Apakah Melakukan Ijab Kabul dan Prosesi Akad Harus Selalu di Masjid?
Ijab kabul juga bisa dilakukan di taman, gedung dan rumah, lho!
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Prosesi akad nikah memang perlu dilakukan secara khidmat, tentu tempat pun menjadi pertimbangan bagi pasangan yang hendak menikah.
Banyak pasangan yang melakukan akad nikah di dalam masjid. Bahkan walaupun rumahnya jauh dari masjid, mereka berusaha melangsungkan ijab kabul dan akad di sana.
Namun, apakah memang perlu selalu melangsungkan akad nikah serta ijab kabul di masjid? Berikut Popmama.com rangkum informasinya secara lebih detail.
Melakukan Akad Nikah dan Ijab Kabul Diperbolehkan Tak Selalu di Masjid
Seperti dilansir dari Bincang Syariah, akad nikah dan ijab kabul bisa dilaksanakan di rumah, taman, masjid atau sebuah lahan yang bisa digunakan untuk melangsungkan prosesi ijab kabul pernikahan.
Memang ada sebuah hadis yang menganjurkan untuk melaksanakan akad nikah di masjid, namun status hadisnya ialah hadis dhaif atau hadis yang lemah.
Hadis tersebut pernah diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Aisyah RA, Rasulullah SAW pernah bersabda yang artinya:
“Umumkan pernikahan, adakan akad nikah di masjid dan meriahkan dengan memukul rebana.”
Walau Hadisnya Lemah, Bukan Berarti Tidak Boleh Melaksanakan Akad di Masjid
Nah, walau sudah tahu bahwa hadisnya lemah, namun bukan bukan berarti tidak boleh melakukan akad atau ijab kabul di masjid.
Hadis ini memang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, beliau sendiri pun yang melemahkannya. Alhasil hadis tersebut tidak bisa dipakai secara mutlak.
Namun, bukan berarti melaksanakan akad dan ijab kabul di masjid jadi tidak diperbolehkan. Pada dasarnya memang boleh-boleh saja, ya.
Sama hukumnya dengan melaksanakan akad nikah di rumah, taman atau lapangan. Perlu diingat juga bahwa syariat tidak memberikan batasan, baik wajib atau sunnah berkaitan dengan tempat pelaksanaan akad nikah tersebut.
Pentingnya Kesepakatan untuk Menentukan Tempat Akad dan Ijab Kabul
Pernikahan memang prosesi yang tidak boleh dianggap remeh. Perlu diingat bahwa di dalam akad pernikahan ada berbagai hal yang mesti dilalui oleh mempelai laki-laki maupun perempuan.
Hal yang paling penting bukan di mana akad dan di mana ijab kabulnya, melainkan pernyataan kalimat sepakat dari pihak calon suami dan calon istri untuk mengikatkan diri dalam pernikahan.
Bahkan, Rasulullah SAW pun bersabda yang paling penting adalah ikatan keduanya, dan tetap taat kepada Allah SWT.
“Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan, sesungguhnya kalian mengambil (menikahi) mereka dengan kepercayaan Allah, dan kalian halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.”
Nah, itu tadi penjelasan terkait tempat akad pernikahan. Ternyata memang tidak selalu harus di masjid dan bisa melakukannya di mana saja.
Semoga informasi ini bisa memberikan keberkahan serta menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddahwa rahmah.
Baca juga:
- Apakah Akad Nikah Sah Jika Tidak Jabat Tangan Wali Nikah?
- Apakah Akad Nikah Sah Jika Mahar Tidak Memakai Seperangkat Alat Salat?
- Doa Beserta Bacaan sebelum Ijab Kabul dan setelah Akad Nikah