Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri, Tegas dalam Al-Qur'an
Hukumnya wajib bagi suami untuk menafkahi istrinya
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dalam kehidupan rumah tangga, suami memiliki kewajiban untuk menafkahi istri dan keluarganya. Namun, ada kalanya suami tidak menjalankan kewajiban ini, baik karena alasan ekonomi, ketidakpedulian, atau faktor lainnya.
Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap suami yang tidak menafkahi istri. Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban suami dalam menafkahi istri.
Lantas, seperti hukumnya? Marilah simak penjelasan dari Popmama.com terkait hukum suami tidak menafkahi istri.
Sebagai Kepala Rumah Tangga, Suami Wajib Menafkahi Istrinya
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُۗ وَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًاۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا ٣٤
Artinya:
“Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar.” (An-Nisa:34)
Islam mengajarkan bahwa menafkahi istri merupakan kewajiban suami yang harus dipenuhi. Allah SWT sudah berfirman dalam Surat An-Nisa ayat 34. Ayat di atas menegaskan bahwa suami bertanggung jawab untuk menafkahi istri dari harta yang dimilikinya.
Kewajiban nafkah ini meliputi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan kemampuan suami. Suami yang tidak menafkahi istri tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariah berarti melanggar ketentuan agama dan dapat dikenai sanksi.
Konsekuensi bagi Suami yang Tidak Menafkahi Istrinya
Jika suami tidak menafkahi istri tanpa alasan yang syar'i, maka istri berhak menuntut hak nafkah tersebut. Rasulullah SAW bersabda dalam hadisnya yang berbunyi:
"Kamu berkewajiban memberi mereka makan dan pakaian dengan cara yang baik." (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa suami harus memenuhi kebutuhan istri dengan baik. Apabila suami tetap tidak menafkahi, maka istri dapat mengajukan perkara tersebut ke pengadilan agama secara hukum.
Pengadilan dapat memerintahkan suami memenuhi kewajibannya atau memberikan hak bagi istri untuk mengambil nafkah dari harta suami secara paksa. Selain itu, tindakan suami yang tidak menafkahi istri dapat menjadi alasan bagi istri untuk mengajukan perceraian.
Penangguhan Kewajiban Nafkah karena Kondisi Ekonomi
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًاࣖ ٧
Artinya:
“Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan.” (At-Thalaq:7)
Dalam kondisi tertentu, seperti kesulitan ekonomi, seorang suami kesulitan untuk memenuhi nafkahnya kepada istri dengan layak. Islam memberikan toleransi terhadap kondisi ini, selama suami berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memenuhi kewajibannya. Hal tersebut sudah disampaikan Allah SWT dalam Surat At-Talaq ayat 7.
Ayat ini juga menunjukkan bahwa nafkah disesuaikan dengan kemampuan suami. Jika suami sedang dalam kesulitan ekonomi, maka istri diharapkan bersabar dan membantu suami mencari solusi. Namun, suami tetap harus berusaha mencari rezeki dan tidak boleh berdiam diri tanpa ikhtiar.
Seperti itulah penjelasan terkait hukum suami tidak menafkahi istri. Semoga dengan informasi ini dapat bermanfaat untuk Mama dan Papa, ya.
Baca juga:
- Hukum Suami Memukul Istri Depan Anak, Hindari Namanya KDRT
- Hukum Menikahi Saudara Ipar dalam Islam, Apakah Boleh?
- Hukum Perselingkuhan dalam Islam, Disebut sebagai Zina Muhsan