasaan tidak dihargai.
Kali ini Popmama.com telah merangkum mengenai hukum suami meninggalkan istri tanpa kabar menurut Islam.
Kewajiban Suami Harus Menafkahi Secara Batin
"Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku." (HR. Tirmidzi)
Berkabar atau berkomunikasi merupakan salah satu bentuk nafkah batin dari suami kepada keluarganya, termasuk istri. Hadis di atas menekankan bahwa suami harus memberikan perhatian dan kebutuhan dasar bagi istri dan keluarganya.
Ketika suami meninggalkan istri tanpa kabar, ia mengabaikan tanggung jawab ini, yang dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam rumah tangga. Ketidakhadiran suami tanpa penjelasan juga bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap hak istri. Situasi tersebut tentu bertentangan dengan ajaran Islam.
Dilarang Berbuat Zalim dengan Pasangan
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ٢٩
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (An-Nisa:29)
Islam mengajarkan agar setiap individu, salah satunya agar suami tidak berbuat zalim terhadap orang lain, termasuk terhadap pasangannya. Salah satu contohnya seperti meninggalkan istri tanpa kabar.
Meninggalkan istri tanpa kabar adalah bentuk kezaliman. Secara tidak langsung suami merampas hak istri untuk merasa aman dan tenang. Ketika suami melakukan hal ini, ia melanggar prinsip keadilan dan ketentraman yang diajarkan oleh Islam.
Pentingnya Komunikasi dalam Berumah Tangga
"Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik terhadap istriku." (HR. Ibnu Majah)
Komunikasi yang baik antara istri dan suami adalah kunci untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Hadis di atas menunjukkan betapa pentingnya suami untuk selalu berkomunikasi dan memperlakukan istri dengan baik.
Ketika suami meninggalkan istri tanpa memberikan kabar, hal tersebut mengganggu alur komunikasi yang seharusnya terjalin erat. Kurangnya komunikasi ini bisa memicu berbagai masalah dalam rumah tangga, termasuk ketidakpercayaan dan kekhawatiran yang berlebihan dari pihak istri.
Oleh karena itu, menjaga komunikasi yang baik adalah salah satu cara untuk menghindari permasalahan ini. Seperti itulah penjelasan terkait hukum suami meninggalkan istri tanpa kabar.
Semoga Mama dan Papa selalu memberikan kabar agar rumah tangganya harmonis, ya.
Baca juga:
- Hukum Mertua Fitnah Menantu Menurut Islam
- Hukum Suami Mengusir Istri saat Marah, Perlu Sabar
- Hukum Istri Melawan Suami Menurut Islam, Neraka dan Surga Jaminannya