Hukum Menjilat Kemaluan Istri Menurut Islam
Dalam Islam hubungan intim suami-istri ada aturan yang harus dipatuhi
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seks adalah kebutuhan bagi laki-laki dan perempuan. Dalam Islam, seks dianggap sah ketika dilakukan oleh suami dan istri setelah mereka menikah. Ketika mereka menikah, aktivitas seksual yang intim saat bercinta menjadi resmi menurut agama.
Namun, jika seseorang melakukan hubungan seks sebelum menikah, itu dianggap sebagai perbuatan yang salah dan dikategorikan sebagai zina. Ini berlaku baik bagi mereka yang sudah menikah atau belum. Jika seseorang melakukan seks dengan orang yang bukan pasangan sah mereka, itu juga dianggap sebagai zina.
Dalam Islam, etika dan aturan-aturan agama mengatur segala aspek kehidupan, termasuk hubungan suami istri. Salah satu topik yang sering menjadi perdebatan ialah hukum menjilat kemaluan istri dalam Islam.
Nah, kali ini Popmama.com akan membahas hukum menjilat kemaluan istri menurut Islam serta merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an. Penasaran seperti apa?
Yuk, simak informasi detailnya!
Seks dalam Perspektif Islam Menurut Al-Qur'an
Seksualitas penting untuk kelangsungan keturunan dan memberikan manfaat emosional dan fisik. Namun, seks juga memiliki risiko dan dampak negatif, seperti penyakit menular seksual.
Al-Qur'an memberikan pedoman terkait seksualitas, seperti larangan berhubungan seks saat istri sedang haid. Hal ini penting untuk menjaga kesejahteraan dan kebahagiaan individu dan pasangan suami istri.
Dalam Al-Qur'an, terdapat ayat-ayat yang membahas tentang seksualitas. Berikut bunyi dari salah satu ayat, yakni:
QS Al-Baqarah ayat 222
وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ
Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn
Artinya:
"Dan mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad), mengenai (hukum) haid. Katakanlah: Darah haid itu satu benda yang (menjijikkan dan) mendatangkan mudarat. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari perempuan (jangan bersetubuh dengan istri kamu) dalam masa datang darah haid itu dan janganlah kamu hampiri mereka (untuk bersetubuh) sebelum mereka suci. Kemudian apabila mereka sudah bersuci maka datangilah mereka menurut jalan yang diperintahkan oleh Allah kepada kamu. Sesungguhnya Allah mengasihi orang-orang yang banyak bertaubat dan mengasihi orang-orang yang sentiasa mensucikan diri."
Dalam ayat ini, Allah menjelaskan tentang larangan berhubungan seksual dengan istri ketika mereka sedang mengalami haid. Larangan ini diberikan karena darah haid dianggap sebagai sesuatu yang menjijikkan dan berpotensi membawa mudarat.
Aktivitas seksual ini juga tidak sehat bagi suami dan istri tersebut apabila tetap dilakukan. Darah haid merupakan darah yang kotor, dan ketika melakukan hubungan seksual, darah kotor tersebut dapat terbawa dan menyebabkan ketidaknyamanan.
Hukum Melihat Alat Kelamin Pasangan saat Berhubungan Intim dalam Perspektif Islam
Pandangan tentang apakah diperbolehkan atau tidaknya melihat alat kelamin pasangan saat berhubungan intim dalam Islam sebenarnya tidak disepakati oleh semua ulama.
Terdapat perbedaan pendapat di antara mazhab-mazhab hukum Islam. Mazhab Syafi'i, misalnya, menganggap perbuatan ini makruh, meskipun ada beberapa pendapat di dalam mazhab tersebut yang membolehkannya.
Dr. Yusuf al-Qaradawi dalam bukunya berjudul Fatawa al-Mua'sarah, berpendapat bahwa melihat alat kelamin pasangan saat berhubungan intim adalah diperbolehkan. Menurutnya semua hadis yang melarang hal tersebut dianggap lemah (dhaif).
Hukum Berhubungan Intim Melalui Dubur Menurut Islam
Dalam ajaran Islam, ditegaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan seksual dengan istrinya melalui duburnya. Rasulullah SAW juga telah bersabda, yakni:
"Sesungguhnya Allah tidak malu untuk menyampaikan kebenaran, maka janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian melalui jalur dubur mereka." (HR. an-Nasaie)
Melalui hadis ini, disepakati bahwa tindakan tersebut tidak dibolehkan dalam Islam. Pendekatan sains modern juga mendukung pandangan ini dengan menunjukkan bahwa aktivitas seksual tersebut tidak sehat.
Pendapat tentang Hukum Menjilat Kemaluan dalam Islam
Dalam istilah seks, aktivitas seksual seperti menjilat kemaluan lebih umum dikenal sebagai oral sex. Seks oral adalah aktivitas bermain-main secara intim dengan pasangan ketika foreplay dengan cara menjilat kemaluan. Tujuan dari aktivitas seksual ini untuk merangsang pasangan agar lebih bergairah.
Umumnya, aktivias seksual ini diperbolehkan dalam Islam, meskipun dianggap sebagai perbuatan yang sangat tidak disukai (makruh tanzih). Hal ini dikarenakan tidak ada dalil yang secara langsung dan spesifik melarang tindakan tersebut.
Namun, jika ternyata terbukti bahwa jenis foreplay tersebut mempunyai risiko yang membahayakan, maka aktivitas seksual yang satu ini diharamkan.
Pandangan ini didasarkan pada firman Allah SWT, yakni:
QS Al-Baqarah ayat 222
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
allażīna yattabi’ụnar-rasụlan-nabiyyal-ummiyyallażī yajidụnahụ maktụban ‘indahum fit-taurāti wal-injīli ya`muruhum bil-ma’rụfi wa yan-hāhum ‘anil-mungkari wa yuḥillu lahumuṭ-ṭayyibāti wa yuḥarrimu ‘alaihimul-khabā`iṡa wa yaḍa’u ‘an-hum iṣrahum wal-aglālallatī kānat ‘alaihim, fallażīna āmanụ bihī wa ‘azzarụhu wa naṣarụhu wattaba’un-nụrallażī unzila ma’ahū ulā`ika humul-mufliḥụn
Artinya:
"(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung."
Menurut pandangan umum, menjilat kemaluan dianggap sebagai bagian dari foreplay yang dilakukan oleh pasangan sah sebelum berhubungan seksual.
Beberapa ulama berpendapat bahwa perbuatan tersebut sangat tidak disukai, sementara yang lain berpendapat bahwa aktivitas seksual itu diperbolehkan.
Nah, itulah tadi informasi terkait hukum menjilat kemaluan istri menurut Islam serta merujuk pada ayat-ayat Al-Qur'an. Keputusan akhir harus didasarkan pada pemahaman agama, nilai-nilai budaya, serta kebutuhan dan kenyamanan masing-masing pasangan.
Semoga informasi ini bisa memberikan sebuah pandangan baru, ya.
Baca juga:
- 5 Manfaat Berhubungan Seks Secara Teratur, Bisa Cegah Flu
- 7 Fakta Posisi Seks Scissoring, Gaya Seru yang Menggairahkan
- 7 Manfaat Fantasi Seks Saat Berhubungan Intim, Bikin Tambah Bergairah