TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Suami Bekerja Jauh, Bolehkah Meninggalkan Istri Terlalu Lama di Rumah?

Jangan lama-lama nanti istri bisa kangen lho, Pa!

Freepik/freepik

Dalam mengejar rida Allah, suami mesti berusaha dalam menghidupi keluarganya, baik berupa nafkah lahir maupun nafkah batin. Nafkah yang harus dipenuhi suami bersifat wajib dalam ajaran agama Islam, itu berarti suami mesti memberikan hak-hak kepada istrinya.

Lantas, bagaimana jika suami bekerja di tempat yang jauh dan harus meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama? Apakah ada batasan waktu ketika meninggalkan istri?

Nah, untuk menjawab hal tersebut, kali ini Popmama.com sudah merangkum informasinya secara lebih detail. 

Bergaul dengan Istri dengan Cara yang Baik

Freepik/freepik

Dikutip dari Bincang Muslimah, setiap suami wajib memberikan kebutuhan pokok kepada keluarganya, berupa nafkah, pakaian, tempat tinggal dan kebahagiaan.

Begitu juga dengan nafkah batin, Allah SWT telah memerintahkan suami untuk bergaul dengan istrinya dengan cara yang ma’rug atau baik.

Hal tersebut sebagaimana diperintahkan dalam surat An-Nisa ayat 19, yang artinya:

“Pergaulilah istri kalian dengan cara yang ma’ruf atau baik.”

Dalam kondisi suami sedang pergi jauh untuk menafkahi dan posisinya memang mencari nafkah, maka istri tidak berhak menuntut suami untuk segera pulang atau melakukan hubungan intim.

Begitu juga jika meninggalkan istri dalam waktu yang sangat lama, apalagi bukan karena mencari nafkah. Ini bisa termasuk pelanggaran dalam rumah tangga karena bertentangan dengan perintah untuk menggauli istri dengan baik.

Hukum Meninggalkan Istri Terlalu Lama Padahal Tidak Sedang Mencari Nafkah

brit.co

Suami yang pergi meninggalkan keluarga dan istrinya tanpa uzur atau mencari nafkah serta kebutuhan lainnya, maka istri boleh menuntut suami segera pulang.

Hal ini dikarenakan pada dasarnya ada hak istri yang harus dipenuhi, para ulama bahkan menetapkan batas waktu seorang suami boleh meninggalkan istri adalah maksimal enam bulan.

Jika ternyata suami sudah lebih dari enam bulan meninggalkan istrinya, maka istri punya hak untuk menggugat suami ke pengadilan. Begitu juga ketika sudah mencapai waktu tersebut, istri dapat memilih apakah tetap melanjutkan dalam pernikahan atau memilih bercerai.

Hal tersebut selaras dengan pandangan Imam Mansur Al-Buhuti dalam kitab Kasysyaf Al-Qina’ yang artinya:

“Jika suami safar tidak memiliki uzur yang menghalangi dia untuk pulang, sementara dia pergi selama lebih dari enam bulan, lalu istri menuntut agar suaminya segera pulang, maka wajib bagi suami untuk pulang.”

Batas Enam Bulan dan Cerita Umar bin Khattab

Unsplash/Estée Janssens

Suami boleh meninggalkan istrinya karena kerja maksimal enam bulan, itu pun atas izin dan kehendak istri ketika suaminya mencari nafkah.

Ibnu Qudamah dari hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad pernah berkata “Imam Ahmad bin Hambal pernah ditanya, “Berapa lama seorang suami boleh safar meninggalkan istrinya?” beliau menjawab, “Ada riwayat, maksimal 6 bulan.”

Ada cerita tentang seorang perempuan yang kesepian karena ditinggal oleh suaminya, Khalifah Umar bin Khattab pernah berkeliling kota dan menemukan perempuan tersebut mengeluh.

Perempuan itu mengeluh ditinggal suaminya karena lama, lalu ia berkata “Nestapa yang kualami mala mini adalah masalah yang amat remeh bagi seorang khalifah,”

Seketika, Umar langsung mendatangi Hafshah, putrinya dan menanyakan kegelisahan hatinya. Ketika itu, Umar menanyakan berapa lama seorang perempuan mampu menahan sabar untuk berkumpul dengan suaminya?

Hafshah kemudian menjawab empat atau enam bulan. Setelah itu, Umar menetapkan jangka waktu empat sampai enam bagi seseorang yang dikirimkan ke medan perang.

Nah, seorang istri boleh meminta suami pulang ke rumah saat ia pergi tidak dalam keadaan mencari nafkah. Ketika suami sedang mencari nafkah, ia memiliki batas waktu ketika meninggalkan istrinya. Hal tersebut untuk kebaikan keduanya serta pernikahan mereka berdua.

Baca juga:

The Latest