Isi Undang Undang KDRT, Bentuk Kekerasan dan Sanksi Pidananya
Lesti Kejora alami kekerasan fisik KDRT, ini sanksi dan ancaman pidana yang mengancam Rizky Billar
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Isu KDRT sedang menjadi topik hangat sejak penyanyi dangdut Lesti Kejora menjadi korban kekerasan tersebut. Selain beri dukungan untuk Lesti, publik juga semakin aware dan terbuka pandangannya terhadap isu KDRT.
KDRT memang menjadi salah satu permasalahan yang kerap terjadi di tanah air. Meski korban KDRT bisa siapapun, tetapi umumnya istri dan anak-anak yang lebih sering menjadi korban KDRT oleh suami.
Melanggar asasi manusia, KDRT menjadi masalah yang memerlukan perlindungan hukum. Kali ini Popmama.com telah merangkum deretan undang undang KDRT, mulai dari undang-undang terdahulu hingga terbaru.
Undang Undang yang Mengatur KDRT
Menjadi permasalahan serius, sanksi dan ancaman untuk pelaku KDRT diatur secara hukum dalam beberapa undang-undang. Mulanya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi acuan hukum untuk penanganan kasus KDRT.
Dikarenakan sanksi yang termuat dalam KUHP dinilai terlalu ringan, lahirlah UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peraturan tersebut dikenal dengan UU PKDRT.
Kategori KDRT dalam Undang Undang
UU No. 23 Tahun 2004 menegaskan bahwa yang termasuk pelaku dan korban KDRT bukan hanya antara suami istri tetapi setiap orang dalam lingkup rumah tangga. Pasal 5 juga menjelaskan secara rinci mengenai bentuk kekerasan apa saja di KDRT.
Umumnya, KDRT identik dengan kekerasan fisik. Ternyata, terdapat beberapa bentuk kekerasan lain yang tergolong KDRT seperti kekerasan psikis, kekerasan seksual serta penelantaran rumah tangga.
Sanksi Kekerasan Fisik dalam Undang Undang KDRT
Kekerasan fisik adalah bentuk KDRT yang paling sering terjadi. Perlu diketahui bahwa makna dari kekerasan fisik menurut undang-undang ialah suatu perbuatan yang dapat mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban.
Sanksi atau ancaman untuk pelaku KDRT yang berbentuk kekerasan fisik, antara lain:
- Pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta
- Pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban jatuh sakit atau luka berat
- Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal
- Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika kekerasan fisik tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari
Sanksi Kekerasan Psikis dalam Undang Undang KDRT
Kekerasan psikis yang dimaksud dalam kategori KDRT ialah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, rasa tidak berdaya, hilang rasa percaya diri atau kemampuan untuk bertindak, atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Sanksi atau ancaman untuk pelaku KDRT yang berbentuk kekerasan psikis, antara lain:
- Pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta
- Pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 3 juta jika kekerasan psikis tersebut tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari
Sanksi Kekerasan Seksual dalam Undang Undang KDRT
Kekerasan seksual dalam rumah tangga kini juga menjadi isu yang diperhatikan dalam KDRT. Kekerasan seksual dalam KDRT adalah pemaksaan hubungan seksual di lingkup rumah tangga dengan cara tidak wajar dan tujuan tertentu seperti komersil.
Sanksi atau ancaman untuk pelaku KDRT yang berbentuk kekerasan seksual, antara lain:
- Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan hubungan seksual
- Pidana penjara selama empat tahun hingga 15 tahun atau denda sebanyak Rp 12 juta hingga Rp 300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial atau tujuan tertentu
- Pidana penjara selama lima tahun hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp 25 juta hingga Rp 500 juta jika kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban menderita luka yang tidak dapat sembuh sama sekali, mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan sekurang-kurangnya selama sebulan atau satu tahun tidak berturut-turut, gugur atau matinya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan tidak berfungsinya alat reproduksi
Sanksi Penelantaran Rumah Tangga dalam Undang Undang KDRT
Selain kekerasan yang berwujud, penelantaran terhadap anggota keluarga juga termasuk dalam KDRT. Perlu diketahui penelantaran di sini adalah tidak lagi memenuhi kewajiban untuk menafkahi keluarga dan tindakan yang menyebabkan ketergantungan ekonomi.
Sanksi atau ancaman pidana yang diberikan untuk pelaku KDRT yang berbentuk penelantaran rumah tangga ialah pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.
Sanksi Pidana Tambahan dalam UU KDRT
Selain ancaman pidana yang ditetapkan secara spesifik berdasarkan bentuk kekerasan KDRT, terdapat sanksi tambahan yang dapat dijatuhkan oleh hakim. Sanksi tambahan tersebut, yakni:
- Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku
- Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu
Itulah deretan deretan undang undang KDRT yang berlaku dan menjadi landasan hukum dalam penyelesaian kasus KDRT.
Semoga undang-undang KDRT mampu melindungi para korban KDRT lainnya dari pelaku ya, Ma.
Baca juga:
- Bagaimana Cara agar Tidak Jadi Korban KDRT? Begini Kata Psikolog
- Cara Melaporkan Kasus KDRT, Bisa ke Polisi atau via Online
- Rizky Billar KDRT, Ini 4 Bentuk Kekerasan yang Dialami Lesti Kejora