Bolehkah Pasangan Agama Islam dengan Katolik Menikah di Indonesia?
Sebelum salah langkah, ketahui dulu aturannya dalam agama
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Menikah memang menjadi suatu tanggung jawab besar yang harus diemban setiap orang. Belum lagi, menikah bisa dikatakan sebagai sebuah ikatan suci antara laki-laki dan perempuan yang saling mengasihi.
Tujuan menikah salah satunya, yakni membahagiakan satu sama lain dan saling menghormati antara suami kepada istri, begitu juga sebaliknya.
Tetapi, bagaimana jika seseorang yang beragama Islam menikah dengan pasangannya dengan agama Katolik? Apakah bisa dilakukan di Indonesia?
Terlepas dari pro dan kontranya, mari cari tahu jawabannya di bawah ini. Berikut Popmama.com sudah merangkum informasinya, ada juga penjelasan berdasarkan ayat Alquran terkait pernikahan Islam Katolik.
1. Terkesan rumit, namun menikah di luar negeri bisa menjadi pilihan
Memang pro dan kontra di masyarakat terkait pernikahan beda agama ini sangat santer. Apalagi mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Namun, seperti dikutip dari jdih.tanahlautkab.go.id, pernikahan pasangan yang berbeda agama di Indonesia tidak sesederhana melakukan pernikahan orang yang sama agamanya.
Misalnya saja ketika proses pendaftaran, pernikahan beda agama dinilai lebih rumit dibandingkan pernikahan satu agama.
Imbasnya, banyak pasangan beda agama yang melangsungkan pernikahannya di luar negeri. Setelah itu, pasangan akan mendapatkan akta perkawinan dari negara tempat pelaksanaan pernikahan.
Akta perkawinan tadi diberikan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut. Terakhir, setelah kembali ke Indonesia, barulah bisa melakukan pencatatan perkawinan.
Pencatatan perkawinan ini dilakukan di kantor catatan sipil, sehingga bisa mendapatkan Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri.
2. Melakukan pernikahan beda agama dengan penetapan pengadilan
Setelah melihat kerumitan melangsungkan pernikahan berbeda agama di Indonesia, namun pernikahan beda agama tetap bisa dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/Pdt/1986, pasangan berbeda agama dapat meminta penetapan pengadilan.
Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan pernikahan beda agama. Sebab, tugas kantor catatan sipil yakni mencatat, bukan mengesahkan.
Tetapi, tidak semua kantor catatan sipil mau menerima pernikahan beda agama lho, Ma! Jika pun mau, kantor catatan sipil nantinya akan mencatat perkawinan tersebut sebagai pernikahan non-Islam.
3. Persyaratan mendapatkan akta nikah dari kantor catatan sipil
Jika ada pasangan beda agama yang mau melakukan pernikahan melalui penetapan pengadilan dan melakukan pencatatan di kantor catatan sipil, maka harus melampirkan berkas.
Beberapa berkas persyaratannya antara lain:
- Akta kelahiran calon pengantin
- Surat Keterangan Lapor Diri, Paspor dan Visa, serta Surat Keterangan Kedutaan bagi calon pengantin Warga Negara Asing
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Akta perceraian/kematian dengan istri/suami terdahulu bila sudah pernah menikah
- Surat izin dari komandan bagi anggota ABRI
- Surat izin menikah dari orang tua bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun
- Surat perjanjian kawin (bila ada)
- Akta kelahiran anak (bila ada)
- Surat ganti nama (bila ada)
- Surat baptis
- Surat keterangan Gereja/Vihara/Pura
- Surat nikah dari pemuka agama
- Enam lembar pas foto 4x6 gandeng hitam putih
- Surat keterangan dari lurah (N1, N2, N3, N4)
- Pernyataan belum pernah menikah dilengkapi dengan materai 6.000
4. Larangan menikah beda agama menurut Islam
Ternyata Islam juga tidak memperbolehkan umat Muslim menikah dengan agama lain. Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 221 yang berbunyi:
Wa lā tangkiḥul-musyrikāti ḥattā yu’minn, wa la’amatum mu’minatun khairum mim musyrikatiw walau a'jabatkum, wa lā tungkiḥul-musyrikīna ḥattā yu’minụ, wa la'abdum mu’minun khairum mim musyrikiw walau a'jabatkum, ulā’ika yad'ụna ilan-nāri wallāhu yad'ū ilal-jannati wal-maghfirati bi’iżnih, wa yubayyinu āyātihī lin-nāsi la'allahum yatażakkarụn.
Artinya:
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
5. Pernikahan beda agama menurut Katolik
Berbeda dengan agama Islam, Katolik sebenarnya tidak melarang pernikahan beda agama. Namun, Katolik memang menyarankan sebaiknya menikah dengan satu agama.
Perlu diketahui bahwa Gereja Katolik mengizinkan pernikahan beda agama atau 'disparitas cultus' dan perkawinan beda Gereja atau 'mixta religio'. Selain itu, tak memaksa pasangan yang beda agama untuk masuk agama tersebut.
Nah, itu tadi beberapa penjelasan mengenai melangsungkan pernikahan Islam Katolik di Indonesia yang perlu diketahui.
Memang pernikahan menjadi salah satu bentuk mengasihi satu sama lain, namun diharuskan menikahi pasangan yang satu agama, sebagai bentuk penyempurnaan serta ketaatan kepada Allah SWT.
Baca juga:
- Ada Rizky Billar, 10 Artis Ini Rilis Lagu Pernikahan yang Bikin Baper
- 10 Pasangan Artis yang Menikah Beda Agama, Harmonis hingga Sekarang!
- 7 Tanda Pasangan yang Tidak Dewasa dalam Menjalani Pernikahan