Apa Itu Nikah Mut'ah? Mengenal Konsep dan Kontroversinya
Pernikahan sementara dalam Islam yang membutuhkan pemahaman kontekstual
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Nikah mut'ah atau kawin kontrak adalah sebuah praktik pernikahan yang umum dilakukan oleh penganut Syiah di Iran. Namun, di Indonesia nikah mut’ah masih menjadi kontroversi di lingkungan masyarakatnya. Dalam praktiknya, nikah mut'ah memiliki perbedaan dengan nikah konvensional atau nikah pada umumnya.
Selain itu, ada berbagai dampak dan kontroversi yang terjadi dalam menjalani nikah mut'ah, baik istri atau suami sebagai pasangan.
Nah, kali ini Popmama.com akan memberikan penjelasan terkait "apa itu nikah mut'ah?" serta berbagai informasi lainnya.
Disimak juga soal sejarah serta kontroversi dari nikah mut'ah, yuk!
Definisi Nikah Mut’ah
Dilansir dari Islamic Insights, nikah mut'ah adalah bentuk pernikahan yang dilakukan secara sementara berdasarkan kesepakatan. Kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak atau calon pasangan suami istri untuk menikah dalam periode waktu yang telah ditentukan sebelumnya.
Praktik nikah mut'ah berbeda dengan pernikahan konvensional. Dalam artian kalau pernikahan konvesional bersifat permanen, dilakukan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan serta bertujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
Berbeda dengan nikah mut'ah, kedua belah pihak setuju untuk menikah dalam jangka waktu tertentu dan telah menetapkan mahar yang disepakati secara bersama.
Sejarah Nikah Mut’ah
Dari beberapa jurnal studi Islam, dijelaskan bahwa pada awalnya nikah mut'ah diperbolehkan pada masa Rasulullah dan hanya dalam situasi perang saja. Namun, karena dirasa dapat menimbulkan masalah dan kerugian, nikah mut'ah kemudian diharamkan berdasarkan dalil, as-sunnah, dan ijmā' (kesepakatan para ulama).
Nikah mut'ah diharamkan karena ada batas waktu berakhirnya pernikahan yang sudah ditetapkan melalui sistem perjanjian. Sedangkan dalam syariat Islam, pernikahan dapat berakhir hanya karena talak atau kematian antara pasangan suami istri.
Dalam nikah mut'ah, tidak ada batasan jumlah istri yang dapat dinikahi. Namun, anak yang lahir dari nikah mut'ah dianggap sebagai anak di luar perkawinan. Hal ini dikarenakan hukum Islam menganggap kawin kontrak tidak sah, sehingga perkawinan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam pandangan agama Islam.
Ada Syarat dan Ketentuan Nikah Mut’ah
Perlu diketahui bahwa ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi dalam melaksanakan nikah mut'ah. Syarat-syarat tersebut mencakup kesepakatan kedua belah pihak, penentuan jangka waktu pernikahan, dan pembayaran mahar atau imbalan yang telah disepakati.
Selain itu, terdapat pula aturan yang mengatur tentang tanggung jawab dan hak-hak yang dimiliki oleh kedua belah pihak selama berlangsungnya pernikahan.
Kontroversi Nikah Mut’ah
Pendapat tentang kepentingan nikah mut'ah masih terbagi. Ada yang mendukungnya sebagai pencegahan perzinaan, namun ada yang khawatir akan ancaman terhadap hak-hak perempuan.
Lebih lanjut, hukum kompilasi Islam juga melarang nikah mut'ah karena berdampak negatif. Terlebih pada suatu legalitas pernikahan dan hak-hak perempuan karena dalam nikah mut'ah tidak memiliki surat nikah yang sah.
Dampak Praktik Nikah Mut’ah
Nikah mut'ah berdampak negatif terhadap penjagaan kehormatan perempuan karena memungkinkan pergantian pasangan secara bebas. Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan perlindungan kehormatan perempuan. Oleh karena itu, perlu diperhatikan dampak merugikan dari praktik nikah mut’ah terhadap perempuan.
Namun, nikah mut'ah maupun nikah permanen, baik perempuan maupun laki-laki diharapkan menjaga kehormatan. Pernikahan sah adalah pernikahan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan menjadi sebuah cara mereka menjaga kehormatan serta menghindari perilaku zina.
Nah, itulah tadi penjelasan mengenai "apa itu nikah mut'ah?" dan beberapa info menarik lainnya. Semoga informasi kali ini bisa bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Pernikahan Beda Usia Pengaruhi Keharmonisan Rumah Tangga, Benarkah?
- Waspada, Usia Pernikahan Ini Rentan Terjadi Perselingkuhan
- Hukum Kawin Kontrak di Indonesia, Bertentangan dengan Undang-Undang