Sadis! Kronologi Istri Bunuh Suami dan Anak Tiri karena Utang Rp10 M
Terlilit utang, istri sampai tega membunuh suami dan anak tiri
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Viral, berita mengenai istri bunuh suami dan anak tirinya karena utang sebesar Rp 10 miliar. Demi melunasi utangnya, Aulia Kesuma (AK), pelaku utama pembunuh suami dan anak tirinya di Sukabumi, Jawa Barat, harus membayar Rp200 juta setiap bulannya.
"(Setiap bulannya) sekitar Rp200 jutaan itu, (utang) sudah berjalan berapa tahun itu," kata Kapolres Sukabumi AKBP, Nasriadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/08/2019).
Hutang yang dimiliki oleh AK memang jumlahnya tidak tanggung-tanggung, inilah yang melatarbelakangi dirinya tega membunuh pasangan hidupnya.
Dilansir dari IDN Times, "(Utang) Rp7 miliar di (bank) Danamon, Rp2,5 miliar di BRI dan Rp500 juta di kartu kredit," ucap Nasriadi.
Berikut ini Popmama.com 5 fakta kasus istri bunuh suami dan anak tirinya karena utang Rp10 miliar di Sukabumi.
1. Pelaku sempat minta suaminya jual rumah
Demi melunasi utang di bank, AK meminta pada sang suami untuk menjual rumah yang mereka tempati. Uang dari jual rumah tersebut rencananya akan dipakai untuk melunasi pinjaman ke bank.
Singkat cerita, sang suami menolak untuk menjual rumah. AK tidak diizinkan melakukan hal tersebut.
Permasalahan AK tidak jadi menemui solusi. AK kemudian menempuh cara lain.
2. Siapakah sosok suami yang menjadi korban pembunuhan?
AK telah membunuh suami dengan tangannya, ia adalah Edi Chandra Purnama (C) alias Pupung Sadili. Selain suaminya, ia juga membunuh anak tirinya yang bernama M Adi Pradana alias Dana (D).
Dalam pembunuhan itu, Aulia mengikut sertakan seseorang bernama Geovanni Kelvin (KV) dan dua orang pembunuh bayaran berinisial S dan A.
Melalui medsos milik C diduga ia anggota Komunitas Bumi Datar. Tapi belum diketahui secara pasti.
"Iya di medsosnya seperti itu, tapi sampai saat ini belum ada keterkaitan dengan itu (Komunitas Bumi Datar) seperti apa. Setelah nanti kita pemeriksaan di sini lengkap, nanti kita akan limpahkan ke PMJ. Karena kasus locus delicti pembunuhan di sana semua (Sukabumi)," ujar Nasriadi.
3. Polisi kejar pemburu yang ikut mendukung pembunuhan ini
Peran pembantu rumah tangga di kasus ini adalah sebagai yang mengenalkan pembunuh bayaran kepada sang majikan, AK.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya tengah mencari mantan pembantu dari AK. Mantan pembantu beserta suaminya, memperkenalkan dua orang pembunuh bayaran kepada AK.
Argo pun mengklarifikasi, Kelvin yang ikut dalam pembunuhan itu bukanlah anak dari Aulia. Melainkan, keponakannya.
"Tersangka AK ini ada yang bertanya kenapa umurnya terpaut 10 tahun. Itu (Kelvin) bukan anaknya, tapi itu (Aulia) tantenya," jelas Argo di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (28/o8/2019).
4. Kronologi kejadian: Korban sempat diracun terlebih dulu sebelum dibakar
Awalnya kedua korban, C dan D dijebak oleh AK dan Kelvin (ponakan AK). Kedua pelaku utama ini dibantu oleh pembunuh bayaran berinisial A dan S di kediamannya di Kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (24/8) sekitar 12.30 WIB.
Kronologi peristiwa pembantaian dimulai dengan A dan S berpura-pura menjadi tamu. Kemudian AK menyajikan minum kepada tamunya, termasuk untuk C. Minum tersebut telah dituangkan racun.
C mendadak lemas, kemudian A dan S membekap korban hingga tewas.
Usai pembunuhan pertama berhasil, Kelvin diperintahkan oleh AK untuk menjebak D meminum minuman keras sekitar pukul 23.00 WIB. D pun mabuk seusai menenggak minuman keras tersebut.
D mulai tak sadarkan diri, Kelvin kemudian langsung membekap D hingga meregang nyawa.
Setelah itu, kedua jasad korban dibawa ke wilayah pegunungan di Sukabumi menggunakan mobil.
AK kemudian memerintahkan Kelvin untuk membakar mobil tersebut. Kelvin pun ikut tersambar api kala itu hingga mengalami luka bakar 30 persen.
Hingga kini, Kelvin masih menjalani perawatan di rumah sakit.
5. Para pelaku sudah ditangkap polisi
AK, beserta kedua pembunuh bayaran telah ditangkap oleh polisi. Proses pemeriksaan terhadap tersangka AK juga masih terus dilakukan.
"Sudah ditahan, sudah mulai berlaku dari kemarin," kata Nasriadi.
Atas perbuatannya, AK akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. AK juga terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.
Pembunuh bayaran atau eksekutor yang disewa AK juga bakal dijerat dengan pasal 340 KUHP. Hal itu diutarakan oleh Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian.
Semua akan mendapat ganjaran hukum bagi yang terlibat kasus istri membunuh suami dan anak tiri karena utang Rp10 miliar. Hukuman akan diberikan pada AK sebagai otak pembunuhan, Kelvin sebagai eksekutor, kedua pembunuh bayaran sebagai eksekutor, dan pembantu AK sebagai pendukung pembunuhan berenaca.
Sementara hanya pembantu AK yang masih dalam pengejaran.