Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami dalam Islam
Istri dilarang meninggalkan suami tanpa izin
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Ketika menonton film dengan genre romance, pasti terbesit dalam benak untuk membayangkan betapa romantisnya pernikahan. Apalagi pasangan dalam film tersebut kerap menyunggingkan senyum pertanda sedang merasa bahagia dengan pilihannya
Akan tetapi pada kenyataanya, pernikahan tidak hanya menyajikan suka dan tawa, melainkan juga kepedihan dan air mata. Tak jarang ada banyak perselisihan yang terjadi di dalam rumah tangga yang diakibatkan oleh banyak hal.
Bahkan beberapa perselisihan nyata mampu membawa petaka di dalam rumah tangganya, sehingga ada kemungkinan suami atau istri pergi meninggalkan rumah karena sudah tidak tahan dengan kondisi pelik tersebut. Namun, sebetulnya berapa lama batas waktu istri meninggalkan suami dalam ajaran Islam?
Berikut Popmama.com telah merangkum batas waktu istri meninggalkan suami dalam Islam secara lebih detail.
Disimak, yuk!
Hukum Istri Meninggalkan Suami
Islam tidak memperbolehkan seorang istri keluar rumah tanpa izin dari suami. Sebab, istri diharuskan untuk taat dan patuh kepadanya selama tidak bertentangan dengan hukum syar'i.
Hal ini disebutkan dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Jika aku boleh menyuruh seseorang untuk sujud kepada orang lain, tentu aku akan menyuruh seorang istri untuk sujud kepada suaminya." (HR. Ahmad)
Secara tersirat, hadis tersebut menjelaskan tentang keutamaan seorang istri yang patuh terhadap suaminya. Mengutip buku Kujemput Jodoh dengan Tahajud karya Tendi Krishna Murti (2010), keridaan seorang suami akan melapangkan jalan istri tersebut untuk meraih surga Allah SWT.
Batas Waktu Istri Meninggalkan Suami
Dalam ajaran Islam, hukum seorang istri meninggalkan suami adalah haram, sehingga tidak ada batas waktu bagi istri untuk meninggalkan suami. Apalagi istri yang keluar dari rumah tanpa mendapat izin dari suami, ia akan mendapat laknat dari malaikat walaupun hanya satu detik saja.
Oleh karena itu, ketika sedang terjadi percekcokan antara suami dan istri, sebaiknya istri tetap tinggal di rumah demi menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.
Allah SWT berfirman, "...janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan yang keji yang jelas. Itulah hukum-hulum Allah." (QS. Ath-Thalaq ayat 1)
Istri Meninggalkan Suami, Apakah Jatuh Talak?
Kasus istri meninggalkan suami dari rumah tidak serta merta dapat dijatuhi talak. Talak tidak bisa otomatis dijatuhkan begitu saja, sebab perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Perceraian hanya dapat dilakukan jika ada alasan perceraian yang sah, salah satunya seperti ada pihak yang meninggalkan pihak lainnya selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tanpa alasan yang sah atau kerena hal lain di luar kemauannya.
Itulah rangkuman informasi batas waktu istri meninggalkan suami dalam islam. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, ya.
Baca juga:
- Apakah Mengusir Istri Termasuk Talak? Kenali Berdasarkan Hukum Islam
- Hukum Istri Meminta Cerai dalam Islam, Alasannya Harus Kuat dan Jelas
- Hukum Menikah dengan Sepupu Menurut Islam, Apakah Boleh?