TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Bercinta dengan Boneka Seks, Bolehkah Hukumnya dalam Islam?

Yuk, perhatikan beberapa pendapat di bawah ini!

www.dailystar.co.uk

Tren boneka seks mungkin ramai dibicarakan oleh banyak orang. Jelas bagi beberapa orang, boneka seks bisa menjadi pilihan sebagai daya tarik mereka sendiri untuk melampiaskan hasrat seksualnya.

Boneka seks ini sama dengan alat bantu seks lainnya. Namun, ada sedikit perbedaan karena bisa menawarkan pengalaman yang seolah real ketika sedang bercinta dengan manusia.

Lantas, apa hukum dalam Islam ketika menggunakan boneka seks? Apakah memang diperbolehkan? Untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya.

Apa Itu Boneka Seks?

www.the-sun.com

Boneka seks adalah sebuah boneka yang menyerupai manusia, baik secara keseluruhan tubuh seperti anatomi bahkan hal lainnya. Bahan dari boneka seks ini berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Ada yang karet, silikon atau elastomer termoplastik.

Untuk membeli boneka seks ini tidak murah, perlu kocek yang tidak sedikit untuk memuaskan hasrat seksual. Hal ini dikarenakan kegunaan boneka seks yang bisa memuaskan hasrat seksual laki-laki maupun perempuan.

Orang yang membeli boneka seks juga bisa request. Mulai dari ingin boneka seks miliknya berambut pirang, payudara besar atau kecil bahkan cairan di lubang vagina, anus, maupun dubur.

Pandangan Ulama Terkait Berhubungan Intim dengan Boneka Seks

mtlblog.com

Tren boneka seks memang sedang ramai dibicarakan, namun mesti dipahami terlebih dahulu seluk beluk boneka tersebut serta aturannya dalam agama. 

Seperti dilansir dari Bincang Syariah, salah satu Guru Besar hadis di Universitas al-Azhar Mesir, Mostafa Imarah berpendapat soal hal tersebut.

Menurutnya, berhubungan intim dengan boneka seks itu sama saja dengan onani atau masturbasi. Dalam artian aktivitas seksual yang bisa mengeluarkan sperma tanpa melakukan penetrasi di vagina.

Apakah Onani Selain Tangan Sendiri atau Istri Tidak Boleh?

Unsplash/Deon Black

Terkait hukum onani atau masturbasi, Syekh Abu Bakar Syatha dalam I’anatut Thalibin mengatakan bahwa onani atau masturbasi dengan tangan sendiri, atau tangan orang lain yang bukan pasangannya itu tidak boleh.

Menurut Syekh Abu Bakar Syatha, melakukan onani itu termasuk dosa kecil. Terlepas dari itu semua, Ali Mustafa Yaqub juga beranggapan bahwa setiap teks Alquran atau hadis yang mengandung la’ana termasuk aktivitas yang haram dilakukan.

Namun demikian, hal ini berbeda apabila pasangan suami atau istru yang melakukan onani dengan meminjang tangan pasangannya.

Maka hal tersebut makruh, sebagaimana disebutkan dalam kitab Fathul Muin karya Zainuddin Ahmad di bawah ini:

“Dimakruhkan melakukan onani dengan semisal tangannya istri sebagaimana suami mencumbu istrinya, karena termasuk bermain dengan kemaluan suami sampai keluar sperma. Hal tersebut sama saja dengan azal atau pemutusan sanggama sebelum mencapai orgasme sehingga sperma keluar di luar vagina atau tempat melakukan penetrasi.”

Nah, terkait masalah boneka seks ini memang tidak secara eksplisit disebutkan dasar hukumnya. Hal ini dikarenakan ada beberapa yang menganggap bahwa aktivitas seksual tersebut sama dengan onani atau masturbasi.

Walaupun demikian, ketika dilakukan suami istri tidak haram, melainkan makruh. Sebaiknya pasangan suami istri menghindari perbuatan yang dilarang dalam agama. 

Baca juga:

The Latest