TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Apakah Akad Nikah Sah Jika Mahar Tidak Memakai Seperangkat Alat Salat?

Yuk, cari tahu jawabannya!

Freepik/freepik

Mahar atau mas kawin memang sesuatu yang diberikan oleh mempelai laki-laki ke mempelai perempuan saat akad nikah. Biasanya, mahar bisa berupa uang atau barang, seperti emas contohnya. 

Tak jarang, di Indonesia hampir semua memberikan seperangkat alat salat sebagai mahar. Seperangkat alat salat juga semacam tradisi ketika akad nikah dilaksanakan ditambah dengan mahar lainnya.

Nah, apakah Mama pernah bertanya-tanya apakah akad nikah yang sah harus selalu memakai seperangkat alat salat sebagai mahar?

Kali ini Popmama.com akan merangkum informasinya secara detail sebagai sebuah pengetahuan terkait mahar saat akad nikah. 

1. Mahar bisa diberikan kepada calon istri dalam bentuk apa saja

Unsplash/Євгенія Височина

Dilansir dari Bincang Syariah, menurut Imam Syafi’i, mahar bisa diberikan pada pengantin perempuan dalam berbagai bentuk, namun harus memiliki nilai atau barang yang berharga.

Hal yang menjadi persoalan, yakni syarat mahar harus dianggap barang yang memiliki nilai dan harga. Calon mempelai laki-laki bisa memberi mahar kepada calon mempelai perempuan dengan membeli emas, pera, rumah, berlian, cincin dan perunggu.

Lebih jelasnya, Imam Syafi’i pernah menerangkan hal tersebut dalam kitabnya al Umm, yakni:

Minimal barang yang boleh dijadikan mahar adalah harta dengan ukuran minimal masih dihargai atau memiliki nilai di masyarakat. Andai harta ini diserahkan seseorang kepada orang lain, maka harta itu masih dianggap bernilai, dan masih layak diperdagangkan.

2. Tidak wajib mahar seperangkat alat salat, asal barang yang berharga

Pexels/Pixabay

Pendapat serupa pun datang dari Syekh Abdurrahman Al Jaziri dalam kitab Al-Fiqh ‘ala Madzahib Al-Arba’ah.

Ia menjelaskan bahwa bahar itu harus punya nilai jual dan harga, karena itu memang menjadi syarat utama mahar. Mahar pun dianggap tidak sah, apabila barang tersebut tidak memiliki nilai dan harga.

Bentuk mahar pun tidak ada batasnya. Andai saja ada seseorang yang memberikan mahar segenggam gandum atau tepung tetap sah.

Akan tetapi dianjurkan mahar nikah tidak kurang dari sepuluh dirham, atau dikonversi dalam bentuk rupiah atau kilogram gandum atau tepung.

3. Bagaimana ketentuan mahar unik seperti di Indonesia?

Pexels/Ahsanjaya

Budaya memberikan mahar unik mungkin terjadi di Indonesia, ada beberapa calon suami yang memberikan mahar dengan uang yang dihias di sebuah figura.

Namun, seperti dilansir dari NU Online, prinsip dalam agama Islam sebenarnya tidak memberatkan kedua calon mempelai terkait mahar terkait nilai maupun bentuknya.

Hanya saja, menyarankan masyarakat terutama pihak mempelai laki-laki dan perempuan menentukan mahar sesuai standar pada umumnya.

Memberikan mahar dengan harga fantastis pun tidak jadi masalah, asalkan mampu. Kita juga dituntut untuk tidak mengecilkan atau mencemooh mahar unik seseorang karena keterbatasan kemampuan mempelai laki-laki.

Hal yang lebih penting juga, yakni bisa menyatakan kebahagiaan dan saling mendoakan kepada kedua mempelai yang sudah resmi menikah.

Diharapkan pemahaman soal mahar ini tidak jadi hambatan seseorang untuk menjalankan ibadah dan membina rumah tangga dengan penuh keberkahan.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat, ya. 

Baca juga:

The Latest