TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Adab saat Bercerai menurut Ajaran Islam

Walau perceraian terasa menyakitkan hati, namun perlu dilakukan dengan cara yang baik

Freepik/freepik

Memang setiap pasangan suami istri yang berumah tangga menginginkan hubungannya langgeng dan bertahan hingga maut memisahkan.

Namun, ada kalanya jalan terakhir yang dipilih pasangan suami istri ialah melalui perceraian. Memang hal ini diperbolehkan, namun perceraian termasuk salah satu yang dibenci oleh Allah SWT.

Imam Al-Ghazali pun bahkan berpendapat dari perceraian terdapat perilaku yang berpeluang besar menyakiti hati orang lain.

Nah, kali ini Popmama.com telah merangkum informasi terkait beberapa adab saat bercerai menurut Islam. 

1. Menjatuhkan talak ketika istri pada masa suci

Pixabay/ArmOrozco Hukum bercerai saat hamil dalam islam dan negara.

Ketika hendak bercerai, menurut Al-Ghazali menjatuhkan talak ketika masa suci. Masa suci ini belum terjadi persetubuhan di antara keduanya.

Jika talak dijatuhkan pada masa haid atau pada masa suci yang telah terjadi hubungan seks, maka masa idah perempuan berlangsung lebih lama, sehingga dapat semakin memberatkan perempuan.

Faidah dalam hal ini untuk bersabar menanti selama dua kali masa suci, setelah merujuk istrinya supaya tujuan dari rujuk ini bukan hanya untuk melakukan talak kembali.

Melainkan memberikan kesempatan ketika ingin mengurungkan niat untuk bercerai.

2. Menjatuhkan talak satu saja

Pexels/Ketut Sugiyanto

Ketika hendak bercerai, cukupkan dengan talak satu saja serta tidak mengumpulkan tiga talak dalam satu ucapan.

Dikarenakan, sebenarnya dengan talak satu saja sudah bisa menyampaikan apa yang dimaksud, yakni bercerai.

Selain itu juga dapat diambil faidah untuk merujuknya setelah selesainya masa idah. Jika seorang suami merasa menyesal atas talak yang telah dijatuhkannya, dan ia bersedia menerima istrinya kembali.

Berbeda halnya apabila langsung dijatuhkan tiga talak sekaligus. Selain dapat lebih menyakiti hati perempuan, tindakan tersebut juga akan membutuhkan proses yang lebih panjang untuk dapat merujuknya.

3. Lemah lembut dalam menjatuhkan talak

Pexels/Timur Weber

Ketika menjatuhkan talak, Al-Ghazali menyebutkan bahwa mesti dilakukan dengan lembut serta menyampaikan alasannya.

Bukan dengan cara yang kasar, sehingga bisa menyakiti perasaan istri. Sebaiknya suami memberikan hadiah perpisahan kepada istrinya, sebagai pelipur lara dan penghibur atas rasa sakit yang diderita oleh istri akibat perceraian.

Perpisahan memang bisa merusak perasaan, sehingga sudah selayaknya seorang laki-laki memberi ketenangan kepada orang yang telah berjasa kepadanya dan menemani hari-harinya.

4. Setelah bercerai tidak membuka aib mantan istri

Freepik/diana.grytsku

Mungkin hal ini berlaku bagi pasangan suami istri. Begitu juga ketika sudah bercerai, sebaiknya jangan membuka aib satu sama lain.

Menceritakan aib pasangan merupakan sebuah penghianatan di antara dua insan yang sudah saling berjanji. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Nabi Muhammad SAW, hadis ini diriwayatkan oleh Muslim, yang artinya:

“Sesungguhnya penghianatan terbesar di hadapan Allah pada hari kiamat kelak ialah seorang lelaki yang membuka rahasia atau aib pasangannya.”

Walau perceraian menjadi jalan terakhir, namun perlu dilakukan dengan adab yang baik, seperti anjuran Al-Ghazali di atas.

Baca juga:

The Latest