Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi sebagian orang, perceraian menjadi jalan keluar terakhir dari hubungan yang tengah dibangun. Pasangan yang mengambil jalan cerai tentu tidak ingin menambah banyak risiko lagi dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Bagi yang sudah memutuskan bercerai, mantan suami dan mantan istri tidak akan serumah lagi, bahkan ada yang memilih ikut di rumah orangtuanya terlebih dahulu untuk sementara.
Namun, bolehkah masih tinggal satu rumah setelah bercerai? Apakah hal tersebut diperbolehkan atau dilarang ya dalam agama Islam?
Jika ingin mengetahui jawabannya, kali ini Popmama.com telah merangkum informasinya secara lebih detail.
Larangan Tidak Boleh Berduaan di Satu Rumah
Seperti dikutip dari Bincang Muslimah, apabila ada istri yang sudah menjadi perempuan asing, dalam artian bukan istrinya lagi, maka haram hukumnya bagi mereka untuk berdua-duaan karena bukan mahramnya.
Hal ini seperti sabda Rasulullah dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, beliau berkata:
“Ketahuilah bahwa seorang laki-laki tidak boleh bermalam di rumah perempuan janda, kecuali jika dia telah menikah, atau bersama mahramnya.”
Umar bin Khattab dalam salah satu khutbahnya pernah menyebut sebuah hadis dari nabi di depan kaum muslimin pun pernah menyinggung hal demikian.
“Janganlah salah seorang di antara kalian berduaan (khalwat) dengan seorang perempuan (yang bukan mahramnya) karena setan adalah orang ketiganya.”
Diperbolehkan Serumah jika Tidak Saling Bertemu Satu Sama Lain
Ada pengecualian dari penjelasan di atas. Walau banyak pasangan yang sudah bercerai, namun masih serumah, itu semata-mata untuk kebahagiaan anak.
Walau memang tidak lagi sekamar, jika di rumah itu masih memungkinkan untuk bertemu dan berdua-duaan seperti di dapur, ruang makan dan ketika ke kamar mandi, maka haram hukumnya.
Namun, jika rumah tempat tinggal mereka berdua itu besar, mantan istri itu tinggal di ruangan yang terpisah dengan ruangan mantan suaminya, maka hukumnya diperbolehkan.
Hal tersebut karena ruangan yang terpisah dengan mantan suami jadi keseharian tidak bertemu, karena ada dapur, kamar mandi, dan kamar tidur tersendiri.
Memikirkan Kembali Kebahagiaan Anak
Jika mantan istri dan mantan suami masih serumah karena memikirkan kebahagiaan anak, maka perlu untuk mempertimbangkan sebelum memutuskan untuk bercerai.
Jika memang di rumah tidak ada pintu yang terkunci di antara mereka, harus ada mahram perempuan itu yang selalu menjaganya.
Jika tidak ada, tidak boleh dan haram hukumnya. Alangkah lebih baiknya tidak tinggal bersama lagi demi menjaga jangan sampai jatuh pada hal yang dilarang agama.
Mantan pasangan suami istri bisa bergantian mengajak anak berlibur bersama dan menentukan jadwal pembagian waktu dengan anak.
Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa memberikan pengetahuan baru. Jika memang ingin membahagiakan anak, alangkah baiknya memikirkan ulang sebelum memutuskan untuk bercerai.
Baca juga:
- Haruskah Memilih Cerai Hanya karena Gaji Istri Lebih Besar dari Suami?
- Apakah Boleh Istri Menggugat Cerai Suami karena Penisnya Kecil?
- Bolehkah Istri Mengajukan Cerai Jika Suami Mengalami Ejakulasi Dini?